Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia ialah sebagai Undang – Undang Dasar, sejak proklamasi kemerdekaan itu disampaikan sampai sekarang, sudah empat periode bangsa Indonesia memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar. Show Pada konstitusi sendiri terdapat segala aturan negara dimulai dari menetapkan tata kehidupan, mulai dari : hubungan antara sesama lembaga negara, hubungan antara lembaga negara dengan rakyatnya, sistem pemerintahan, hubungan antar seluruh warga negara, serta segala aspek kehidupan yang ada di Negara tersebut. Berikut penjelasannya secara rinci konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia : 1. Periode UUD 1945 PertamaPeriode pertama ini (18 Agustus 1945–27 Desember 1949), setelah Indonesia melaksanakan proklamasi kemerdekaan tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar (UUD). Kemudian, tepat pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD yang telah dibuat pada saat itu. 2. Periode Konstitusi RISPada periode RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950), pasca kekalahan Jepang atas sekutu, Belanda ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara memecah belah rakyat tersebut. Upaya ini dapat dilihat dengan dibuatnya negara boneka, dimana diberi dengan berbagai segala kebutuhan tetapi harus tunduk serta patuh terhadap Belanda. Baca Juga : Makna Proklamasi Negara – negara boneka tersebut diberi nama Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Irian Barat serta Negara Jawa Timur. Disamping itu, bangsa Indonesia tetap melawan hingga akhirnya dunia intrenasional menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949. Rapat Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu :
Sesudah itu Indonesia Serikat dibuatkan Undang – Undang Dasar oleh perwakilan Delegasi Republik Indonesia bersama – sama dengan Delegasi Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO), dimana kemudian konstitusi ini mulai diberlakukan tepat tanggal 27 desember 1949. Undang – Undang Dasar ini kemudian diberi nama sebagai “Konstitusi Republik Indonesia Serikat”. Konstitusi ini menyebabkan adanya sebuah perubahan dalam sistem ketatanegaraan karena negara serikat ialah negara yang didalamnya terdapat negara atau dikenal dengan istilah sebuah negara bagian. 3. Periode UUD Sementara 1950Periode UUD Sementara (17 Agustus 1950–5 Juli 1959), Konstitusi Republik Indonesia Serikat mempunyai asas dasar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia karena posisi negara disini dibuat terpisah – pisah menjadi beberapa bagian – bagian. Hal ini menyebabkan konstitusi ini tidak dapat bertahan lama sehingga banyak negara bagian yang menginginkan kembali sebuah kesatuan Republik Indonesia. Baca Juga : Makna Pembukaan UUD 1945 Sehingga akhirnya dibentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati tepat pada 19 Mei 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dirubah menjadi Undang – Undang Dasar dimana disusun oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS. UUD ini kemudian diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 serta diberi nama sebagai Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada pemilu di bulan Desember 1955, Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 berhasil membentuk Konstituante yang kemudian diresmikan di Bandung pada tanggal 10 November 1956. Konstituante ini mempunyai tugas pokok ialah bersama – sama pemerintah melaksanakan penyusunan UUD Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS tersebut. Tetapi setelah 2,5 tahun berjalan, konstituante ini tidak mampu menyelesaikan tugasnya secara baik. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan yang begitu mencolok antara golongan Islam dengan golongan nasionalis sehingga dalam pengambilan keputusan selalu tidak mencapai suara quorum maupun 2/3 suara anggota. 4. Periode UUD 1945 KeduaPeriode UUD kedua (5 Juli 1959–sekarang). Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanatnya didalam sidang Pleno Konstituante dimana berisi anjuran agar Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Tetapi setelah diadakan sidang dan pemungutan suara, ternyata tetap sama saja alias tidak mencapai kesepakatan 2/3 suara anggota. Berikut rincian pemungutan suara kala itu :
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang berisikan :
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini ialah sebuah jalan atau solusi untuk memecahkan kebuntuan terkait penetapan Undang-Undang Dasar demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sera UUD 1945 tetap digunakan sebagai konstitusi negara hingga saat ini. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004, MPR telah mengamandemen (mengubah maupun menambah) UUD 1945 sebanyak empat kali. Baca Juga : Tata Urutan Perundang-Undangan Apakah arti konstitusi secara luas maupun secara sempit? Konstitusi secara luas ialah keseluruhan dari semua ketentuan-ketentuan dasar maupun hukum dasar. Sedangkan arti konstitusi secara sempit ialah piagam dasar atau undang-undang dasar atau loi contitutionalle yang artinya sebuah dokumen lengkap tentang aturan dasar negara. Apakah perbedaan Undang-Undang dengan Perpu? Undang-Undang umumnya berisi hal2 yg mengatur lebih lanjut ketentuan UUD negara RI tahun 1945. Sedangkan Apakah fungsi dengan adanya konstitusi? 1. Sebagai piagam atau akta kelahiran sebuah negara2. Sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman menuju tercapainya tujuan negara yang dicita-citakan3. Sebagai pembatas kekuasaan negara4. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan segenap rakyat di dalamnya5. Sebagai simbol yang membedakan suatu negara dengan negara lain 6. Sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara Jakarta - Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 45, merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia. UUD 45 disahkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen atau perubahan secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa ada opini. Bagaimana sejarah mengenai UUD 1945 hingga pada periode perubahannya ? Berikut Sejarah awalnya Sejarah Awal Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada 29 April 1945 yang merupakan badan penyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama berlangsung, mulai pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang 'Dasar Negara' yang diberi nama Pancasila. Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya' , maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 29 Agustus 1945, pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang ketua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa sidang ke-2 pada 10-17 Juli 1945 dan Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Adapun periode berlaku UUD 1945 hingga Periode Perubahan UUD 1945 : 1. Periode Berlakunya UUD 45 (18 Agustus 45 - 27 Desember 49) Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945. 2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 49 - 17 Agustus 50) Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan. 3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 50 - 5 Juli 59) Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Rakyat Indonesia kemudian sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok karena aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia. 4. Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 59 - 1966) Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950. Namun dalam pelaksanaanya ada 2 penyimpangan UUD 1945, di antaranya :
5. Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 66 - 21 Mei 1998) Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat 'sakral', di antara melalui sejumlah peraturan :
6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 Pada masa ini dikenal dengan masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI. 7. Periode Perubahan UUD 1945 Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 1-4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
Itulah sejarah awal Undang-undang Dasar 1945, Mulai dari Periode awal hingga Periode Perubahan yang mengalami 4 kali amandemen. (erd/erd) |