Setelah terinfeksi virus corona, seseorang memiliki kekebalan tubuhatau antibodi terhadap Covid-19. Selain itu, kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19 juga bisa terbentuk dengan bantuan vaksin atau imunisasi. Namun, berapa lama kekebalan terhadap virus corona penyebab Covid-19 bisa bertahan? Melansir The Irish Time, temuan ini dapat membantu menghilangkan ketakutan terkait perlindungan vaksin Covid-19 terhadap virus akan berumur pendek. Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas orang yang telah pulih dari Covid-19, kemudian diimunisasi tak memerlukan suntikan penguat untuk memiliki kekebalan atau antibodi yang kuat. Namun orang yang divaksinasi yang tak pernah terinfeksi sebelumnya, kemungkinan besar membutuhkan suntikan penguat, begitu pula orang yang terinfeksi tapi tak menghasilkan tanggapan kekebalan atau antibodi Covid-19 yang kuat. Dituliskan The New York Times, kedua laporan ini mengamati orang-orang yang terpapar virus corona sekitar setahun sebelumnya. Menurut seorang llulusan Medical Science Kobe University dr. Adamprabata orang yang pernah terkena COVID-19 masih terdeteksi memiliki antibodi penetralisir virus penyebab Covid-19 hingga 12 bulan sejak gejala awal muncul. Ia pun menambahkan kadar antibodi terhadap pasien COVID-19 lebih tinggi pada pasien yang dirawat inap dibandingkan dengan pasien yang tidak rawat inap. Semoga kabar ini bisa lebih menenangkan orang-orang yang sudah sembuh dari Covid-19.
6 Vaksin Covid-19 boosterVaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster. Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut: 1. Sinovac 2. AstraZeneca 3. Pfizer 4. Moderna 5. Janssen (J&J) 6. Sinopharm Baca Juga: Catat! Masyarakat Umum Boleh Mendapatkan Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Penuh Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog. Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lihat Foto KOMPAS.com – Pemerintah terus menggenjot pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat sejak Februari 2022. Kendati demikian, beberapa masyarakat Indonesia masih merasa ragu untuk melakukan vaksinasi booster lantaran baru saja sembuh dari infeksi Covid-19. Lantas, berapa lama pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi booster? Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap Penjelasan KemenkesJuru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi pasien yang baru sembuh dari Covid-19 agar bisa dapat vaksinasi booster, yaitu: Pertama, bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh. “Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (25/2/2022). Kedua, kriteria selanjutnya adalah bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit. Bagi pasien yang terpapar gejala Covid-19 gejala berat dan di rawat dirumah sakit, bisa memperoleh vaksinasi booster tiga bulan setelah dinyatakan lulus. “Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya. Dikuti dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022), Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed juga mengatakan bahwa penyintas Covid-19 bergejala ringan boleh mendapatkan vaksinasi booster 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Lihat Foto KOMPAS.com - Vaksinasi booster mulai bulan Februari bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19. Jika diperbolehkan, berapa lama bisa divaksin booster setelah positif Covid-19? Baca juga: Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron? Penjelasan KemenkesJuru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksin booster 1 bulan setelah sembuh. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 yang pernah dirawat di rumah sakit, maka harus menunggu 3 bulan. "(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022). Dihubungi terpisah, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 bergejala ringan, boleh vaksinasi booster 1 bulan setelah sembuh. Sementara itu, jika penyintas Covid-19 bergejala berat harus menunggu 3 bulan. "Untuk ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," ujar Hinky pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022). Baca juga: Berapa Lama Vaksin Booster Bisa Melindungi Tubuh dari Omicron? Dikutip dari laman PAPDI, jika mengalami Covid-19 sebelum vaksin booster, yang bersangkutan masih bisa mendapatkan vaksin booster. |