Setujukah anda apabila ada larangan pelajar menggunakan sepeda motor

ABSTRAK

Ratnasari, Herlina.2018. DampakPelanggaranLaranganMengendaraiSepedaMotor OlehSiswa/ SiswiSmpNegeri 1 PonggokTerhadapMasyarakatDesaPonggokKecamatanPonggokKabupatenBlitar. Skripsi,JurusanHukumdanKewarganegaraan,FakultasIlmuSosial, UniversitasNegeri Malang. Pembimbing (I) Drs. SuparmanAdiWinoto, SH, M.Hum, (II). Dr. DidikSukriono,SH,M.Hum.

Kata Kunci :Hukum, AnakdibawahUmur, Sepeda motor, Undang-undangLaluLintas.

Dalam pasal 81 ayat 1 dan 2  Undang- undang no 22 tahun 2009 tentang Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan sudah dinyatakan batasan umur berapa seseorang bisa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat  yang tertib untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat  yang melanggar undang- undang lalu lintas tersebut terutama anak-anak dibawah umur khususnya para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para pelajar ini disebut anak dibawah umur karena belum memenuhi persyaratan memiliki surat ijin mengemudi. Data kecelakaan di Kabupaten Blitar menurut satlantas polres Blitar tergolong banyak dan mengalami peningkatan setiap tahunnya . Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum berkendara yang dimiliki oleh masyarakat. Penyumbang kecelakaan terbanyak dari kasus pelanggaran hukum berlalulintas yaitu para pelajar atau anak dibawah umur,  ditahun 2017 sebanyak 119 korban kecelakaan merupakan anak dibawah umur atau pelajar.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ; (1).  Mengetahui larangan mengendarai sepeda motor yang ada di SMP Negeri 1 Ponggok, (2).  Mengetahui faktor penyebab yang mempengaruhi siswa/siswi SMP Negeri 1 Ponggok mengendarai sepeda motor. (3). Mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh siswa/siswi SMP Negeri 1 Ponggok. (4).  Mengetahui dampak yang ditimbulkan jika siwa/siwi SMP Negeri 1 Ponggok mengendarai sepeda motor.(5).  Mengetahu icara pencegahan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMP Negeri 1 Ponggok.

Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Informan dalam penelitian ini yaitu;  (1). Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ponggok,  (2)  Waka Kesiswaan SMP Negeri 1 Ponggok,  (3). Tim Tata Tertib SMP Negeri 1 Ponggok (4orang),  (4). Satpam SMP Negeri 1 Ponggok,  (5). Siswa SMP Negeri 1 Ponggok (6 orang), (6). Warga sekitar Sekolah. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara, observasi dan observasi.  Teknikanalisis data penelitian ini menggunakan triangulasi dari segisumber data dan metode pengambilan data.

                        Hasil penelitian diketahui bahwa (1). Larangan yang ada disekolah untuk siswa/siswi yang mengendarai sepeda motor berupa himbauan langsung dari pihak kepolisian yang disampaikan kepada sekolah supayame larang siswa/siswinya mengendarai sepeda motor, (2). Faktor yang mempengauhi siswa SMP mengendarai sepeda motor yaitu; a.Orang tua mengijinkan dan memfasilitasi, (b). Siswanya sendiri yang menginginkan naik sepeda motor, c. Pengaruh teman sebaya dan lingkungan sekitar, d. Dianggap lebih kekinian, e. Tidak ada angkutan umum. (3). Pelanggaran yang dilakukan oleh siswa/siswi terhadap larangan mengendarai sepeda motor disekolah yaitu; a.  Mengendarai sepeda motor sebelum mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi). b.  Tidak memakai helm saat berkendara . c. Motor tidak standart atau dimodifikasi. (4). Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran menaiki sepeda motor ada dua yaitu; a. Dampak positive, b. Dampak negative. (5). Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mengatasi upaya siswa/siswi SMP tidak mengendarai sepeda motor dilakukan oleh semua pihak yaitu dari pihak sekolah dan pihak kepolisian.

