Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, termasuk penerimaan yang berasal dari Dana BLUD, Dana Kapitasi JKN dan Dana BOS serta penerimaan lain yang tidak melalui transfer langsung ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah.
20101020000
2.
Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan, baik melalui Rekening Kas Umum Daerah ataupun tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah seperti penerimaan yang berasal dari Dana Kapitasi JKN dan Dana BOS serta penerimaan lain yang tidak melalui transfer langsung ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
20102000000
02
Klasifikasi
20102010000
3.
Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu:
20102010100
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD),
20102010200
b.
Pendapatan Transfer,
20102010300
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,
20102020000
4.
Dalam Pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut:
20102020100
-
20103000000
03
Pengakuan
20103010000
5.
Pendapatan LO diakui pada saat:
20103010100
a.
Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned, yaitu pada saat diterbitkannya surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang atau adanya dokumen sumber yang menunjukan pemerintah memiliki hak untuk menagih pendapatan tersebut atau dokumen pengakuan pendapatan dari pengakuan pendapatan diterima dimuka sebelumnya atau dokumen pengakuan pendapatan hibah; atau
20103010200
b.
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi yang sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan ini diakui ketika:
20103010201
i.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
20103010202
ii.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari Bendahara Umum Daerah.
20103010203
iii.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada Bendahara Umum Daerah.
20103010204
iv.
Kas atau barang/jasa atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran/operasional entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada Bendahara Umum Daerah.
20103010205
v.
Kas atau barang/jasa atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh Bendahara Umum Daerah, dan Bendahara Umum Daerah mengakuinya sebagai pendapatan.
20103020000
6.
Pendapatan LRA diakui pada saat:
20103020100
a.
Diterima di Rekening Kas Umum Daerah; atau
20103020200
b.
Diterima oleh Bendahara Penerimaan dan
20103020300
c.
Pengesahan oleh BUD atas Penerimaan Pendapatan
20103070000
7.
Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan ke dalam beberapa alternatif:
20103070100
a.
Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan atau atau adanya dokumen sumber yang menunjukan pemerintah memiliki hak untuk menagih pendapatan tersebut terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Sedangkan untuk pendapatan LRA diakui ketika pembayaran telah dilakukan, termasuk telah terbitnya (Surat Pengesahan Pendapatan & Belanja) SP2B dari BUD secara periodik untuk Dana BOS & Dana JKN serta dokumen pertanggungjawaban BLUD untuk penggunaan dana BLUD.
20103070200
b.
Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Dan apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO.
20103070300
c.
Pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui sedangkan pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima.
20103070400
d.
Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar, untuk selanjutnya dilakukan penetapan. Pendapatan LRA diakui ketika diterima pemerintah daerah. Sedangkan pendapatan LO diakui setelah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
20103070500
e.
Untuk pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu maka pengakuan pendapatan LO dan pengakuan pendapatan LRA adalah pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah daerah.
20104000000
04.
Pengukuran
20104080000
8.
Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
20104090000
9.
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
20104100000
10.
Pendapatan LRA Dana JKN dan Dana BOS atau transaksi penerimaan lain yang tidak melalui RKUD serta Pendapatan LO dicatat dan diukur berdasarkan jumlah uang yang masuk ke rekening entitas penerima dana yang tertera pada SP2B. Sementara untuk pendapatan LRA dan pendapatan LO BLUD dicatat dan diukur berdasarkan dokumen pertanggungjawaban BLUD.
20104110000
11.
Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
20104120000
12.
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
20104130000
13.
Pendapatan Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
20105000000
05.
Penyajian
20105140000
14.
Pendapatan Dana JKN masuk pada jenis lain-lain PAD yang sah. Sementara untuk Pendapatan dana BOS dan transaksi penerimaan lain yang tidak melalui transfer langsung ke RKUD masuk ke pada jenis lain-lain pendapatan yang sah.
20105150000
15.
Pendapatan LO disajikan pada Laporan Operasional sesuai klasifikasi sebagai berikut:
20105150100
-
20105160000
16.
Pendapatan LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran sesuai klasifikasi sebagai berikut :
20105160100
-
20106000000
06.
Pengungkapan
20106170000
17.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah:
20106170100
a.
Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
20106170200
b.
Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
20106170300
c.
Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah;
20106170400
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
20200000000
BAB II
Kebijakan Akuntansi Beban & Belanja
20201 00000
01.
Definisi
20201010000
1.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
20201020000
2.
Beban dapat juga diartikan sebagai kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
20201030000
3.
Belanja merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
20201040000
4.
LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle).
20201050000
5.
Ada beberapa perbedaan antara Beban dan Belanja, yaitu:
20201050100
-
20202000000
02.
Klasifikasi
20202060000
6.
Beban dan belanja diklasifikasi menurut:
20202060100
a.
Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban luar biasa.
20202060200
b.
Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokkan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja lain-lain. Klasifikasi ekonomi pada pemerintah daerah meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tak terduga.
20202060300
c.
Klasifikasi beban dan belanja berdasarkan organisasi adalah klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Untuk pemerintah daerah contohnya belanja sekretariat DPRD, belanja sekretariat daerah kabupaten, belanja dinas pemerintah tingkat kabupaten dan lembaga teknis daerah tingkat kabupaten.
20202070000
7.
Laporan Operasional (LO), beban hanya diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yang pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Berikut ini klasifikasi beban dalam LO:
20202070100
-
20202080000
Berikut adalah klasifikasi belanja dalam format APBD:
20202080100
-
20202090000
Berikut adalah klasifikasi belanja dalam LRA :
20202090100
-
20203000000
03.
Pengakuan
20203000000
Pengakuan Beban
20203080000
8.
Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
20203090000
9.
Beban diakui pada saat:
20203090100
a.
Timbulnya kewajiban
Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik.
20203090200
b.
Terjadinya konsumsi aset
Terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah.
20203090300
c.
Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. (Contohnya adalah penyusutan atau amortisasi).
20203100000
Pengakuan Belanja
20203100000
10.
Belanja diakui pada saat:
20203100100
a.
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
20203100200
b.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.
20203110000
11.
Dalam rangka pencatatan atas pengakuan beban dapat menggunakan dua pendekatan yaitu:
20203110100
a.
Metode pendekatan Beban (periodik)
Dimana setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai beban jika pembelian barang dan jasa itu dimaksud untuk digunakan atau konsumsi segera mungkin.
20203110200
b.
Metode pendekatan Aset (perpetual)
Dimana setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai persediaan jika pembelian barang dan jasa itu dimaksud untuk digunakan dalam satu periode anggaran atau untuk sifatnya berjaga jaga.
20203120000
12.
Pengakuan beban dan belanja atas penggunaan dana JKN, dana BOS, dan dana hibah lainnya yang tidak melalui pengelolaan APBD adalah pada saat inventarisasi beban tersebut pada tanggal pelaporan, yaitu ketika diterbitkan SP2B oleh BUD, termasuk dokumen pertanggungjawaban BLUD untuk pengakuan beban dan belanja BLUD.
20204000000
04.
Pengukuran
20204010000
Pengukuran Beban
20204020000
13.
Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama periode pelaporan.
20204030000
14.
Beban dari transaksi non pertukaran diukur sebesar aset yang digunakan atau dikeluarkan yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.
20204040000
15.
Beban dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan harga sebenarnya (actual price) yang dibayarkan ataupun yang menjadi tagihan sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga.
20204050000
Pengukuran Belanja
20204060000
16.
Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
20204070000
17.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengukurannya sebesar pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
20204080000
18.
Akuntansi belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah.
20204090000
19.
Pengukuran beban dan belanja atas penggunaan dana JKN, dana BOS dan transaksi penerimaan lain yang tidak melalui transfer langsung ke RKUD berdasarkan jumlah uang yang keluar dari rekening entitas penerima dana yang tertera di SP2B serta dokumen pertanggungjawaban BLUD untuk pengukuran beban dan belanja atas penggunaan dana BLUD.
20205000000
05.
Penilaian
20205200000
20.
Beban dinilai sebesar akumulasi beban yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).
20205210000
21.
Belanja dinilai sebesar nilai tercatat dan disajikan pada laporan realisasi anggaran.
20205220000
22.
Belanja dan beban atas dana BLUD, dana JKN, dana BOS dan transaksi penerimaan lain yang tidak melalui transfer langsung ke RKUD masuk kedalam masing-masing kategori belanja dan beban, baik belanja/beban pegawai, belanja/beban barang dan jasa maupun belanja modal.
20206000000
06.
Penyajian
20206010000
-
20206020000
-
20207000000
07.
Pengungkapan
20207230000
23.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan beban adalah:
20207230100
a.
Rincian beban per SKPD.
20207230200
b.
Penjelasan atas unsur-unsur beban yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka.
20207230300
c.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
20207240000
24.
Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja, antara lain:ah:
20207240100
a.
Rincian belanja per SKPD.
20207240200
b.
Penjelasan atas unsur-unsur belanja yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka.
20207240300
c.
Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah.
20207240400
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
20300000000
BAB III
Kebijakan Akuntansi Transfer
20300000000
BAB II
20301000000
01.
Definisi
20301010000
1.
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
20301020000
2.
Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
20301030000
3.
Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah serta Bantuan Keuangan.
20302000000
02.
Klasifikasi
20302040000
4.
Transfer dikategorikan berdasarkan sumbernya kejadiaannya dan diklasifikasikan antara lain:
20302040100
a.
Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan.
20302040200
b.
Transfer Pemerintah Pusat Lainnya.
20302040300
c.
Transfer Pemerintah Provinsi.
20302040400
d.
Transfer/Bagi hasil ke Desa.
20302040500
e.
Transfer/Bantuan Keuangan.
20302040600
Transfer diklasifikasikan sebagai berikut:
20302050600
-
20303000000
03.
Pengakuan
20303050000
5.
Transfer masuk diakui pada saat dan/atau diterimanya PMK/Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Presiden/Peraturan Gubernur maka timbul adanya hak daerah terhadap transfer masuk.
20303060000
6.
Transfer keluar diakui pada saat diterbitkannya surat keputusan kepala daerah/peraturan kepala daerah maka timbul adanya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain.
20304000000
04.
Pengukuran
20304070000
7.
Transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
20304080000
8.
Transfer keluar diukur dan dicatat berdasarkan pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
20305000000
05.
Penilaian
20305090000
9.
Transfer masuk dinilai sebagai berikut:
20305090100
a.
Transfer masuk dinilai berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah di kompensasikan dengan pengeluaran).
20305090200
b.
Transfer masuk dalam bentuk Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
20305100000
10.
Transfer keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).
20306000000
06.
Penyajian
20306010000
-
20307000000
07.
Pengungkapan
20307120000
11.
Hal hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer masuk adalah:
20307120100
a.
Penerimaan transfer masuk tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
20307120200
b.
Penjelasan mengenai transfer masuk yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
20307120300
c.
Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah;
20307120400
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
20307120401
-
20307130000
12.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer keluar adalah:
20307130100
a.
Transfer keluar harus dirinci;
20307130200
b.
Penjelasan atas unsur-unsur transfer keluar yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka;
20307130300
c.
Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah;
20307130400
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
20307140000
13.
Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan transfer, antara lain:
20307140100
a.
Penerimaan dan pengeluaran transfer tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
20307140200
b.
Penjelasan sebab-sebab tidak terealisasinya target transfer masuk dan transfer keluar;
20307140300
c.
Informasi lainnya yang diangggap perlu.
20400000000
BAB IV
Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
20401000000
01.
