Seseorang yang dilarang menikah dengan saudara kandungnya sendiri disebut

Seseorang yang dilarang menikah dengan saudara kandungnya sendiri disebut

Seseorang yang dilarang menikah dengan saudara kandungnya sendiri disebut
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi pernikahan sedarah

KOMPAS.com - Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat heboh dikalangan masyakarat.

Diketahui, keduanya menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan H M Jailani mengatakan, pernikahan sedarah yang dilakukan kakak adik tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.

Baca juga: Kemenag Sebut Ketua RT Tidak Tahu Ada Pernikahan Sedarah

Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," katanya. Kamis (4/7/2019). 

Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.

"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," tegasnya.

Baca juga: Kemenag Balikpapan: Pernikahan Sedarah Tidak Tercatat di KUA dan Penghulu Ilegal

"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam Al Quran surat An-Nisaa ayat 23," ungkapnya.

Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma, baik keduanya saudara kandung, saudara se-bapak, atau (saudara) se-ibu.

Berikut adalah berbagai jenis penyakit langka yang banyak dialami oleh anak-anak hasil pernikahan sedarah.

1. Albinisme

Albinisme merupakan suatu kondisi ketika tubuh kekurangan melanin, yakni pigmen yang memberikan warna pada rambut, mata, dan kulit.

Seorang albino (sebutan bagi mereka yang memiliki albinisme) cenderung memiliki warna mata yang terang. Kulit dan rambut mereka pun sangat pucat atau hampir putih susu, bahkan jika mereka berasal dari etnis berkulit gelap.

Albinisme merupakan penyakit resesif autosomal. Ini berarti ketika dua orang dengan kode genetik sama berkembang biak, peluang anak-anak mereka untuk mewarisinya jadi semakin besar.

Tidak semua orang albino merupakan hasil dari perkawinan sedarah. Akan tetapi, praktik inses antara sepupu dekat, saudara kandung, serta orang tua dan anak kandung berisiko sangat tinggi untuk mewariskan masalah ini di keturunannya nanti.

2. Fumarase deficiency (FD)

Defisiensi fumarase (FD), dikenal juga sebagai polygamist’s down, adalah gangguan yang dapat memengaruhi sistem saraf otak. Kondisi cacat lahir ini menyebabkan pengidapnya menderita kejang tonik-klonik, keterbelakangan mental, serta kelainan fisik seperti bibir sumbing, club foot alias kaki pengkor, hingga skoliosis.

Keterbelakangan mental akibat defisiensi fumarase tergolong sangat berat. Dampaknya termasuk skor IQ yang hanya mencapai 25, hilangnya bagian tertentu pada otak, tidak bisa duduk dan/atau berdiri, serta kemampuan berbahasa yang sangat minim atau bahkan nol.

Anak hasil pernikahan sedarah yang memiliki FD juga mungkin mengidap kondisi saraf langka yang disebut mikrosefalus. Kondisi ini ditandai dengan ukuran kepala bayi yang jauh lebih kecil dari kepala bayi seusianya dengan jenis kelamin yang sama.

Tidak ada pengobatan efektif yang tersedia untuk defisiensi fumatase. Individu dengan FD biasanya hanya dapat bertahan hidup selama beberapa bulan. Hanya segelintir dari penyintas FD yang dapat hidup cukup lama sampai tahap dewasa muda.

3. Habsburg Jaw

Habsburg Jaw, juga dikenal sebagai Habsburg Lip dan Austrian Lip, merupakan kecacatan fisik bawaan dengan ciri-ciri rahang bawah menonjol diikuti oleh penebalan bibir bawah yang ekstrem. Orang dengan kondisi ini juga memiliki ukuran lidah yang luar biasa besar.

Dalam dunia medis modern, Habsburg Jaw dikenal sebagai mandibular prognathism. Maloklusi (penyimpangan rahang atas dan bawah) yang diakibatkan oleh kondisi ini menyebabkan cacat fungsi rahang, ketidaknyamanan dalam mengunyah, masalah pencernaan, dan kesulitan berbicara.

Individu yang memiliki kondisi ini dilaporkan juga mengalami keterbelakangan mental dan fungsi motorik yang hampir nol besar.

Defisiensi fumarase (FD), dikenal juga sebagai polygamist’s down, adalah gangguan yang khususnya mempengaruhi sistem saraf otak.

Kondisi cacat lahir ini menyebabkan pengidapnya menderita kejang tonik-klonik, keterbelakangan mental, dan seringnya memiliki kelainan fisik — mulai dari bibir sumbing, club foot alias kaki pengkor, hingga skoliosis. Keterbelakangan mental yang dialami tergolong sangat berat, IQ hanya mencapai 25, kehilangan bagian tertentu pada otak, tidak bisa duduk dan/atau berdiri, kemampuan berbahasa yang sangat minim atau bahkan nol.

Anak hasil inses yang memiliki FD juga mungkin mengidap microcephaly. Microcephaly adalah kondisi neurologis langka yang ditandai dengan ukuran kepala bayi yang sangat jauh lebih kecil dari kepala anak-anak lain di usia dan jenis kelamin yang sama. Selain itu, ia juga memiliki struktur otak yang abnormal, keterlambatan perkembangan parah, kelemahan otot (hipotonia), gagal tumbuh, pembengkakan hati dan limpa, kelebihan sel darah merah (polisitemia), jenis kanker tertentu, dan/atau atau kekurangan sel darah putih (leukopenia).