Saran yang diberikan peneliti setelah melaksanakan penelitian ini antara lain: (1). Bagi SMP Negeri 1 Ponggok supaya larangan tentang tidak boleh mengendarai sepeda motor yang diperuntukkan bagi siswa/siswi dipertegas lagi begitu pula sanksinya, (2). Bagi Kepolisian supaya lebih tegas lagi menindak siswa/siswi yang melanggar aturan tidak boleh mengendarai sepeda motor setidaknya diberikan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelanggarnya. (3). Bagi orang tua/wali siswa supaya lebih perhatian dan tegas kepada anak-anaknya, Disini peran orang tua sangatlah penting apabila orang tua tidak memfasilitasi anak-anaknya dengan sepeda motor mereka tidak akan mengendarai sepeda motor dan melanggar aturan lalulintas.

Liputan6.com, Jakarta Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang baru SMA, bahkan SMP, bisa mengemudikan kendaraan. Tapi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Dengan kata lain, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan menjerumuskan mereka ke jerat hukum.

Namun bagaimana kalau orangtua tidak sempat antar-jemput anak ke sekolah sehingga terpaksa memberikan kendaraan kepada mereka? Ah, itu kan alasan saja. Masih bisa pakai angkutan umum bukan? Atau mungkin pakai jasa antar-jemput? Biarpun mungkin lebih mahal ongkosnya, keamanan anak lebih terjamin.

  • Tata Cara Sholat Hajat, Dilengkapi Waktu dan Doa agar Mustajab

DuitPintar.com merangkum lima alasan melarang anak yang masih di bawah umur untuk mengemudi.

1. Belum memiliki SIMSudah sedikit disinggung di atas, anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengemudi kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti berurusan dengan hukum.

Selain itu, bila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.

2. Mental belum cukup
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental. Anak remaja usia 16-17 tahun dianggap sudah memiliki mental yang lebih matang ketimbang anak usia 13 tahun, misalnya.

Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Misalnya baru putus dengan pacar, lalu naik motor ngebut karena galau. Akhirnya tabrakan.
Atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Hal inilah yang diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah berusia 16 tahun ke atas.

3. Fisik belum cukup
Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak usia bawah, seperti SMP dan SD. Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain. Belum lagi ketika berhenti karena lampu merah, kaki harus turun dulu ke aspal. Jadi malah repot mau berkendara.

4. Orangtua ikut repot

Berhubungan dengan poin pertama, ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan anak Anda yang hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Kita selaku orangtua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu pun ikut mendampingi.

5. Tidak bisa klaim asuransi
Bila terlibat kecelakaan, biaya pengobatan anak tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Sebab, si anak semestinya belum boleh mengemudi. Dia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim. Walhasil, ongkos jadi tanggungan pribadi. Bila cuma lecet mungkin tidak seberapa, tapi kalau sampai membutuhkan operasi?

Ini juga berlaku untuk asuransi kendaraan yang dipakai. Kalau ketahuan oleh pihak asuransi bahwa yang mengemudi adalah anak di bawah umur, jangan harap kerusakan yang timbul bisa diganti. Biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, dari mulai pengobatan anak hingga memperbaiki kendaraan.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kita harus tegas dan keras melarang anak di bawah umur untuk mengemudi. Selain membahayakan jiwa, hal itu membuat kesehatan finansial terancam.

Niatnya memberikan motor agar ngirit ongkos transportasi sekolah anak, eh malah nombok karena kecelakaan. Lebih baik cari aman saja. Ikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

Setujukah anda apabila ada larangan pelajar menggunakan sepeda motor

Kuis Debat Tim 5 VS Tim 6 “Pelajar Membawa Motor ke Sekolah Tanpa Mempunyai SIM” SMAN 41 Thn 2017

1. Anjar Raehananda Salsabila (Orang pertama)

2.  Khusnul Khotimah (Orang kedua)

3. Nabila Sam Sam (Orang ketiga)

1. Sashi Agung F. (Orang pertama)

2. Khoirun Nisa (Orang kedua)

3. Muji Rana Kirana (Orang ketiga)

Tugas               : Remedial Kuis Debat

Pelajaran          : Bahasa Indonesia

Guru                : M.Jarkasih, S.Pd., M.Par.

Anjar (Pro) : Saya setuju dengan pelajar yang membawa motor ke sekolah. Dengan mengendarai motor ke sekolah bagi para pelajar tentu akan memiliki beberapa dampak positif, diantaranya :

1. Dengan membawa motor ke sekolah pelajar dapat menghemat waktu di perjalanan karena tidak harus menunggu kendaraan umum atau angkutan umum yang tidak jelas keberangkatan atau kedatangannya yang akan membuat waktu pelajar terbuang sia – sia, sehingga membuat pelajar akan terlambat sampai di sekolah.