Definisi
20401010000
1.
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
20402000000
02.
Klasifikasi
20402020000
2.
Pembiayaan diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
20402030000
3.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
20402040000
4.
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
20402050000
5.
Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
20402060000
6.
Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
20403000000
03.
Pengakuan
20403070000
7.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum Daerah atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
20403080000
8.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa bendahara Umum Daerah.
20404000000
04.
Pengukuran
20404090000
9.
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar nilai nominal berdasarkan nilai kas sekarang yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan. Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
20404100000
10.
Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan.
20405000000
05.
Penyajian di Laporan Keuangan
20405120000
12.
Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pemerintah daerah disajikan dalam laporan realisasi anggaran. Berikut adalah penyajian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah.
20405120100
-
20406000000
06.
Pengungkapan
20406130000
13.
Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
20406130100
a.
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
20406130200
b.
Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah;
20406130300
c.
Informasi lainnya yang diangggap perlu.
20500000000
BAB V
Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas
20501000000
01.
Klasifikasi
20501010000
1.
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah.
20501020000
2.
Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggung jawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggung jawabkan dan dilaporkan dalam neraca.
20501030000
3.
Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
20501040000
4.
Setara kas pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
20502000000
02.
Definisi
20502010000
5.
Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) termasuk kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, BLUD dan setara kas.
20502020000
Kas
20502030000
6.
Kas yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari :
20502030100
a.
Kas di Kas Umum Daerah
20502060100
1) Saldo Kas di Rekening Kas Umum daerah;
20502060100
2) Saldo Kas Tunai;
20502060200
b.
Kas di Bendahara Penerimaan;
20502060300
c.
Kas di Bendahara Pengeluaran;
20502060400
d.
Kas di BLUD;
20502060500
e.
Kas di Bendahara BOS; dan
20502060600
f.
Kas di Bendahara JKN.
20502070000
Kas di Kasda
20502080000
7.
Kas di Kas Daerah berada di bawah penguasaan BUD yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembukaan RKUD dilakukan oleh Kepala SKPKD selaku BUD pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. RKUD ditujukan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20502080100
8.
Kas di Kas Daerah terdiri dari Saldo Rekening Kas Umum Daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran dan Uang tunai yaitu uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
20502090100
9.
Saldo kas di Kas Daerah akan bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke RKUD yang antara lain berasal dari:
20502090100
a.
Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari Bendahara Penerimaan;
20502090200
b.
Penyetoran pengembalian sisa uang persediaan dari Bendahara Pengeluaran;
20502090300
c.
Penerimaan pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain
20502090400
d.
Pendapatan daerah yang sah;
20502090500
e.
Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
20502090600
f.
Penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
20502100100
10.
Saldo kas di Kas Daerah akan berkurang apabila terdapat aliran kas keluar dari RKUD antara lain berasal dari:
20502100200
a.
Transfer uang persediaan ke rekening bendahara pengeluaran;
20502100300
b.
Belanja daerah, antara lain belanja bagi hasil, belanja bantuan sosial, belanja hibah;
20502100400
c.
Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
20502100500
d.
Pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
20502110100
Kas di Bendahara Penerimaan
20502120100
11.
Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Daerah memberi izin kepada kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
20502130100
13.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan umumnya dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, seperti:
20502130100
a.
Pendapatan Pajak Daerah;
20502130100
12.
Kas di Bendahara Penerimaan terdiri dari kas tunai dan kas di rekening penerimaan dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
20502130200
b.
Pendapatan Retribusi Daerah; dan
20502130300
c.
Lain-lain PAD yang Sah.
20502140100
14.
Kas di Bendahara Penerimaan akan berkurang apabila terdapat uang keluar seperti transfer penerimaan pendapatan ke RKUD.
20502150100
15.
Sesuai dengan ketentuan bahwa kas yang berasal dari seluruh Pendapatan Asli Daerah yang diterima dan/atau ditampung di rekening Bendahara Penerimaan setiap hari harus disetor seluruhnya ke RKUD oleh Bendahara Penerimaan.
20502160000
Kas di Bendahara Pengeluaran
20502160000
16.
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, SKPD dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Kepala Daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada SKPD.
20502170000
17.
Kas dan uang pada Bendahara Pengeluaran adalah saldo kas di Bendahara Pengeluaran terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran.
20502180000
18.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk yang antara lain berasal dari:
20502180100
a.
Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dari RKUD;
20502180200
b.
Penerimaan uang pengembalian belanja;
20502180300
c.
Penerimaan jasa giro; dan
20502180400
d.
Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran.
20502190000
19.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar, yang antara lain berasal dari:
20502190200
a.
Penyetoran uang pengembalian belanja ke RKUD; dan
20502190300
b.
Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN.
20502200000
20.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa uang persediaan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban.
20502210000
Kas di BLUD
20502210100
21.
Kas di BLUD termasuk di dalamnya adalah kas tunai BLUD, kas di bank BLUD dan pajak yang belum disetor BLUD
20502220100
22.
Uang yang berada dalam pengelolaan pemerintah tidak semua dapat diakui sebagai Kas dan disajikan pada laporan keuangan sebagai aset lancar. Uang dalam pengelolaan pemerintah disajikan sebagai aset non lancar apabila uang tersebut tidak memenuhi definisi aset lancar dan definisi kas. Sebagai contoh, uang pemerintah yang penggunaannya dibatasi, atau sengaja dialokasikan untuk kebutuhan khusus.
20502230000
Setara Kas
20502240000
23.
Setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
20502250000
24.
Kas di Bendahara BOS merupakan uang yang berada dalam pengeloaan Dinas Pendidikan yang tidak melalui RKUD.
20502260000
25.
Kas di Bendahara JKN merupakan uang yang berada dalam pengeloaan Dinas Kesehatan yang tidak melalui RKUD.
20503000000
03.
Pengakuan
20503260000
26.
Kas yang berasal dari pendapatan diakui pada saat:
20503260100
a.
Kas tersebut diterima di Rekening Kas Umum Daerah; atau
20503260200
b.
Kas tersebut diterima di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan merupakan bagian dari BUD; atau
20503260300
c.
Pengesahan atas penerimaan pendapatan.
20503270000
27.
Apabila karena alasan tertentu masih terdapat uang daerah pada Bendahara Penerimaan (bagian dari BUD) yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di Bendahara Penerimaan dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
20503280000
28.
Apabila masih terdapat uang persediaan (UP/TUP) yang belum disetorkan ke RKUD sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran.
20503290000
29.
Apabila terdapat penerimaan kas pada rekening pemerintah lainnya milik BUD yang belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan dan belum diketahui bagian pemerintah, namun telah memenuhi kriteria sebagai Kas, maka penerimaan tersebut diakui sebagai Kas Pemerintah Lainnya dengan akun pasangan Pendapatan yang ditangguhkan.
20503300000
30.
Apabila atas penerimaan tersebut telah diketahui bagian pemerintah dan bagian pihak ketiga maka bagian pemerintah diakui sebagai pendapatan ditangguhkan dan bagian pihak ketiga diakui sebagai utang kepada pihak ketiga.
20503310000
31.
Apabila penerimaan kas yang merupakan bagian pemerintah tersebut telah disetor ke RKUD maka transaksi kas tersebut diakui sebagai Pendapatan.
20503320000
32.
Apabila pada tanggal neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari UP/TU, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di bendahara Pengeluaran. Contoh jasa giro dan potongan pajak.
20504000000
04.
Pengukuran
20504330000
33.
Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
20505000000
05.
Penyajian
20505340000
34.
Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
20505350000
35.
Sisa pengunaan dana BOS akan disajikan pada kas di bendahara BOS. Sementara untuk sisa penggunaan dana JKN maka akan disajikan pada kas di bendahara JKN FKTP.
20505360000
36.
Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
20506000000
06.
Pengungkapan
20506370000
37.
Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
20506370100
a.
Rincian kas dan setara kas;
20506370200
b.
Kebijakan manajemen setara kas; dan
20506370300
c.
Informasi lainnya yang dianggap penting.
20600000000
BAB VI
Kebijakan Akuntansi Piutang
20601000000
01.
Definisi
20601010000
1.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
20601020000
2.
Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
20601030000
3.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.
20601040000
4.
Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
20601050000
5.
Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan umur piutang dan/atau upaya tagih pemerintah daerah kepada debitur.
20601060000
6.
Umur piutang adalah jangka waktu dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelaporan.
20602000000
02.
Klasifikasi
20602070000
7.
Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas :
20602070100
a.
Pungutan pendapatan daerah
Piutang yang timbul dari akibat pungutan pendapatan daerah, terdiri atas:
1. Piutang Pajak Daerah;
2. Piutang Retribusi Daerah;
3. Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
20602070200
b.
Perikatan
Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas:
1. Pemberian Pinjaman;
2. Penjualan;
3. Kemitraan;
4. Pemberian fasilitas.
20602070300
c.
Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas: 1. Piutang Dana Bagi Hasil; 2. Piutang Dana Alokasi Umum; 3. Piutang Dana Alokasi Khusus; 4. Piutang Dana Otonomi Khusus; 5. Piutang Transfer Lainnya; 6. Piutang Bagi Hasil Dari Provinsi; 7. Piutang Transfer Antar Daerah;
8. Piutang Kelebihan Transfer.
20602070400
d.
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas:
1. Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2. Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
20602080000
8
Piutang yang tidak dapat diklasifikasikan sebagaimana paragraf 9 diklasifikasikan sebagai piutang lainnya seperti :
20602080100
1.
Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang
20602080200
2.
Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada entitas lainnya
20602080300
3.
Uang Muka
20602090000
9
Piutang diklasifikasikansebagai berikut:
20602090100
-
20603000000
03.
Pengakuan
20603100000
10.
Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain.
20603110000
11.
Piutang dapat diakui ketika :
20603110100
a.
Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
20603110200
b.
Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
20603110300
c.
Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
20603120000
12.
Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
20603120100
a.
Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
20603120200
b.
Jumlah piutang dapat diukur;
20603120300
c.
Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; dan
20603120400
d.
Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
20603130000
13.
Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dapat dicatat sebagai piutang DBH oleh pemerintah daerah apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
20603140000
14.
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dapat dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah, apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
20603150000
15.
Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Pemerintah Daerah dapat mencatatnya sebagai hak tagih atau piutang sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat jika Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
20603160000
16.
Piutang transfer lainnya diakui apabila:
20603160100
a.
Dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah jika Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu;
20603160200
b.
Dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat mencatatnya sebagai hak tagih atau piutang sebesar jumlah klaim yang belum dibayar oleh Pemerintah Pusat jika Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu..
20603170000
17.
Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian kabupaten pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer.
20603180000
18.
Apabila alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak untuk menagih jika Pemerintah Provinsi mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
20603190000
19.
Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar daerah.
20603200000
20.
Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
20603210000
21.
Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah daerah jika Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
20603220000
22.
Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya.
20603230000
23.
Sesuai dengan mekanisme transfer, maka pihak yang mentransfer mempunyai kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya.
20603240000
24.
Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/ SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan).
20603250000
25.
SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
20604000000
04.
Pengukuran
20604010000
26.
Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
20604010100
a.
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan SPTPD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan/atau Surat Ketetapan Kurang Bayar yang diterbitkan; atau
20604010200
b.
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
20604010300
c.
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
20604260000
27.
Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
20604260100
a.
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan SPTPD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan/atau Surat Ketetapan Kurang Bayar yang diterbitkan; atau
20604260200
b.
Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
20604270000
28.
Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan adalah potensi pendapatan. Artinya piutang terjadi karena pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor.