Tidak ada pengobatan efektif yang tersedia untuk defisiensi fumatase. Individu dengan FD biasanya hanya dapat bertahan hidup beberapa bulan saja. Hanya segelintir dari penyintas FD yang dapat hidup cukup lama sampai tahap dewasa muda.

3. Habsburg Jaw

Habsburg Jaw, juga dikenal sebagai Habsburg Lip dan Austrian Lip, adalah kondisi cacat fisik bawaan dengan ciri-ciri rahang bawah menonjol keluar dan diikuti oleh penebalan bibir bawah ekstrem, dan memiliki ukuran lidah yang luar biasa besar — yang biasanya menyebabkan pengidapnya ngiler berlebihan.

Dalam dunia medis modern, Habsburg Jaw dikenal sebagai mandibular prognathism. Maloklusi (penyimpangan rahang atas dan bawah) yang diakibatkan oleh kondisi ini menyebabkan cacat fungsi rahang, ketidaknyamanan dalam mengunyah, masalah pencernaan, dan kesulitan berbicara sehingga sulit untuk dimengerti. Individu yang memiliki kondisi ini dilaporkan juga mengalami keterbelakangan mental dan fungsi motorik yang hampir nol besar.

Jejak awal Habsburg Jaw diyakini berasal dari keluarga bangsawan Polandia, dan orang pertama yang dikenal mengidap kondisi ini adalah Maximillian I, kaisar Romawi Suci yang memerintah dari 1486 hingga 1519. Keluarga kerajaan zaman dulu kerap mempraktikkan perkawinan sedarah untuk melindungi keturunan darah bangsawan murni di pohon keluarganya.

Anak Mengidap Penyakit Langka Karena Kami Pasangan Sedarah

4. Hemofilia

Hemofilia tidak secara spesifik merupakan hasil dari perkawinan sedarah, namun inses dipandang sebagai penyebab tingginya insiden penyakit bawaan ini di banyak keluarga kerajaan Eropa.

Halodoc, Jakarta – Setelah pernikahan dini, publik kembali dihebohkan dengan isu pernikahan lain. Kali ini terkait dengan pernikahan sedarah alias inses yang dilakukan oleh kakak beradik asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kabar pernikahan yang semula tidak diketahui pihak keluarga, kini menyebar luas dan mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Alasannya jelas, karena pernikahan sedarah tidak diperbolehkan dari segi agama, budaya, dan kesehatan. 

Baca Juga: Nikah Muda Boleh, Tapi Ketahui Dulu 4 Fakta Ini

Mengenal Risiko dan Dampak Negatif Pernikahan Sedarah

Larangan pernikahan sedarah tercantum pada UU perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Aturan tersebut menyatakan pernikahan yang dilarang adalah untuk pasangan yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus, saudara, sepupu, mertua, menantu, hingga saudara persusuan. Lantas, bagaimana risiko dan dampak negatif pernikahan sedarah dalam segi kesehatan? Ini faktanya.

1. Adanya Kesamaan Genetik

Kerabat tingkat pertama (termasuk keluarga inti) memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen. Kondisi ini perlu diwaspadai karena tidak semua unsur genetik bersifat baik. Misalnya, ada gen pembawa penyakit dari sesama saudara yang bertemu sehingga terjadi suatu penyakit. Maka itu, anak hasil pernikahan sedarah berisiko tinggi mengalami penyakit keturunan dan kelainan genetik, seperti albinisme, fibrosis kistik, dan hemofilia.

2. Berisiko Tinggi Mengalami Cacat Lahir

Setidaknya ada  40 persen anak hasil hubungan sedarah (keluarga inti) berisiko tinggi mengalami kelainan yang bersifat autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.

Kondisi cacat lahir yang rentan dialami anak hasil pernikahan sedarah, seperti tumbuhnya jari tambahan pada tangan dan kaki (polidaktili), jari tangan menyatu, hidrosefalus, asimetri wajah, bibir sumbing, dwarfisme, gangguan jantung, serta berat bayi lahir rendah (BBLR). Efek lain dari pernikahan sedarah adalah meningkatkan ketidaksuburan pada orang tua dan keturunannya.

Baca Juga: Ini Lho Usia yang Tepat untuk Menikah dan Penjelasannya

3. Sistem Imun Lemah

Saudara kandung memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen. Selain meningkatkan risiko penyakit bawaan, hal ini memengaruhi kualitas sistem imun pada keturunannya. Karena keturunannya memiliki susunan DNA yang hampir sama, dan memberikan kualitas sistem imun yang sama dengan induknya. Akibatnya, anak yang terlahir dari pernikahan sedarah rentan mengalami sakit karena daya tahan tubuh yang lemah.

4. Risiko Kematian

Risiko kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan sedarah cenderung tinggi. Hal ini disebabkan karena kurangnya variasi genetik dan sistem imun yang lemah. Kasus yang sering terjadi adalah kematian saat bayi dilahirkan (kematian neonatal). Bahkan selain kematian bayi, sang ibu memiliki risiko yang sama, terutama jika melahirkan pada usia lebih dari 40 tahun.

Baca Juga: Agar 5 Tahun Pertama Pernikahan Berjalan Mulus

Itulah bahaya pernikahan sedarah yang perlu diketahui. Sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya melakukan konseling genetik terlebih dahulu. Tanpa harus antre, sekarang kamu dan pasangan bisa langsung membuat janji dengan dokter di rumah sakit pilihan di sini. Kamu juga bisa tanya jawab sama dokter dengan download aplikasi Halodoc via fitur Tanya Dokter. 

Seseorang yang dilarang menikah dengan saudara kandungnya sendiri disebut