2. Dengan membawa motor ke sekolah juga dapat menghemat uang saku pelajar, karena uangnya tidak perlu terpakai untuk membayar angkutan umum.

3. Dengan mengendarai motor ke sekolah, pelajar tidak akan merepotkan orang tua yang harus mengantar jemput anaknya ke sekolah. Karena tidak semua orang tua berada di rumah saat anaknya ingin beragkat sekolah. Banyak orang tua yang lebih mementingkan pekerjaannya supaya tidak terlambat, sehingga anak itu tidak diurusinya.

4. Dan juga, dengan membawa motor sendiri ke sekolah, pelajar akan merasa lebih nyaman dan aman, dibandingkan menaiki angkutan umum, dikarenakan banyak penumpang lain yang akan mengganggu kenyamanan pelajar, seperti, penumpang yang merokok, penumpang yang bau badan atau keringat yang mengakibatkan rasa nyaman pelajar akan berkurang, sehingga pelajar berpikiran untuk tidak ingin menaiki angkutan umum lagi.

Sashi (Kontra) : Saya tidak setuju dengan pelajar yang membawa motor tanpa adanya SIM, karena secara aturan bagi pengemudi kendaraan motor yang masih di bawah umur/tidak memiliki SIM dilarang mengendarai motor dan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.Dan meski dilarang untuk mengendarai motor, tetapi masih banyak para pelajar yang berani untuk membawa motor kesekolah. Dan juga banyak dampak negatifnya, yaitu:

1. Pelajar yang mengendarai motor ke sekolah bisa saja mengalami hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan

2. Dan ketika melakukan penjagaan ketat di beberapa jalur perjalanan. Pihak kapolsek akan menahan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas termasuk para pelajar yang masih dibawah umur.

3. pelajar yang terlalu sering mengendarai motor, akan merasa bosan, sehingga berinisiatif mencari hal-hal yang baru, seperti mendirikan segerombolan geng motor.

4. Mengendarai motor itu tentunya hal yang sangat menyenangkan bagi para pemula, karena mengendarai motor adalah sesuatu hal yang menyenangkan, hal itu bisa saja menurunkan konsentrasi belajar siswa karena memikirkan kesenangan berkendara.

Menurut aparat kepolisian, pelanggaran lalu linta yang melibatkan siswa dibawah umur telah mencapai puluhan ribuan kasus. Salahsatunya belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Sangat disayangkan kasus siswa membawa motor baru menjadi perhatian setelah banyaknya dampak negatif ditimbulkannya. Semua pihak harus bersatu padu&bekerja sama dalam menindak siswa yang membawa kendaraan bermotor mengingat masih banyak siswa yang melanggar&dampak negatif yang ditimbulkan.

Khusnul (Pro) : Kita sudah melihat bahwa banyak pelajar yang membawa kendaraan tanpa SIM. Disini saya akan mengatakan bahwa itu juga memiliki dampak positif, yaitu:

1. Dengan membawa motor siswa bisa menghemat waktu karena tidak harus menunggu angkutan umum. Belum lagi angkutan umum itu harus ngetam. Jadi intinya waktu tidak efektif dan efisien.

2. Siswa bisa menghemat uang saku karena tidak dikenakan biaya sedikitpun untuk membayar angkutan umum.

3. Siswa tidak merepotkan orang tua yang harus mengantar maupun menjemputnya ke sekolah.

4. Yang paling terpenting adalah siswa merasa aman dan nyaman. Siswa tidak harus berjubel di angkutan umum apalagi jika tidak kebagian tempat duduk.

Jika anda ingin mengatakan, Sudah banyak bukti saat ini bahwa dominan kecelakaan disebabkan karena siswa yang tidak memakai helm ataupun tidak ada SIM. Menurut saya, itu hanyalah siswanya saja yang tidak menaati lalu lintas. Jadi intinya kembali lagi kepada kualitas pribadinya masing-masing.