20604280000
29.
Oleh karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak pemerintah daerah adalah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan.
20604290000
30.
Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut :
20604290100
a.
Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut.
Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
20604290200
b.
Penjualan
Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
20604290300
c.
Kemitraan
Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
20604290400
d.
Pemberian fasilitas/jasa
Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
20604300000
31.
Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut :
20604300100
a.
Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
20604300200
b.
Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten;
20604300300
c.
Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
20604310000
32.
Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
20604310100
a.
Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
20604310200
b.
Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
20604320000
33.
Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal.
Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.
20604330000
34.
Pemberhentian Pengakuan
Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapusbukuan (write down) dan penghapustagihan (write-off)
20604340000
35.
Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara terpisah.
20604350000
36.
Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya. Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat.
20604360000
37.
Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang (hak tagih).
20604370000
38.
Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukan
Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbukukan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang.
20604380000
39.
Penghapus tagihan piutang adalah hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas dana piutang.
20605000000
05.
Penilaian
20605010000
40.
Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
20605020000
41.
Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
20605030000
42.
Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan.
20605040000
43.
Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut :
20605040100
a.
Kualitas Piutang Lancar;
20605040200
b.
Kualitas Piutang Kurang Lancar;
20605040300
c.
Kualitas Piutang Diragukan;
20605040400
d.
Kualitas Piutang Macet.
20605050000
44.
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari :
20605050100
A.
Kualitas lancar, dengan kriteria :
20605050101
a.
Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
20605050102
b.
Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau
20605050103
c.
Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
20605050104
d.
Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
20605050105
e.
Wajib Pajak likuid; dan/atau
20605050106
f.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
20605050200
B.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria :
20605050201
a.
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
20605050202
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605050203
c.
Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
20605050204
d.
Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau
20605050205
e.
Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
20605050300
C.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria :
20605050301
a.
Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau
20605050302
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605050303
c.
Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
20605050304
d.
Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau
20605050305
e.
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
20605050400
D.
Kualitas Macet, dengan kriteria :
20605050401
a.
Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau
20605050402
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605050403
c.
Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya / tidak ditemukan; dan/atau
20605050404
d.
Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
20605050405
e.
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
20605060000
45.
Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan (official assessment) dilakukan dengan ketentuan :
20605060100
A.
Kualitas Lancar, dengan kriteria :
20605060101
a.
Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
20605060102
c.
Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
20605060103
d.
Wajib Pajak likuid; dan/atau
20605060104
e.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
20605060200
B.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria :
20605060201
a.
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
20605060202
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605060203
c.
Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
20605060204
d.
Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
20605060300
C.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria :
20605060301
a.
Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau
20605060302
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605060303
c.
Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
20605060304
d.
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
20605060400
D.
Kualitas Macet, dengan kriteria :
20605060401
a.
Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau
20605060402
b.
Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
20605060403
c.
Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya / tidak ditemukan; dan/atau
20605060404
d.
Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
20605060405
e.
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
20605070000
46.
Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
20605070100
a.
Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 bulan dan/atau apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
20605070200
b.
Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan dan/atau apabila wajib retribusi dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
20605070300
c.
Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3 sampai dengan 12 bulan dan/atau apabila wajib retribusi dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan;
20605070400
d.
Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12 bulan dan/atau apabila wajib retribusi dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau Piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
20605080000
47.
Penggolongan Kualitas Piutang Selain Pajak dan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan :
20605080100
a.
Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
20605080200
b.
Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
20605080300
c.
Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
20605080400
d.
Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau Piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
20605090000
48.
Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut :
20605090100
-
20605100000
49.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar :
20605100100
a.
Kualitas Lancar sebesar 0,5% dari piutang dengan kualitas lancar;
20605100200
b.
Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
20605100300
c.
Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
20605100400
d.
Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
20605110000
50.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar :
20605110100
a.
Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
20605110200
b.
Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
20605110300
c.
Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
20605110300
d.
Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
20605120000
51.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar :
20605120100
a.
0,5% (nol koma lima perseratus) dari Piutang dengan kualitas lancar;
20605120200
b.
10% (sepuluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
20605120300
c.
50% (lima puluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
20605120400
d.
100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
20605130000
52.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilakukan berdasarkan dokumen bukti memorial penyisihan piutang. Pencatatan penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan/tanggal pelaporan. Jurnal pencatatan penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan oleh PPK-SKPD/PPK-SKPKD dalam media Buku Jurnal Umum
20605140000
53.
Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
20605150000
54.
Pada tanggal pelaporan berikutnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang yang dimilikinya. Apabila kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK.
20605160000
55.
Apabila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.
20605170000
56.
Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.
20606000000
06.
Penyajian
20606010000
57.
Beban penyisihan piutang disajikan dalam Laporan Operasional (LO) dan penyisihan piutang tidak tertagih disajikan dalam neraca. Berikut adalah contoh penyajian beban penyisihan piutang tidak tertagih dalam Laporan Operasional :
20606010100
-
20606020000
58.
Piutang disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. Berikut adalah contoh penyajian piutang dalam Neraca Pemerintah Daerah.
20606020100
-
20607000000
07.
Pengungkapan
20607010000
59.
Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa :
20607010100
a.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
20607010200
b.
Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
20607010300
c.
Penjelasan atas penyelesaian piutang;
20700000000
BAB VII
Kebijakan Akuntansi Persediaan
20701000000
01.
Definisi
20701010000
1.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
20702000000
02.
Klasifikasi
20702010000
2.
Persediaan merupakan aset yang berupa:
20702010100
a.
Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
20702010200
b.
Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.
20702010300
c.
Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur.
20702010400
d.
Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
20702020000
3.
Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
20703000000
03.
Pengakuan
20703010000
4.
Persediaan diakui pada saat :
20703010100
a.
Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
20703010200
b.
Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
20703020000
5.
Terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset (metode Perpetual) dan pendekatan beban (metode periodik).
20703030000
6.
Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Contohnya antara lain adalah persediaan obat di rumah sakit dan persediaan di sekretariat SKPD.
20703040000
7.
Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk suatu kegiatan
20703050000
8.
Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa, atau rusak harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang normal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah
20704000000
04.
Pengukuran
20704010000
9.
Persediaan disajikan sebesar :
20704010100
a.
Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
20704010200
b.
Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
20704010300
c.
Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
20704020000
10.
Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Harga/nilai wajar persediaan hewan dan tanaman meliputi nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
20704030000
11.
Persediaan dinilai dengan menggunakan Metode Harga Pembelian Terakhir.
20704040000
12.
Pada akhir periode akuntansi, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik (stock opname).
20704050000
13.
Dalam pendekatan beban dan sistem pencatatan metode periodik, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara menggunakan jumlah satuan kuantitas akhir dengan pendekatan kebawah (sesuai yang diatur dalam standar harga/biaya per jenis persediaan) dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan (harga pembelian terakhir).
20705000000
05.
Penyajian
20705010000
14.
Persediaan disajikan sebagai bagian dari asset lancar. Berikut ini adalah penyajian persediaan dalam Neraca Pemerintah Daerah.
20705010100
-
20706000000
06.
Pengungkapan
20706010000
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengungkapkan :
20706010100
1.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
20706010200
2.
Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
20706010300
3.
Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang
20800000000
BAB VIII
Kebijakan Akuntansi Investasi
20801000000
01.
Definisi
20801010000
1.
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
20801020000
2.
Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
20801030000
3.
Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
20801040000
4.
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
20801050000
5.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
20801060000
6.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
20801070000
7.
Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
20801080000
8.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
20801090000
9.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
20801100000
10.
Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
20801110000
11.
Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
20801120000
12.
Nilai historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya.
20801130000
13.
Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
20801140000
14.
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
20801150000
15.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
20801160000
16.
Surat Berharga adalah saham dan surat utang.
20801170000
17.
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
20801180000
18.
Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
20801190000
19.
Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
20801200000
20.
Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
20801210000
21.
Perusahaan negara/daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
20801220000
22.
Pemberian pinjaman adalah bentuk Investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BLUD milik pemerintah daerah lainnya dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman.
20801230000
23.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
20802000000
02.
Klasifikasi
20802010000
24.
Pemerintah melakukan investasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang atau memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
20802020000
25.
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas.
20802030000
26.
Berdasarkan bentuknya Investasi pemerintah daerah meliputi
20802030100
a.
Investasi surat berharga; seperti pembelian saham dan/atau pembelian surat utang.
20802030200
b.
Investasi langsung; meliputi penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman.
20802040000
27.
Berdasarkan jangka waktunya, investasi dikelompokkan menjadi investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
20802040100
a.
Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah.
Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya. Termasuk Investasi Jangka Pendek antara lain:
20802040101
1).
Investasi dalam Saham
20802040102
2).
Investasi dalam Deposito
20802040103
3).
Investasi dalam SUN
20802040104
4).
Investasi dalam SBI
20802040105
5).
Investasi dalam SPN
20802040106
6).
Investasi Jangka Pendek BLUD
20802040107
7).
Investasi Jangka Pendek Lainnya
20802040200
b.
Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu:
20802040201
1).
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali. Termasuk Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah:
20802040201
a).
Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara
20802040202
b).
Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah
20802040203
c).
Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah
20802040204
d).
Investasi kepada Badan Usaha Milik Swasta
20802040205
e).
Investasi dalam Obligasi
20802040206
f).
Investasi dalam Proyek Pembangunan
20802040207
g).
Dana Bergulir
20802040208
h).
Deposito Jangka Panjang
20802040209
i).
Investasi Non Permanen Lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
20802040210
2)
Investasi Jangka Panjang Permanen
Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Termasuk Investasi Jangka Panjang Permanen
20802040210
a)
Penyertaan Modal Kepada BUMN
20802040211
b)
Penyertaan Modal Kepada BUMD
20802040212
c)
Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta
20802040213
d)
Investasi Permanen Lainnya
20803000000
03.
Divestasi
20803010000
28.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
20803020000
29.
Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional.
20803030000
30.
Pemerintah daerah dapat melakukan divestasi berupa:
20803030100
a.
Penjualan surat berharga; meliputi penjualan Saham dan/atau penjualan Surat Utang
20803030200
b.
Penjualan kepemilikan investasi langsung; antara lain berupa Penjualan atas kepemilikan Penyertaan Modal dan/atau Penjualan atas Pemberian Pinjaman (kepemilikan hak tagih).
20803040000
31.
Penjualan kepemilikan investasi surat berharga dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan surat berharga.
20803050000
32.
Penjualan saham, dapat dilakukan apabila:
20803050100
a.
Harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi;
20803050200
b.
Terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
20803050300
c.
Terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
20803060000
33.
Penjualan surat utang dapat dilakukan apabila:
20803060100
a.
Imbal hasil (yield) diperkirakan turun;
20803060200
b.
Terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
20803060300
c.
Terdapat kemungkinan gagal bayar.
20803070000
34.
Penjualan kepemilikan investasi langsung berupa penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
20803080000
35.
Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan oleh penasihat investasi.
20803090000
36.
Analisis kelayakan oleh penasihat investasi dilakukan dalam hal :
20803090100
a.
Kegiatan perusahaan tidak menguntungkan; atau
20803090200
b.
Tidak sesuai dengan strategi investasi pemerintah daerah.
20803100000
37.
Hasil divestasi atas seluruh jenis investasi pemerintah daerah merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan divestasi.
20803110000
38.
Biaya pelaksanaan divestasi berdasarkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
20803120000
39.
Hasil divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
20804000000
04.
Pengakuan
20804010000
40.
Investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya serta penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
20804010100
a.
Memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau
20804010200
b.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable).
20804020000
41.
Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan investasi.
