Alhamdulillah. Show Allah –Ta’ala- berfirman: إن الصلاة كانت على المؤمنين كتاباً موقوتا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 103) Maksudnya waktunya sudah ditentukan, dan telah dijelaskan sebelumnya tentang waktu-waktu shalat dengan penjelasan yang rinci pada jawaban soal nomor: 9940. “Shalat itu tidak sah dilaksanakan sebelum masuk waktunya sesuai dengan ijma’ umat Islam, dan jika ia shalat sebelum masuk waktunya:
(Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- dari Syarhu Al Mumti’: 2/88) Sholat Sebelum Tiba WaktunyaPertanyaan : Suatu hari di kantor saya pernah melakukan sholat Maghrib, namun ternyata setelah selesai sholat, saya baru mendengar adzan maghrib Sesudah dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wa alaikumus salam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا Sesunggunya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa: 103). أي: مفروضا في وقته، فدل ذلك على فرضيتها، وأن لها وقتا لا تصح إلا به Maksud ayat, shalat itu diwajibkan untuk dikerjakan pada waktunya. Ini menunjukkan wajibnya shalat, dan bahwa shalat memiliki batas waktu, dimana shalat tidak sah, kecuali dikerjakan pada waktu itu. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 198). Orang yang secara sengaja mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka dia berdosa, karena termasuk maksiat kepada Allah, dalam bentuk mempermainkan
syariat. والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa. Jika Tidak Sengaja, Bernilai Shalat Sunnah Mutlak Jika dilakukan tanpa sengaja, tidak ada dosa, dan shalatnya dinilai sebagai shalat sunah, sehingga kewajibannya belum gugur. Karena itu, dia harus mengulangi shalatnya. Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan keterangannya, وإن كان غير متعمد لظنه أن الوقت قد دخل، فليس بآثم، وتعتبر صلاته نفلاً، ولكن عليه الإعادة، لأن من شروط الصلاة الوقت Jika ada orang melakukan shalat sebelum waktunya tanpa sengaja, karena mengira sudah masuk waktu, maka dia tidak berdosa dan shalatnya terhitung sebagai amal sunah. Namun dia wajib mengulangi. Karena diantara syarat sah shalat adalah dilakukan setelah masuk waktu. (as-Syarh al-Mumthi’, 2/96). Ragu Masuk Waktu, tapi Nekat Shalat وإن شك في دخول الوقت لم يجز ولو وقعت فيه لما كان دخول الوقت شرطا في صحة الصلاة Jika seseorang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka tidak sah, meskipun selesai shalat, dia baru yakin telah masuk waktu. Karena masuknya waktu shalat, merupakan syarat sah shalat (Syarah Mukhtashar Kholil, al-Kharsyi, 3/53). Berdasarkan keterangan di atas, jika anda yakin bahwa shalat yang anda kerjakan belum masuk waktu, atau anda ragu seusai shalat maka anda harus mengulang shalat maghrib yang anda kerjakan. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
🔍 Membuang Kucing Dalam Islam, Salju Turun Di Mekkah, Doa Syukuran Rumah Baru, Dajjal Di Segitiga Bermuda, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28Apakah sah shalat sebelum waktunya?Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.
Bolehkah mengqadha shalat karena dalam perjalanan?Saat seseorang dalam perjalanan jauh dan merasa tidak sempat menunaikan sholat fardhu. Sehingga ia bermaksud ingin mengganti sholatnya dengan niat qadha. Lalu, bolehkah hukumnya menunda sholat fardhu dengan niat qadha? Mengenai hukumnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa menunda sholat fardhu dengan niat qadha tidak boleh.
Apakah boleh mempercepat waktu shalat?"Juga dibolehkan mempercepat sholat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya," tutur dia, seperti dilansir Elbalad. Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara fondasi sahnya sholat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan sholat secara tepat waktu.
Bagaimana cara shalat ketika bepergian jauh?Adapun cara salat di kendaraan saat perjalanan jauh adalah sebagai berikut:. Dengan posisi duduk di kursi kendaraan. ... . Setelah itu, tangan bersedekap seperti layaknya salat sambil berdiri, kemudian membaca doa iftitah, surat Al Fatihah, dan surat pendek yang dikehendaki.. |