Khoirun (Kontra) : Saya tidak setuju dengan pelajar yang membawa motor tanpa SIM, misalnya ada pelajar yang membawa motor ke sekolah. Sebaiknya orang tua harus mengantar dan menjemput anaknya sekolah, jika memang ayah atau ibunya tidak bisa mengantar atau menjemput, pelajar tersebut dapat naik kendaraan umum, bisa juga naik bus sekolah, atau juga naik ojek langganan, atau minta antar keluarga yang sudah mempunyai SIM, misalnya kakak, om atau tante.

Bukan hanya itu saja, karena dalam secara hukum juga sudah di tegakkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, jika melanggar akan di jerat pidana berdasarkan Pasal 28I UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak memiliki sim sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan selama 4 bulan atau denda Rp 1.000.000,00 "

Ada pun hal negatif bagi pelajar yang mengendarai motor tanpa SIM, yaitu:

1. Bolos sekolah: Biasanya pelajar yang membawa motor ke sekolah akan bolos, terutama pelajar laki-laki

2. Kebut-kebutan: Banyak pelajar yang kebut-kebutan di jalan dan merugikan pengendara lain

3. Kecelakaam lalu lintas: Biasanya kecelakaan diakibatkan pelanggaran.

Nabila(Pro) :  Saya setuju apabila seorang siswa membawa motor ke sekolah tanpa membawa sim, karena hal itu wajar. Karena anak sekolah itu dominan masih dibawah umur dan jika mereka ingin berangkat sekolah membawa motor itu ke sekolah, siswa dapat menghindari sisi negatif dari angkutan umum yaitu apabila siswa menaiki angkutan umum tersebut ke sekolah itu pasti angkot itu terkadang tidak layak untuk ditumpangi dan seperti bau angkot atau bau keringat. Dan terkadang siswa juga tidak mendapatkan tempat duduk yang layak jadi siswa menaiki angkot itu, angkot itu cara belajar siswa disekolah akan terganggu. Seperti siswa tidak akan konsen belajar. Jadi menurut saya kalau misalnya siswa siswa membawa motor ke sekolah itu wajar wajar saja karena itu dapat menghemat waktu.

Muji (Kontra) : Saya tidak setuju dengan pelajar yang membawa motor tanpa adanya SIM, karena secara aturan bagi pengemudi kendaraan motor yang masih di bawah umur/tidak memiliki SIM dilarang mengendarai motor dan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 Dan meski dilarang untuk mengendarai motor, tetapi masih banyak para pelajar yang berani untuk membawa motor kesekolah. Sebaiknya orang tua harus mengantar dan menjemput anaknya sekolah, jika memang ayah atau ibu tidak bisa mengantar atau menjemput, pelajar dapat naik kendaraan umum sepertu bus sekolah, atau juga naik ojek langganan, atau minta antar keluarganya. Dengan pelajar yang membawa motor tanpa ada SIM banyak menimbulkan dampak negatif, misalnya:

1. Bolos sekolah, rata-rata pelajar sering bolos sekolah karena mereka membawa kendaraan sendiri.

2. Kecelakaan lalu lintas dan kebut-kebutan dijalan raya karena usia mereka yang masih labil dan sulit mengontrol emosinya.

3. Mengundang kriminalitas, anak-anak yang membawa kendaraan ini sering menjadi korban perampokan/pembegalan

.4.Ketika pihak kapolsek melakukan razia yang tidak mematuhi lalu lintas termasuk para pelajar yang masih dibawah umur.

5. Pelajar yang terlalu sering mengendarai motor akan merasa bosan, sehingga berinisiatif mencari hal hal yang baru, seperti mendirikan segerombolan geng motor.

6. Prestasi siswa menurun, mereka tidak akan fokus lagi kepada sekolahnya, didalam pemikirannya selalu terbayang mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan motor sepeti balapan dan sebab itu prestasi siswa dapat menurun.

7. Tidak tenang dalam berkendara, mereka tidak akan tenang dalam berkendara, sebab mereka melanggar peraturan lalu lintas, seperti kebut-kebutan di jalan, tidak menggunakan helm.