20804030000
42.
Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai) berdasarkan dokumen sumber yang relevan.
20804040000
43.
Untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas daerahdi kredit (jika tunai).
20804050000
44.
Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal/investasi pemerintah daerah di debit dan perubahan SAL di kredit.
20805000000
05.
Pengakuan Hasil Investasi
20805010000
45.
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan.
20805020000
46.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
20805020100
DANA BERGULIR
20805030000
47.
Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
20805040000
48.
Dana bergulir kelola sendiri/langsung adalah mekanisme penyaluran dana bergulir yang dikelola sendiri pemerintah daerah mulai proses menyeleksi, menetapkan penerima dana bergulir, menyalurkan dan menagih kembali dana bergulir serta menanggung resiko ketidaktertagihan dana bergulir.
20805050000
49.
Dana bergulir dengan executing agency adalah mekanisme penyaluran dana bergulir melalui entitas (lembaga keuangan bank/LKB, lembaga keuangan bukan bank/LKBB, koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya), yang ditunjuk dan bertanggungjawab untuk menyeleksi, menetapkan penerima dana bergulir, menyalurkan dan menagih kembali dana bergulir serta menanggung resiko ketidaktertagihan dana bergulir sesuai perjanjian.
20805060000
50.
Dana bergulir dengan chanelling agency adalah mekanisme penyaluran dana bergulir melalui entitas (lembaga keuangan bank/LKB, lembaga keuangan bukan bank/LKBB, koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya), yang ditunjuk dan bertanggungjawab hanya untuk menyalurkan dana bergulir.
20805070000
51.
Penyisihan dana bergulir adalah estimasi yang dilakukan untuk dana bergulir tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun dana bergulir berdasarkan penggolongan kualitas dana bergulir.
20805080000
52.
Penyisihan dana bergulir bukan merupakan penghapusan dana bergulir.
20805080000
53.
Penghapusbukuan dana bergulir adalah pengurangan dana bergulir dan penyisihan dana bergulir tidak tertagih yang tercatat dalam neraca.
20805090000
54.
Penghapustagihan dana bergulir adalah hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas dana bergulir.
20805100000
55.
Kualitas dana bergulir adalah hampiran atas ketertagihan dana bergulir yang diukur berdasarkan umur dana bergulir dan/atau upaya tagih pemerintah daerah kepada debitor.
20805110000
56.
Nilai realisasi bersih (net realizable value) dana bergulir adalah jumlah bersih dana bergulir yang diperkirakan dapat ditagih.
20805120000
57.
Penggolongan Kualitas dana bergulir terdiri atas :
20805120100
A.
Dana Bergulir dengan kelola sendiri :
20805120101
1.
Kualitas Lancar, dengan kriteria :
20805120101
a.
Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau
20805120102
b.
Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau
20805120103
c.
Penerima dana bergulir menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
20805120104
d.
Penerima dana bergulir kooperatif.
20805120110
2.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria :
20805120110
a.
Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan/atau
20805120111
b.
Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau
20805120112
c.
Penerima dana bergulir kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
20805120113
d.
Penerima dana bergulir menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.
20805120115
3.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria :
20805120115
a.
Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
20805120116
b.
Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
20805120117
c.
Penerima dana bergulir tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
20805120118
d.
Penerima dana bergulir tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
20805120120
4.
Kualitas Macet, dengan kriteria :
20805120120
a.
Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau
20805120121
b.
Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
20805120122
c.
Penerima dana bergulir tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
20805120123
d.
Penerima dana bergulir mengalami kesulitan bangkrut dan/atau meninggal dunia; dan/atau
20805120124
e.
Penerima dana bergulir mengalami musibah (force majeure).
20805120200
B.
Dana Bergulir dengan executing agency :
20805120201
1.
Kualitas Lancar, dengan kriteria :
20805120201
a.
Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya menyetorkan pengembalian dana bergulir sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah daerah; dan/atau
20805120202
b.
Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
20805120210
2.
Kualitas Macet, dengan kriteria :
20805120210
a.
LKB, LKBB, koperasi, modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunasan; dan/atau
20805120211
b.
LKB, LKBB, koperasi, modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
20805120212
c.
LKB, LKBB, koperasi, modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya bangkrut; dan/atau
20805120213
d.
LKB, LKBB, koperasi, modal ventura dan Lembaga Keuangan lainnya mengalami musibah (force majeure).
20805120300
C.
Dana Bergulir dengan channeling agency :
20805120301
1.
Kualitas Lancar, dengan kriteria :
20805120301
a.
Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau
20805120302
b.
Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo.
20805120310
2.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria :
20805120310
a.
Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan/atau
20805120311
b.
Apabila penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan.
20805120320
3.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria :
20805120320
a.
Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
20805120321
b.
Apabila penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan.
20805120330
4.
Kualitas Macet, dengan kriteria :
20805120330
a.
Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau
20805120331
b.
Apabila penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
20805120332
c.
Penerima dana bergulir tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
20805120333
d.
Penerima dana bergulir mengalami kesulitan bangkrut dan/atau meninggal dunia; dan/atau
20805130000
58.
Tata cara penagihan dana bergulir diatur sesuai dengan kebijakan pengelolaan dana bergulir di daerah.
20805140000
59.
Besaran Penyisihan dana bergulir Tidak Tertagih pada setiap akhir tahun (periode pelaporan) ditentukan :
20805140100
a.
Kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar;
20805140200
b.
Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar;
20805140300
c.
Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
20805140400
d.
Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
20805150000
60.
Pencatatan penyisihan dana bergulir tidak tertagih dilakukan berdasarkan dokumen bukti memorial penyisihan dana bergulir. Pencatatan penyisihan dana bergulir dilakukan pada akhir periode pelaporan keuangan. Jurnal pencatatan penyisihan dana bergulir tidak tertagih dilakukan oleh PPK-SKPD/PPK-SKPKD.
20805160000
61.
Penghapusan dana bergulir oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
20805160100
a.
Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir; dan
20805160200
b.
Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir.
20805170000
62.
Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
20805170100
a.
Dana bergulir melampaui batas umur (kedaluwarsa) yang ditetapkan sebagai kriteria kualitas dana bergulir macet; dan/atau
20805170200
b.
Debitor tidak melakukan pelunasan 1 bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga; dan/atau
20805170300
c.
Debitor mengalami musibah (force majeure); dan/atau
20805170400
d.
Debitor meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak diketahui keberadaanya berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
20805170500
e.
Debitor tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa debitor memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi; dan/atau
20805170600
f.
Debitor dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
20805170700
g.
Debitor yang tidak diketahui keberadaanya lagi karena:
20805170701
(1)
Pindah alamat atau alamatnya tidak jelas/tidak lengkap berdasarkan surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
20805170702
(2)
Telah meninggalkan Indonesia berdasarkan surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
20805170800
h.
Dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan kepada debitor tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya berdasarkan surat keterangan/pernyataan Gubernur/ Bupati/Walikota; dan/atau
20805170900
i.
Objek dana bergulir hilang dan dibuktikan dengan dokumen keterangan dari pihak kepolisian.
20805180000
63.
Penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir tidak menghilangkan hak tagih dan oleh karena itu terhadap dana bergulir yang sudah dihapusbukukan ini masih dicatat secara ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
20805190000
64.
Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir dapat dilakukan dengan pertimbangan antara lain :
20805190100
a.
Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang/debitur kepada daerah, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam, misalnya kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak mampu membayar;
20805190200
b.
Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan;
20805190300
c.
Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih;
20805190400
d.
Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reschedulling dan penurunan tarif bunga kredit;
20805190500
e.
Penghapustagihan setelah semua upaya tagih dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan, misalnya kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual, jaminan dilelang;
20805190600
f.
Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain;
20805190700
g.
Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum.
20805190800
h.
Penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir dilakukan dengan cara menutup ekstrakomtabel dan tidak melakukan penjurnalan dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
20806000000
06.
Pengukuran
20806010000
65.
Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya.
20806020000
66.
Pengukuran investasi jangka pendek:
20806020100
a.
Investasi dalam bentuk surat berharga:
20806020101
1).
Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya lainnya.
20806020102
2).
Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
20806020200
b.
Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominalnya, misalnya deposito berjangka waktu 6 bulan.
20806030000
67.
Pengukuran investasi jangka panjang:
20806030100
a.
Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
20806030200
b.
Investasi non permanen:
20806030201
1).
Investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
20806030202
2).
Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
20806030203
3).
Penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
20806040000
68.
Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
20806050000
69.
Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
20807000000
07.
Metode Penilaian Investasi
20807010000
70.
Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
20807010100
a.
Metode biaya
Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
20807010200
b.
Metode ekuitas
Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentasi kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
20807010300
c.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
20807020000
71.
Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
20807020100
a.
Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
20807020200
b.
Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
20807020300
c.
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
20807020400
d.
Kepemilikan bersifat nonpermanent menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
20807030000
72.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee,antara lain:
20807030100
a.
Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
20807030200
b.
Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
20807030300
c.
Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
20807030400
d.
Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
20808000000
08.
Penyajian Di Laporan Keuangan
20808010000
73.
Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, sedangkan investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Nonpermanen dan Investasi Permanen.
20808020000
74.
Penyajian investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Daerah sebagaimana di bawah ini :
20808020100
-
20809000000
09.
Pengungkapan
20809010000
75.
Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
20809010100
a.
Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
20809010200
b.
Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
20809010300
c.
Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
20809010400
d.
Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
20809010500
e.
Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
20809010600
f.
Perubahan pos investasi.
20900000000
BAB IX
Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
20901000000
01.
Definisi
20901010000
01.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
20902000000
02.
Klasifikasi
20902010000
2.
Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
20902010100
a.
Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
20902010200
b.
Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
20902010300
c.
Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
20902010400
d.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai
20902010500
e.
Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
20902010600
f.
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
20903000000
03.
Pengakuan
20903010000
3.
Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
20903020000
4.
Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
20903030000
5.
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
20903030100
a.
Berwujud;
20903030200
b.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
20903030300
c.
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
20903030400
d.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
20903030500
e.
Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
20903030600
f.
Merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara.
20903030700
g.
Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai berikut :
20903030701
-
20903040000
6.
Khusus untuk aset tetap tanah, tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap dipakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
20903050000
7.
Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut.
20903060000
8.
Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap di atas akan dicatat ke dalam aset lainnya.
20903070000
9.
Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
20904000000
04.
Pengukuran Aset Tetap
20904010000
10.
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
20904020000
11.
Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
20904030000
12.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
20904040000
13.
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
20904050000
14.
Pengukuran aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai aset lainnya.
20904060000
15.
Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin dan bangunan, irigasi/jaringan, pembelian aset tetap lainnya sampai siap pakai dan pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya.
20904070000
16.
Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (15) dirinci sebagai berikut :
20904070100
a.
Pengadaan tanah meliputi harga perolehan atau biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurukan atau penimbunan;
20904070200
b.
Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba;
20904070300
c.
Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan meliputi :
20904070301
1).
Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan;
20904070302
2).
Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan dan biaya perizinan;
20904070400
d.
Pembangunan gedung dan bangunan meliputi :
20904070401
1).
Pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
20904070402
2).
Pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
20904070500
e.
Pembangunan jalan/irigasi/jaringan meliputi :
20904070501
1).
Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan;
20904070502
2).
Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan;
20904070600
f.
Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi.
20904070700
g.
Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya :
20904070701
1).
Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan;
20904070702
2).
Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
20904080000
17.
Komponen-komponen sebagaimana dimaksud ayat (14) harus dianggarkan dalam APBD sebagai belanja modal.
20904090000
18.
Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
20904100000
19.
Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan/atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
20904110000
20.
Biaya pemeliharaan/perbaikan termasuk jika ada kerusakan/kecelakaan atas aset barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu penggunaan sementara oleh SKPD lain atau dioperasionalkan oleh pihak lain dibebankan kepada SKPD atau pihak lain yang menggunakan sementara aset barang milik daerah bersangkutan.
20904110000
21.
Pada saat tanggal pelaporan, aset barang milik daerah yang digunakan sementara ke SKPD lain, pengakuan asetnya tetap di SKPD pengguna barang awal sedangkan beban diakui di SKPD yang melakukan penggunaan sementara. Hal ini sesuai ketentuan bahwa aset barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada SKPD Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh SKPD Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan barang milik daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Bupati.
20905000000
05.
Perolehan Secara Gabungan
20905010000
22.
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
20906000000
06.
Pertukaran Aset
20906010000
23.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
20906020000
24.
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
20907000000
07.
Aset Donasi
20907010000
25.
Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional.
20908000000
08.
Pengeluaran Setelah Perolehan
20908010000
26.
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
20908020000
27.
Kriteria seperti pada paragraf di atas dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization threesholds) tertentu yang dapat dikapitalisasi baik yang bersifat renovasi maupun overhaul, sebagai berikut :
20908020100
-
20908030000
28.
Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul maupun renovasi disajikan pada tabel berikut :
20908030100
-
20908040000
29.
Terhadap belanja renovasi dan overhaul yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada paragraf 27 dan 28 harus dianggarkan dalam belanja modal.
20908050000
30.
Pemeliharaan aset tetap yang bersifat rutin dan berkala tidak dikapitalisasi.
20908060000
31.
Terhadap belanja renovasi dan/atau overhaul pada aset tetap milik Pemerintah Daerah dicatat sebagai penambah nilai pada aset tetap tersebut.
20908070000
32.
Terhadap belanja renovasi dan/atau overhaul pada aset tetap yang bukan milik Pemerintah Daerah dicatat sebagai aset renovasi pada aset tetap lainnya.
20909000000
09.
Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
20909010000
33.
Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas.
20910000000
10.
Penyusutan
20910010000
34.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
20910020000
35.
Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
20910030000
36.
Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method).
20911000000
11.
Obyek Penyusutan
20911010000
37.
Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
20911010100
a.
Gedung dan Bangunan;
20911010200
b.
Peralatan dan Mesin;
20911010300
c.
Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
20911010400
d.
Aset Tetap Lainnya kecuali Hewan, Ternak dan Tanaman
20911020000
38.
Penyusutan tidak dilakukan terhadap:
20911020100
a.
Tanah dan Kontruksi Dalam Pengerjaan;
20911020200
b.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan; dan
20911020300
c.
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan
20912000000
12.
Nilai Yang Dapat Disusutkan
20912010000
39.
Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam pembukuan per 31 Desember 2014 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014.
20912020000
40.
Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan, sedangkan apabila nilai perolehan tidak diketahui maka digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.
20912030000
41.
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
20912040000
42.
Apabila terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui dikemudian hari, maka dilakukan penyesuaian atas nilai yang telah disusutkan dan nilai akumulasi penyusutan terhadap Penyusutan aset tetap tersebut.
20912050000
43.
Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu.
20912060000
44.
Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku tahunan, kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukan penyusutan.
20913000000
13.
Masa Manfaat
20913010000
45.
Penentuan Masa Manfaat aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan:
20913010100
a.
Daya pakai; dan
20913010200
b.
Tingkat keausan fisik dan/atau keusangan dari aset tetap yang bersangkutan.
20913020000
46.
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap.
20913030000
47.
Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan dikecualikan dalam hal:
20913030100
a.
Terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
20913030200
b.
Terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau
20913030300
c.
Terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.
20913040000
48.
Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap kelompok Aset Tetap dengan berpedoman pada tabel sebagai berikut:
20913040100
-
20914000000
14.
Aset Bersejarah
20914010000
49.
Aset Bersejarah disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
20914020000
50.
Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional dan laporan realisasi anggaran sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
20915000000
15.
Penghentian dan Pelepasan
20915010000
51.
Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
20915020000
52.
Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
20915030000
53.
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lain-lain pada aset lainnya sesuai dengan nilai bukunya.
20916000000
16.
Penyajian
20916010000
54.
Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Daerah.
20916010100
-
20917000000
17.
Pengungkapan
20917010000
55.
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
20917010100
a.
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
20917010200
b.
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
20917010201
1)
Penambahan;
20917010202
2)
Pelepasan;
20917010203
3)
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
20917010204
4).
Mutasi aset tetap lainnya.
20917010300
c.
Informasi penyusutan, meliputi:
20917010301
1)
Nilai penyusutan;
20917010302
2)
Metode penyusutan yang digunakan;
20917010303
3)
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
20917010304
4)
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
20917010400
d.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
20917010401
1)
Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
20917010401
2)
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
20917010402
3)
Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
20917010403
4)
Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
20917010500
e.
Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
21000000000
BAB X
Kebijakan Akuntansi KDP
21001000000
01.
Definisi
21001010000
1.
Konstruksi dalam pengerjaan adalah semua jenis aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
21001020000
2.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
21001030000
3.
Konstruksi dalam pengerjaan adalah seluruh aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
21001040000
4.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
21001050000
5.
Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
21001060000
6.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
21001070000
7.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
21001080000
8.
Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
21001090000
9.
Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut
21001100000
10.
Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
21002000000
02.
Klasifikasi
21002010000
11.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat akhir tahun anggaran.
21002020000
12.
Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut biasanya kurang atau lebih dari satu periode akuntansi
21002030000
13.
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi
21002040000
14.
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
21002050000
15.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
21002050100
a.
kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
21002050200
b.
kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
21002050300
c.
kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering
21002050400
d..
kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
21002060000
16.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
21002060100
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
21002060200
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
21002060300
c.
Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan
21002070000
17.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
21002070100
a.
aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
21002070200
b.
harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
21003000000
03.
Pengakuan
21003010000
18.
Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
21003010100
a.
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
21003010200
b.
Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal;
21003010300
c.
Telah terbit SP2D dengan melampirkan Berita Acara Progres Pekerjaan yang menjelaskan prosentasi progress pekerjaan; dan
21003010400
d.
Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
21003020000
19.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
21003030000
20.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
21003030100
a.
Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;
21003030200
b.
Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan; dan
21003030300
c.
Dokumen BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan).
21003040000
21.
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (tanah, peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya
21003050000
22.
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan diajukan penghapusan dari daftar KIB jika telah melebihi batas waktu 5 (lima) tahun dengan ketentuan penghapusan yang berlaku.
21003060000
23.
Eliminasi KDP dari neraca didasarkan pada kurun waktu 5 (lima) tahun sejak KDP tersebut dihentikan dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Penghentian oleh Kepala SKPD dengan persetujuan Bupati.
21003070000
24.
Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya.
21003080000
25.
Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya.
21003090000
26.
Apabila aset telah selesai dibangun, namun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum ada, walaupun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK.
21003100000
27.
Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP
21003110000
28.
Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan.
21003120000
29.
Apabila BAST sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP.
21003130000
30.
Pengeluaran yang timbul atas KDP, di mana dapat memberi nilai manfaat fisik maka diakui sebagai penambah nilai KDP atau belanja modal pada periode dimana pengeluaran tersebut terjadi. Sementara, pengeluaran lainnya yang timbul atas KDP, di mana tidak memberi nilai manfaat fisik maka diakui sebagai beban atau belanja barang jasa pada periode dimana pengeluaran tersebut terjadi.
21003140000
31.
Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP direncanakan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen, maka saldo KDP tersebut harus dikeluarkan dari neraca, dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
21004000000
04.
Pengukuran
21004010000
32.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
21004020000
33.
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:
21004020100
a.
Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
21004020200
b.
Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
21004020300
c.
Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
21004030000
34.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
21004030100
a.
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
21004030200
b.
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
21004030300
c.
Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
21004030400
d.
Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
21004030500
e.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
21004040000
35.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat di alokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
21004040100
a.
Asuransi;
21004040200
b.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
21004040300
c.
Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
21004050000
36.
Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang digunakan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
21004060000
37.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
21004060100
a.
Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
21004060200
b.
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
21004060300
c.
Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
21004070000
38.
Kontrak Konstruksi dapat meliputi :
21004070100
a.
Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
21004070200
b.
Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
21004070300
c.
Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
21004070400
d.
Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset lingkungan.
21004080000
39.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi :
21004080100
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
21004080200
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
21004080300
c.
Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan
21004090000
40.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika :
21004090100
a.
Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
21004090200
b.
Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
21004100000
41.
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi :
21004100100
a.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya
21004100200
b.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
21004100300
c.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
21004100400
d.
Uang muka kerja yang diberikan;
21004100500
e.
Retensi.
21004110000
42.
Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
21004120000
43.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
21004130000
44.
Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
21004140000
45.
Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan
21004150000
46.
Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
21004160000
47.
Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi di kapitalisasi.
21004170000
48.
Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara di kapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
21004180000
49.
Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara di kapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
21004190000
50.
Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman.
21004200000
51.
Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
21004210000
52.
Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi sebagai biaya pinjaman.
21005000000
05.
Penyajian
21005010000
53
Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Berikut adalah penyajian Konstruksi Dalam Pengerjaan dalam Neraca Pemerintah Daerah.
21005010100
-
21006000000
06.
Pengungkapan
21006010000
54.
Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi :
21006010100
1.
Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya
21006010200
2.
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
21006010300
3.
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
21006010400
4.
Uang muka kerja yang diberikan;
21006010500
5.
Retensi.
21100000000
BAB XI
Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan
21101000000
01.
Definisi
21101010000
1.
Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
21101020000
2.
Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya.
21101030000
3.
Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup:
21101030100
a.
Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
21101030200
b.
Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
21101030300
c.
Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri;
21101030400
d.
Sumber dana cadangan; dan
21101030500
e.
Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
21102000000
02.
Klasifikasi
21102010000
4.
Dana cadangan masuk ke dalam bagian dari aset. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya sebagaimana contoh dibawah ini:
21102010100
-
21103000000
03.
Pengakuan
21103010000
5.
Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.
21103020000
6.
Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah.
21103030000
7.
Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS.
21104000000
04.
Pengukuran
21104010000
8.
Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
21104020000
9.
Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan.
21104030000
10.
Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga dana cadangan.
21104040000
11.
Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
21104050000
12.
Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
21105000000
05.
Penyajian
21105010000
-
21106000000
06.
Pengukuran
21106010000
13.
Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
21106010100
a.
Dasar hukum (peraturan daerah) pembentukaan dana cadangan;
21106010200
b.
Tujuan pembentukan dana cadangan;
21106010300
c.
Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
21106010400
d.
Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
21106010500
e.
Sumber dana cadangan; dan
21106010600
f.
Tahun anggaran pelaksanaan dana anggaran.
21200000000
BAB XII
Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya
21201000000
01.
Definisi
21201010000
1.
Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
21201020000
2.
Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan.
21201030000
3.
Berbagai transaksi terkait aset lainnya seringkali memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan.
21201040000
4.
Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
21202000000
02.
Klasifikasi
21202010000
5.
Aset lainnya diklasifikasikan sebagai berikut:
21202010100
-
21202020000
6.
Dari sekian banyak aset lainnya tersebut, terdapat beberapa aset yang hanya menjadi kewenangan PPKD dan beberapa lainnya menjadi kewenangan SKPD.
21202030000
7.
Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi:
21202030100
a.
Tagihan Jangka Panjang;
21202030200
b.