Kesimpulan Tim Pro : Kesimpulan yang saya dapat dari tim pro adalah tidak selamanya membawa motor ke sekolah itu memiliki sisi negatif, karena membawa motor ke sekolah itu juga banyak memiliki sisi positif bagi siswa terutama yaitu dapat menghemat uang saku yang dimiliki siswa, lalu siswa tidak akan terlambat kesekolah hanya karena kendala waktu. Selain itu, membawa motor ke sekolah juga dapat menghemat biaya siswa tanpa harus menyisihkan uang saku untuk membayar angkot dan siswa akan dapat mrnggunakan uang tersebut keperluan sekolah dan juga membawa motor ke sekolah itu juga membuat siswa lebih cepat tanpa harus terganggu apabila menaiki bus yang harus menunggu penumpang lainnya yang memakan waktu banyak sehingga siswa dapat terlambat. Tapi kalau kita memakai motor ke sekolah itu waktunya relatif singkat dan siswa tidak akan terlambat.

Kesimpulan Tim Kontra : Tim saya menyimpulkan bahwa kami tidak setuju dengan pelajar yang membawa motor tanpa adanya SIM. Meski Tim Pro mengatakan bahwa banyak hal positif tentang pelajar membawa motor tetapi dalam Pasal 28I UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak memiliki sim sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan selama 4 bulan atau denda Rp 1.000.000 ".

Dan dengan pelajar yang membawa motor tanpa ada SIM banyak menimbulkan dampak negatif, misalnya:

2. Kecelakaan lalu lintas dan kebut-kebutan dijalan raya.

3. Mengundang kriminalitas.

4. Pihak kapolsek melakukan razia.

5. Mendirikan segerombolan geng motor.

6. Prestasi siswa menurun.

7. Tidak tenang dalam berkendara, sebab mereka melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion, memodifikasi sedemikian rupa dengan mengganti ban yang lebih kecil.


Dan motor juga memang mempunyai peran penting dalam kehidupan sehari hari, motor akan membuat aktivitas sehari hari menjadi berjalan dengan lancar, terutama aktivitas para pelajar dan para pekerja. Tetapi aktivitas tentu akan terhambat jika tidak berhati hati dalam mengendarai. Maka dari itu, dibutuhkan peran orang tua yang bisa menasehati dan mengajarkan anaknya yang masih tidak bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk untuk bisa lebih berhati hati dalam berkendara. Hal apa saja bisa terjadi diluar dugaan sesuai kehendaknya, maka diperlukan kehati hatian dalam berkendara.”

PEMBAHASAN SOAL PERBAIKAN LATIHAN 1 BAHASA INDONESIA (SOAL LAMA) Cermati paragraf berikut untuk menjawab soal nomor 1 dan 2 Pembelajaran bahasa Indonesia untuk peserta didik meyisipkan peristiwa sejarah dengan harapan dapat memperkuat kepribadian peserta didik dengan menghayati nilai nilai perjuangan dan pengorbanan seorang tokoh untuk meraih suatu kemerdekaan. Pembelajaran ini juga dimaksudkan untuk menanamkan sikap positif dalam diri peserta didik terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa identitas bangsa yang harus dijunjung tinggi yang harus tercermin dalam sikap berbahasa, baik lisan maupun tulis. Bahasa Indonesia merupakan cerminan sikap dan jati diri bangsa Indonesia di lingkungan pergaulan dunia global. 1.        Ide pokok paragraf tersebut adalah ... A.       cara memperkuat kepribadian peserta didik melalui materi pembelajaran B.       penghargaan pengorbanan seorang tokoh untuk meraih suatu kemerdekaan C.       upaya penanaman sikap

SOAL BARU Bacalah teks berikut (1) Transplantasi ginjal tidak mudah untuk di ‐  lakukan. (2) Selain faktor biaya, donor yang cocok juga tidak mudah untuk ditemukan. (3) Sementara itu, cuci darah juga akan membebani, baik secara material maupun psikis. (4) Biaya transplantasi ginjal sebesar lima puluh juta rupiah. (5) Pasien diharuskan menyediakan uang minimal sebesar biaya tersebut. 1.    Kalimat utama paragraf tersebut adalah … (Soal UN 2014) A.       1 B.        2 C.        3 D.       4 E.        5 Pendidikan merupakan modal yang sangat penting dalam membangun bangsa . Tidak saja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,  tetapi juga dalam membangun jati diri bangsa.   Insan ‐  insan terdidiklah  yang akan berperan besar mem ‐  bangun bangsa dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan di tengah era globalisasi yang tidak bisa dihindari ini. Kegagalan dalam pendidikan akan membuat bangsa kita lemah. Sistem dan mutu pendidikan Indonesia masih harus diperbaiki. P