Kemitraan dengan Pihak ketiga; dan
21202030300
c.
Aset lain-lain.
21202040000
8.
Aset lainnya yang menjadi kewenangan SKPD meliputi:
21202040100
a.
Aset Tak Berwujud; dan
21202040200
b.
Aset lain-lain.
21203000000
03.
Pengakuan
21203010000
9.
Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
21203010100
a.
Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya perolehan yang dapat diukur dengan andal.
21203010200
b.
Diterima atau kepemilikannya dan / atau kepenguasaannya berpindah.
21203020000
10.
Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, yaitu sebagai berikut:
21203020100
a.
Tagihan Jangka Panjang
21203020101
Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah
21203020101
1)
Tagihan Penjualan Angsuran
21203020101
Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III.
21203020102
2)
Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah
21203020102
Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
21203020200
b.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga
21203020201
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
21203020201
1)
Kemitraan dengan Pihak Ketiga (Sewa)
21203020201
Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
21203020202
2)
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP
21203020202
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP
21203020203
3)
Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT)
21203020203
Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak.
21203020204
BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
21203020205
BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
21203020300
c.
Aset Tidak Berwujud (ATB)
21203020301
Aset Tidak Berwujud (ATB) adalah aset non-moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak berwujud terdiri atas:
21203020301
1)
Goodwill
21203020301
Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh pemerintah daerah akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
21203020302
2)
Hak Paten atau Hak Cipta
21203020302
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
21203020303
3)
Royalti
21203020303
Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
21203020304
4)
Software
21203020304
Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan.
21203020305
5)
Lisensi
21203020305
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkanperjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
21203020306
6)
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang
21203020306
Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset
21203020307
7)
Aset Tak Berwujud yang mempunyai nilai sejarah/budaya.
21203020307
Film dokumenter, misalkan, dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya dapat dikategorikan dalam heritage ATB.
21203020308
8)
Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan
21203020308
Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi aset tak berwujud yang bersangkutan.
Sesuatu diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika:
i. Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan
ii. Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
21203020320
9)
Aset Tak Berwujud Lainnya
21203020320
Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada.
21203020400
Pengakuan aset tidak berwujud secara umum dapat dibedakan :
21203020401
1)
Pengakuan ATB yang diperoleh secara internal. Untuk menentukan apakah perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu:
21203020401
(a)
Tahap penelitian atau riset. Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi. Contoh-contoh dari kegiatan penelitian/riset adalah:
• Kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru (new knowledge);
• Pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya; • Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan;
• Formula/rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki.
21203020420
(b)
Tahap pengembangan. ATB yang timbul dari pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus diakui jika, dan hanya jika, pemerintah dapat memperlihatkan seluruh kondisi dibawah ini, yaitu adanya: • Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
• Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut; • Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut; • Manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa datang; • Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan ATB tersebut;
• Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran-pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan.
21203020430
2)
Pengakuan ATB yang dibiayai intansi lain. Pada praktik di pemerintahan terdapat dana penelitian yang dimiliki oleh suatu instansi tertentu namun dana ini dapat digunakan untuk membiayai penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan.
21203020431
3)
Sesuai dengan konsep belanja dalam pemerintahan dan konsep entitas maka entitas yang memiliki anggaran adalah yang berhak mencatat aset apabila dari belanja yang dikeluarkan dari anggaran tersebut menghasilkan ATB walaupun penelitiannya dilakukan oleh lembaga lain.
21203020432
4)
Jika pemerintah tidak dapat membedakan tahap penelitian/riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, pemerintah harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.
21203020450
d.
Aset Lain-Lain
21203020451
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses penghapusan dan/atau pemindahtanganan (proses penjualan, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat aset tetap dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
21203030000
Penghentian dan Pelepasan Aset Tak Berwujud
21203040000
11.
Aset tak berwujud diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah. Namun demikian pada saatnya suatu aset tak berwujud harus dihentikan penggunaannya. Beberapa keadaan atau alasan diberhentikannya penggunaan aset tak berwujud antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat aset tak berwujud sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, aset tak berwujud dilakukan pada saat dilepaskan atau aset tak berwujud tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya. Pelepasan aset tak berwujud di lingkungan pemerintah daerah lazim disebut pemindahtanganan.
21203050000
12.
Apabila aset tak berwujud dihentikan dari penggunaannya, baik karena pemindahtanganan atau karena telah berakhir masa manfaatnya atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, masa depan, maka pencatatan aset tak berwujud yang bersangkutan harus dikoreksi.
21203060000
13.
Dalam hal penghentian aset tak berwujud merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tak berwujud diamortisasi, maka selisih antara harga jual/harga pertukaran dengan nilai buku aset tak berwujud diperlakukan sebagai pendapatan/beban operasional pada LO. Penerimaan kas akibat penjualan aset tak berwujud dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA dan kas masuk dari aktifitas investasi pada LAK.
21204000000
04.
Pengukuran
21204010000
14.
Tagihan Jangka Panjang
21204010100
a.
Tagihan Penjualan Angsuran
21204010101
Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
21204010200
b.
Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
21204010201
Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2K dengan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM).
21204020000
15.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga
21204020100
a.
Sewa
21204020101
Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
21204020200
b.
Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
21204020201
Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
21204020300
c.
Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT)
21204020301
BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut.
BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
21204030000
16.
Aset Tidak Berwujud
21204030100
a.
Aset tak berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas pemerintah daerah untuk memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalam entitas pemerintah daerah tersebut.
21204030200
b.
Biaya untuk memperoleh aset tak berwujud dengan pembelian terdiri dari:
21204030201
1)
Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
21204030202
2)
Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
i. Biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
ii. Biaya professional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
iii. Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
21204030300
c.
Pengukuran aset tak berwujud yang diperoleh secara internal adalah:
21204030301
1)
Aset Tak Berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan.
21204030302
2)
Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari.
21204030303
3)
Aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi.
21204030400
d.
Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
21204040000
17.
Sifat alamiah ATB, dalam banyak kasus, adalah tidak adanya penambahan nilai terhadap ATB tertentu atau penggantian dari sebagian ATB dimaksud. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan dari ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan tidak lagi merupakan upaya untuk memenuhi definisi ATB dan kriteria pengakuannya. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai beban operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud. Biaya yang telah dibebankan tidak dapat diakui sebagai ATB.
21204050000
18.
Aset Lain-lain
21204050100
Salah satu yang termasuk dalam kategori dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatat/nilai bukunya.
21204060000
19.
Terhadap aset tak berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas.
21204070000
20.
Amortisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
21204080000
21.
Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi seperti halnya metode penyusutan yang telah dibahas pada bab aset tetap.
21204090000
22.
Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan.
21204100000
23.
Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi dilakukan setiap akhir periode.
21205000000
05.
Penyajian
21205010000
24.
Aset lainnya disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh penyajian aset lainnya dalam neraca pemerintah daerah.
21205010100
-
21206000000
06.
Pengungkapan
21206010000
25.
Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
21206010100
a.
Besaran dan rincian aset lainnya;
21206010200
b.
Kebijakan amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
21206010300
c.
Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
21206010400
d.
Informasi lainnya yang penting.
21300000000
BAB XIII
Kebijakan Akuntansi Kewajiban
21301000000
01.
Definisi
21301010000
1.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
21301020000
2.
Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa.
21301030000
3.
Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hokum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang-undangan.
21302000000
02.
Klasifikasi
21302010000
4.
Kewajiban di kategorisasikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya menjadi :
21302010100
a.
Kewajiban jangka pendek yaitu kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang
21302010200
b.
Kewajiban Jangka Panjang yaitu kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika:
21302010201
1)
Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
21302010202
2)
Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
21302010203
3)
Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui.
21302020000
5.
Kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut:
21302020100
-
21303000000
03.
Pengakuan
21303010000
6.
Kewajiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluarkan sumber daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbul dari:
21303010100
a.
Transaksi dengan Pertukaran (exchange transactions)
21303010101
Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan, misal utang atas belanja ATK.
21303010200
b.
Transaksi tanpa Pertukaran (non-exchange transactions)
21303010201
Dalam transaksi tanpa pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban memberikan uang atau sumber daya lain kepada pihak lain di masa depan secara cuma-cuma, missal hibah atau transfer pendapatan yang telah dianggarkan.
21303010300
c.
Kejadian yang Berkaitan dengan Pemerintah (government-related events)
21303010301
Dalam kejadian yang berkaitan dengan pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban mengeluarkan sejumlah sumber daya ekonomi sebagai akibat adanya interaksi pemerintah daerah dan lingkungannya, misal ganti rugi atas kerusakan pada kepemilikan pribadi yang disebabkan aktivitas pemerintah daerah.
21303010400
d.
Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowledge events)
21303010401
Dalam kejadian yang diakui pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah memutuskan untuk merespon suatu kejadian yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pemerintah yang kemudian menimbulkan konsekuensi keuangan bagi pemerintah, misal pemerintah daerah memutuskan untuk menanggulangi kerusakan akibat bencana alam di masa depan.
21304000000
04.
Pengukuran
21304010000
7.
Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal necara. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya.
21304020000
8.
Pengukuran kewajiban atau utang jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan bagaimana pengukuran kewajiban untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek.
21304020100
a.
Pengukuran Utang kepada Pihak Ketiga
21304020101
Utang Kepada Pihak Ketiga terjadi ketika pemerintah daerah menerima hak atas barang atau jasa, maka pada saat itu pemerintah daerah mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut. Contoh: Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
21304020200
b.
Pengukuran Utang Transfer
21304020201
Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
21304020300
c.
Pengukuran Utang Bunga
21304020301
Utang bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar dan diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
21304020400
d.
Pengukuran Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
21304020401
Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di akhir periode.
21304020500
e.
Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
21304020501
Bagian lancar utang jangka panjang dicatat sejumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
21304020600
f.
Pengukuran Kewajiban Lancar Lainnya
21304020601
Pengukuran kewajiban lancar lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut. Contoh: biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
21304030000
9.
Kewajiban atau utang jangka panjang pemerintah daerah juga diukur berdasarkan karakteristiknya. Terdapat dua karakteristik utang jangka panjang pemerintah daerah, yaitu:
21304030100
a.
Utang yang tidak diperjual belikan
21304030101
Utang yang tidak diperjual belikan memiliki nilai nominal sebesar pokok utang dan bunga sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan, misal pinjaman dari World Bank.
21304030200
b.
Utang yang diperjual belikan
21304030201
Utang yang diperjual belikan pada umumnya berbentuk sekuritas utang pemerintah. Sekuritas utang pemerintah dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Jika sekuritas utang pemerintah dijual tanpa sebesar nilai pari, maka dinilai sebesar nilai parinya. Jika sekuritas utang pemerintah dijual dengan harga diskonto, maka nilainya akan bertambah selama periode penjualan hingga jatuh tempo. Sementara itu, jika sekuritas dijual dengan harga premium, maka nilainya akan berkurang selama periode penjualan hingga jatuh tempo.
21305000000
05.
Penyajian
21305010000
10.
Kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang pemerintah daerah disajikan dalam neraca di sisi pasiva. Berikut adalah contoh penyajian kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Daerah.
21305010100
-
21306000000
06.
Pengungkapan
21306010000
11.
Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kewajiban, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
21306010100
a.
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
21306010200
b.
Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
21306010300
c.
Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
21306010400
d.
Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
21306010500
e.
Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
21306010501
1)
Pengurangan pinjaman;
21306010502
2)
Modifikasi persyaratan utang;
21306010503
3)
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
21306010504
4)
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
21306010505
5)
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
21306010506
6)
Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
21306010600
f.
Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
21306010700
g.
Biaya pinjaman:
21306010701
1)
Perlakuan biaya pinjaman;
21306010702
2)
jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
21306010703
3)
tingkat kapitalisasi yang dipergunakan
21400000000
BAB XIV
Kebijakan akuntansi koreksi kesalahan
21401000000
01.
Definisi
21401010000
1.
Koreksi merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan merupakan penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Sehingga koreksi kesalahan merupakan tindakan untuk membetulkan kesalahan penyajian dalam suatu akun/pos. koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
21401020000
2.
Ada beberapa penyebab bisa terjadinya kesalahan, antara lain disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, kelalaian dan lain-lain. Kesalahan juga bisa ditemukan di periode yang sama saat kesalahan itu dibuat, namun bisa pula ditemukan pada periode di masa depan. Itulah sebabnya akan ada perbedaan perlakuan terhadap beberapa kesalahan tersebut.
21402000000
02.
Klasifikasi
21402010000
3.
Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis :
21402010100
a.
Kesalahan Tidak Berulang
21402010101
Kesalahan tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Kesalahan ini dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua) jenis :
21402010101
1)
Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
21402010102
2)
Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
21402010200
b.
Kesalahan Berulang
21402010201
Kesalahan berulang merupakan kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Misalnya penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
21403000000
03.
Perlakuan
21403010000
4.
Kesalahan Tidak Berulang
21403010100
a.
Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan
21403010101
Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban. Contohnya adalah pengembalian pendapatan hibah yang diterima pada tahun yang bersangkutan kepada pemerintah pusat karena terjadi kesalahan pengiriman oleh pemerintah pusat.
21403010200
b.
Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya
21403010201
Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yakni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda.
21403010201
1)
Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan
21403010201
Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
21403010202
2)
Koreksi - Laporan Keuangan Sudah Diterbitkan
21403010202
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan (Perda/Perkada Pertanggungjawaban), dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Contohnya adalah pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat.
21403020000
5.
Kesalahan berulang
21403020100
a.
Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atautambahan pembayaran dari wajib pajak.
21403020200
b.
Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
21500000000
BAB XV
Kebijakan akuntansi penyajian kembali
21501000000
01.
Definisi
21501010000
1.
Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode ketika Pemerintah Daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh.
21501020000
2.
Penyajian kembali diperlukan untuk pos-pos Neraca yang kebijakannya belum mengikuti basis akrual penuh. Karena untuk penyusunan neraca ketika pertama kali disusun dengan basis akrual, neraca akhir tahun periode sebelumnya masih menggunakan basis Kas Menuju Akrual (cash toward accrual). Berdasarkan identifikasi ini maka perlu disajikan kembali antara lain untuk akun sebagai berikut:
21501020100
a.
Piutang yang menampilkan nilai wajar setelah dikurangi penyisihan piutang;
21501020200
b.
Beban dibayar dimuka, sebelumnya diakui seluruhnya sebagai belanja, apabila masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai akun beban dibayar di muka. Hal tersebut tidak dilakukan penyesuaian di tahun sebelumnya, oleh karena itu akun ini perlu disajikan kembali;
21501020300
c.
Persediaan di pemerintah daerah esensinya adalah beban dibayar di muka. Sehingga dapat dicatat sebagai aset atau beban pada saat perolehan awal. Konsumsi atas beban dibayar di muka dalam persediaan ini harus diakui sebagai beban, sementara yang masih belum dikonsumsi diakui sebagai aset persediaan. Akun persediaan ini perlu dilakukan penyajian kembali bila metode penilaian persediaan pada periode sebelumnya tidak sama dengan metode penilaian persediaan setelah basis akrual penuh;
21501020400
d.
Investasi jangka panjang, disajikan kembali bila metode pencatatan sebelumnya berbeda dengan metode yang digunakan setelah menggunakan basis akrual. Misalnya ada investasi yang pada periode sebelumnya seharusnya sudah memenuhi kriteria pencatatan dengan metode ekuitas tapi masih dicatat dengan metode biaya, maka perlu disajikan kembali;
21501020500
e.
Aset tetap yang menampilkan nilai buku setelah dikurangi akumulasi penyusutan;
21501020600
f.
Aset tidak berwujud, perlu disajikan kembali dengan nilai buku setelah dikurangi akumulasi amortisasi;
21501020700
g.
Utang bunga, perlu disajikan kembali terkait dengan akrual utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh tempo;
21501020800
h.
Pendapatan diterima dimuka, perlu disajikan kembali karena pada periode sebelumnya belum disajikan;
21501020900
i.
Ekuitas, perlu disajikan kembali karena kebijakan yang digunakan dalam pengklasifikasian ekuitas berbeda.
21502000000
02.
Tahapan Penyajian Kembali
21502010000
3.
Tahapan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penyajian kembali Neraca adalah :
21502010100
a.
Menyiapkan data yang relevan untuk dasar pengakuan akun-akun terkait seperti misalnya untuk dasar menghitung dan mencatat beban penyisihan piutang dan cadangan penyisihan piutang; beban penyusutan dan akumulasi penyusutan; beban amortisasi dan akumulasi amortisasi; dst
21502010200
b.
Menyajikan kembali akun-akun neraca yang belum sama perlakuan kebijakannya, dengan cara menerapkan kebijakan yang berlaku yaitu basis akrual.
21503000000
03.
Jurnal Standar
21503010000
4.
Jurnal standar untuk melakukan penyajian kembali Neraca adalah sebagai berikut :
21503010100
-
21600000000
BAB XVI
Kebijakan Akuntansi BLUD
21601000000
01.
Definisi
21601010000
1.
BLUD adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut:
21601010100
a.
Pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBD;
21601010200
b.
Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
21601010300
c.
Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
21601010400
d.
entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
21601010500
e.
mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan;
21601010600
f.
memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga;
21601010700
g.
mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya;
21601010800
h.
mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan
21601010900
i.
laporan keuangan BLUD diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal.
21601020000
2.
Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
21601030000
3.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
21601040000
4.
Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
21601050000
5.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
21601050100
a.
Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
21601050200
b.
Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
21601050300
c.
Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
21601050400
d.
Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
21601050500
e.
Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
21601050600
f.
Menyediakan informasi mengenai potensi BLUD untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLUD; dan
21601050700
g.
Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLUD dalam mendanai aktivitasnya.
21601060000
6.
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berada pada pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk.
21601070000
7.
Belanja adalah semua pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
21601080000
8.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
21601090000
9.
Transaksi pembiayaan dapat terjadi pada BLUD yang melakukan transaksi perolehan pinjaman dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang.
21601100000
10.
Pendapatan-LO adalah hak BLUD yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
21601110000
11.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
21601120000
12.
Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
21601130000
13.
Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
21601140000
14.
Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
21601150000
15.
Investasi adalah aset yag dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21602000000
02.
Klasifikasi
21602010000
16.
Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
21602010100
a.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran BLUD menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut:
Apabila BLUD menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLUD menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.
Alokasi anggaran yang diterima oleh BLUD adalah alokasi anggaran yang tidak terkait dengan imbalan jasa layanan yang diberikan oleh BLUD kepada entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut, misalnya alokasi anggaran untuk Dana Bergulir yang diberikan oleh BUD kepada BLUD yang berada di bawah pemerintah daerah/SKPD.
21602010200
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran BLUD Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
21602010201
1)
Saldo Anggaran Lebih awal;
21602010202
2)
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
21602010203
3)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
21602010204
4)
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
21602010205
5)
Lain-lain; dan
21602010206
6)
Saldo Anggaran Lebih Akhir
21602010300
c .
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan BLUD pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
21602010301
1)
Kas dan setara kas;
21602010302
2)
Investasi jangka pendek;
21602010303
3)
Piutang dari kegiatan BLUD;
21602010304
4)
Persediaan;
21602010305
5)
Investasi jangka panjang;
21602010306
6)
Aset tetap;
21602010307
7)
Aset lainnya;
21602010308
8)
Kewajiban jangka pendek;
21602010309
9)
Kewajiban jangka panjang; dan
21602010310
10)
Ekuitas.
21602010400
d .
Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut:
21602010401
1)
Pendapatan-LO;
21602010402
2)
Beban;
21602010403
3)
Surplus/Defisit dari kegiatan operasional;
21602010404
4)
Kegiatan nonoperasional;
21602010405
5)
Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
21602010406
6)
Pos Luar Biasa; dan
21602010407
7)
Surplus/Defisit-LO.
21602010500
e .
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas pada BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan;
21602010502
1)
Aktivitas operasi
Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
21602010502
a.
Pendapatan dari alokasi APBD;
21602010503
b.
Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
21602010504
c.
Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
21602010505
d.
Pendapatan hasil kerja sama;
21602010506
e.
Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
21602010507
f.
Pendapatan BLUD lainnya.
21602010510
Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
21602010510
a.
Pembayaran Pegawai;
21602010511
b.
Pembayaran Barang;
21602010512
c.
Pembayaran Bunga; dan
21602010513
d.
Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa,
21602010530
2)
Aktivitas investasi
Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
21602010530
a.
Penjualan Aset Tetap;
21602010531
b.
Penjualan Aset Lainnya;
21602010532
c.
Penerimaan dari Divestasi; dan
21602010533
d.
Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
21602010535
Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
21602010535
a.
Perolehan Aset Tetap;
21602010536
b.
Perolehan Aset Lainnya;
21602010537
c.
Penyertaan Modal;
21602010538
d.
Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan
21602010539
e.
Perolehan investasi jangka panjang lainnya;
21602010540
3)
Aktivitas pendanaan
21602010540
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
21602010540
a.
Penerimaan pinjaman; dan
21602010541
b.
Penerimaan dana dari APBD untuk diinvestasikan.
21602010541
Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
21602010541
a.
Pembayaran pokok pinjaman; dan
21602010542
b.
Pengembalian investasi dana dari APBD ke BUD.
21602010550
4)
Aktivitas transitoris
21602010550
Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan PFK dan arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK.
21602010600
f .
Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut:
21602010602
1)
Ekuitas awal;
21602010603
2)
Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
21602010604
3)
Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: a) Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; dan
b) Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
21602010610
4)
Ekuitas akhir.
21602010700
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Struktur Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
21602010701
1)
Pendahuluan
21602010702
2)
Kebijakan Akuntansi
21602010703
3)
Penjelasan pos-pos laporan keuangan BLUD
21602010704
4)
Kewajiban Kontinjensi
21602010705
5)
Informasi tambahan
21602020000
17.
Laporan keuangan BLUD disajikan paling kurang sekali dalam setahun.
21602030000
18.
Pendapatan-LRA adalah penerimaan BLUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak BLUD dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD.
21602040000
19.
Pendapatan-LRA pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Pendapatan bukan pajak pada BLUD yaitu:
21602040100
a.
Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat merupakan imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
21602040200
b.
Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan merupakan imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya.
21602040300
c.
Pendapatan hasil kerja sama merupakan perolehan dari kerjasama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
21602040400
d.
Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas merupakan pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual.
21602040500
e.
Pendapatan BLUD lainnya, antara lain berupa:
21602040501
1)
Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
21602040502
2)
Jasa giro;
21602040503
3)
Pendapatan bunga;
21602040504
4)
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau
21602040505
5)
Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD.
21602050000
20.
Belanja pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi. Klasifikasi ekonomi BLUD, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
21602060000
21.
Pembiayaan pada BLUD terdiri atas penerimaan pembiayaan dalam negeri dan pengeluaran pembiayaan dalam negeri. Penerimaan pembiayaan dalam negeri terdiri atas:
21602060100
a.
Penerimaan pinjaman
21602060200
b.
Penerimaan dari divestasi
21602060300
c.
Penerimaan kembali pinjaman kepada pihak lain
21602070000
22.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam negeri terdiri atas:
21602070100
a.
Pembiayaan pokok pinjaman
21602070200
b.
Pengeluaran penyertaan modal
21602070300
c.
Pemberian pinjaman kepada pihak lain
21602080000
23.
BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Sumber pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak. Pendapatan bukan pajak pada BLUD yaitu:
21602080100
a.
Pendapatan dari alokasi APBD;
21602080200
b.
Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
21602080300
c.
Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
21602080400
d.
Pendapatan hasil kerja sama;
21602080500
e.
Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan
21602080600
f.
Pendapatan BLUD lainnya.
21602090000
24.
BLUD menyajikan Beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, Beban barang, beban penyisihan, dan beban penyisihan aset tetap/amortisasi.
21602100000
25.
BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBD.
21602110000
26.
Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas. Dana kas yang dimaksud antara lain:
21602110100
a.
Dana titipan pihak ketiga;
21602110200
b.
Uang jaminan; dan
21602110300
c.
Uang muka pasien rumah sakit.
21602120000
27.
Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBD diakui sebagai aset lainnya. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD penambah ekuitas pada Pemerintah Daerah.
21602130000
28.
Investasi BLUD terdiri dari investasi jangka pendek BLUD. Untuk investasi jangka panjang di BLUD, Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Bupati.
21602140000
29.
Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen.
21602150000
30.
Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal. Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut:
21602150100
a.
Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
21602150200
b.
Investasi dalam bentuk dana bergulir; dan
21602150300
c.
Investasi nonpermanen lainnya.
21603000000
03.
Pengakuan
21603010000
31.
Pendapatan-LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pemerintah dapat membuat mekanisme pengakuan pendapatan-LRA BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah tersebut.
21603020000
32.
Dalam hal bendahara penerimaan pendapatan-LRA BLUD merupakan bagian dari BUD, maka pendapatan-LRA BLUD diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLUD.
21603030000
33.
Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Belanja pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi ekonomi untuk BLUD, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
21603040000
34.
Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
21603050000
35.
Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat:
21603050100
a.
Timbulnya hak atas pendapatan. Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
21603050200
b.
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
21603060000
36.
Beban pada BLUD diakui pada saat:
21603060100
a.
Timbulnya kewajiban. Ketika terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLUD tanpa diikuti keluarnya kas.
21603060200
b.
Terjadinya konsumsi asset. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLUD.
21603060300
c.
Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa ketika terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
21603070000
37.
Kas diakui saat memenuhi definisi kas dan/atau setara kas yaitu ketika kas diterima dan dikeluarkan oleh bendahara/Rekening Kas Umum Daerah. Selain itu juga ketika penguasaan dan/atau kepemilikan telah beralih kepada pemerintah. kas dijurnal diposisi debit jika bertambah dan diposisi kredit jika berkurang
21603080000
38.
Investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
21603080100
a.
Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah.
21603080200
b.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
21603090000
39.
Kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUD, walaupun demikian, investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLUD sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD.
21603100000
40.
BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLUD pada laporan keuangan BUD.
21603110000
41.
Sesuai ketentuan perundangan, pemerintah dapat mencabut status pola pengelolaan keuangan BLUD pada satuan kerja pemerintah daerah.
21603120000
42.
Dalam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan polpengelolaan keuangan BLUD, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLUD
21604000000
04.
Pengukuran
21604010000
43.
Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
21604020000
44.
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variable terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
21604030000
45.
Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
21604040000
46.
Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD penambah SiLPA pada pemerintah daerah.
21604050000
47.
Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah pemerintah daerah.
21604060000
48.
Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah dan diukur berdasarkan azas bruto.
21604070000
49.
Pembiayaan pada BLUD dicatat sebesar nilai nominal melalui transaksi perolehan pinjaman dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang.
21604080000
50.
Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
21604090000
51.
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
21604100000
52.
Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
21604110000
53.
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
21604120000
54.
Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
21604130000
55.
Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti dokumen kepegawaian, daftar gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran daerah kepada pegawai dimaksud.
21604140000
56.
Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan. pencatatan beban persediaan hanya dilakukan pada akhir periode akuntansi. Beban persediaan dihitung berdasarkan hasil inventarisasi fisik, yaitu dengan cara menghitung saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik yang untuk selanjutnya nilainya dikalikan nilai per unit sesuai degan metode penilaian yang digunakan.
21604150000
57.
Beban jasa dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
21604160000
58.
Beban pemeliharaan dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
21604170000
59.
Beban langganan daya dan jasa dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
21604180000
60.
Beban jasa dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
21604190000
61.
Beban penyusutan/amortisasi dicatat sebesar nilai yang telah disusutkan yang didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan, kecuali untuk penyusutan/amortisasi pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya penyusutan/amortisasi.
21604200000
62.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan metode garis lurus. Berdasarkan metode garis lurus, penyusutan/amortisasi nilai aset tetap/aset tak berwujud dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan secara merata selama masa manfaatnya. Persentase penyusutan yang dipakai dalam metode ini dipergunakan sebagai pengali nilai yang dapat disusutkan untuk mendapat nilai penyusutan/amortisasi per tahun.
21604210000
63.
Beban bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi atau jatuh tempo seiring dengan berjalannya waktu. Besaran beban bunga biasanya diukur sebagai besaran persentase tertentu atas pokok utang serta periode pembyaran bunga utang serta hal lain jika ada, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pemberian utang yang telah disepakati sebelumnya. Pada prinsipnya metode pengukuran besaran pengenaan bunga biasanya tercakup pada pasal dalam naskah perjanjian pemberian pinjaman untuk mencegah dispute/perselisihan dikemudian hari.
21604220000
64.
Kas dan setara kas dicatat sebesar nilai nominal yang disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valuta asing maka dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
21604230000
65.
Pengukuran untuk investasi jangka pendek adalah sebagai berikut:
21604230100
a.
Beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar. Untuk jenis investasi yang seperti ini, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
21604230200
b.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah dengan komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
21604230300
c.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Disamping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan.
21604230400
d.
Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
21604230500
e.
Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan pada neraca dalam mata uang rupiah sebesar kurs tengah bank sentral pada tanggal pelaporan.
21604240000
66.
Sedangkan pengukuran untuk investasi jangka panjang terdapat tiga metode yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. Adapun ketiga metode itu adalah:
21604240100
a.
Metode biaya. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan. Metode biaya diterapkan untuk:
21604240101
1)
Investasi permanen dengan kepemilikan Pemerintah Daerah kurang dari 20% (dua puluh persen). Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/hukum yang terkait. Pada metode ini, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh Pemerintah Daerah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan dividen dalam bentuk saham diakui sebagai penambah nilai investasi pemerintah.
21604240102
2)
Investasi nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang dan investasi yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.
21604240103
3)
Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan Pemerintah Daerah seperti Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Biaya perolehan yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
21604240200
b.
Metode ekuitas. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan dimaksud meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
21604240201
1)
Metode ekuitas digunakan jika kepemilikan investasi Pemerintah Daerah 20% (dua puluh persen) sampai 50% (lima puluh persen), atau kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan, dan berlaku juga pada kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen).
21604240202
2)
Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Pemerintah Daerah mengakui adanya kenaikan/penurunan nilai investasi sehubungan dengan adanya laba/rugi perusahaan secara proporsional sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya. Penerimaan dividen saham dicatat sebagai pendapatan.
21604240203
3)
Laba berupa dividen tunai yang diperoleh Pemerintah Daerah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah.
21604240204
4)
Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi Pemerintah Daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
21604240300
c.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. Metode ini digunakan jika kepemilikan investasi Pemerintah Daerah bersifat nonpermanen. Metode ini digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Pengukuran investasi nonpermanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi nonpermanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai awal investasi yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi nonpermanen dapat dihapuskan jika investasi tersebut benar-benar sudah tidak tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
21604250000
67.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi dan pada neraca dinyatakan pada tanggal pelaporan. Selisih yang dihasilkan antara tanggal perolehan investasi dan pelaporan disajikan sebagai selisih kurs pada neraca.
21604260000
68.
Pengaturan akun lainnya di neraca selain kas dan investasi merujuk pada penjelasan akun-akun lain di kebijakan akuntansi.
21605000000
05.
Penyajian
21605010000
69.
Format LRA BLUD:
21605010100
-
21605020000
70.
Format LPSAL BLUD
21605020100
-
21605030000
71.
Format NERACA BLUD
21605030100
-
21605040000
72.
Format LO BLUD
21605040100
-
21605050000
73.
Format LAK BLUD
21605050100
-
21605060000
74.
Format LPE BLUD
21605060100
-
21606000000
06.
Pengungkapan
21606010000
75.
Beberapa hal yang perlu disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) terkait BLUD yaitu:
21606010100
a.
Rincian lebih lanjut sumber pendapatan.
21606010200
b.
Penjelasan belanja secara rinci.
21606010300
c.
Penjelasan Pembiayaan secara rinci.
21606010400
d.
Penjelasan beban secara rinci.
21606010500
e.
Penjelasan kas dan setara kas secara rinci.
21606010600
f.
Penjelasan investasi secara rinci.
21606010700
g.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
21606020000
76.
Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.
21606030000
77.
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.
21606040000
78.
Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.
21606050000
79.
Sesuai dengan karakteristik entitas akuntansi/entitas pelaporan yang tidak berstatus BLUD, unsur LRA entitas tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja serta tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLUD.
21606060000
80.
Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLUD yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
21606070000
81.
Laporan Perubahan SAL BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang membawahinya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk pemerintah daerah.
21606080000
82.
Laporan Perubahan SAL BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
21606090000
83.
Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.
21700000000
BAB XVII
Kebijakan Akuntansi NON ANGGARAN
21701000000
01.
Definisi
21701010000
1.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
21701020000
2.
Transaksi Transitoris (non anggaran) adalah transaksi kas yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto pada RKUD yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah.
21702000000
02.
Klasifikasi
21702010000
3.
Jenis-jenis transaksi transitoris Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
21702010100
a.
Transaksi transitoris merupakan transfer uang baik pemberian atau penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.
21702010200
b.
Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) merupakan transaksi kas yang berasal dari potongan langsung gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai negeri/pejabat daerah, dan tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk disalurkan kepada Pihak Ketiga.
21702010300
c.
Transaksi pemindahbukuan dan kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening Bendahara Umum Daerah. Dalam hal terjadi pemindahbukuan antar rekening dari rekening valas ke rekening rupiah atau rekening valas lainnya maka perlu diakui adanya selisih kurs terealisasi. Selisih kurs terealisasi tersebut dilaporkan dalam LRA dan Laporan Operasional.
21702010400
d.
Transaksi koreksi kesalahan pemindahbukuan pada Rekening BUD merupakan transaksi antara rekening BUD dengan rekening pihak ketiga yang disebabkan karena kesalahan pemindahbukuan.
21703000000
03.
Pengungkapan
21703010000
4.
Hal-hal yang diungkapkan pada CaLK antara lain:
21703010100
a.
Rincian jenis transaksi transitoris;
21703010200
b.
Pengaruh transaksi transitoris terhadap aset atau kewajiban.
21703020000
5.
Transaksi transitoris disajikan dalam Laporan Arus Kas sebagai Aktivitas Transitoris. Dalam Bagan Akun Standar, Pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut:
21703020100
Berikut adalah ilustrasi penyajian transaksi pada LAK