Sholat sebelum waktunya karena bepergian

Alhamdulillah.

Allah –Ta’ala- berfirman:

إن الصلاة كانت على المؤمنين كتاباً موقوتا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 103)

Maksudnya waktunya sudah ditentukan, dan telah dijelaskan sebelumnya tentang waktu-waktu shalat dengan penjelasan yang rinci pada jawaban soal nomor: 9940.

“Shalat itu tidak sah dilaksanakan sebelum masuk waktunya sesuai dengan ijma’ umat Islam, dan jika ia shalat sebelum masuk waktunya:

  • Jika ia melakukannya dengan sengaja maka shalatnya batal, tidak selamat dari dosa.
  • Dan jika ia melakukannya tidak sengaja, karena ia mengira waktunya sudah masuk, maka ia tidak berdosa, dan shalatnya dianggap shalat sunnah, namun ia wajib mengulanginya; karena di antara syarat-syarat shalat adalah masuknya waktu”.

(Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- dari Syarhu Al Mumti’: 2/88)

Sholat Sebelum Tiba Waktunya

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum,

Suatu hari di kantor saya pernah melakukan sholat Maghrib, namun ternyata setelah selesai sholat, saya baru mendengar adzan maghrib
dari teras kantor. Saya salah mengira saat itu sudah masuk Maghrib,dikarenakan keadaan di kantor, jika saya sedang ada di dalam ruangan tidak terdengar suara adzan. Yang ingin saya tanyakan, apakah sholat tersebut sah, dihitung sebagai sholat Maghrib? Dan apakah jika terjadi hal semacam itu seseorang perlu mengulangi sholatnya (Maghrib) lagi atau tidak?

Sesudah dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesunggunya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa: 103).
Dalam Tafsir as-Sa’di dinyatakan,

أي: مفروضا في وقته، فدل ذلك على فرضيتها، وأن لها وقتا لا تصح إلا به

Maksud ayat, shalat itu diwajibkan untuk dikerjakan pada waktunya. Ini menunjukkan wajibnya shalat, dan bahwa shalat memiliki batas waktu, dimana shalat tidak sah, kecuali dikerjakan pada waktu itu. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 198).

Orang yang secara sengaja mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka dia berdosa, karena termasuk maksiat kepada Allah, dalam bentuk mempermainkan syariat.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم

Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.

Jika Tidak Sengaja, Bernilai Shalat Sunnah Mutlak

Jika dilakukan tanpa sengaja, tidak ada dosa, dan shalatnya dinilai sebagai shalat sunah, sehingga kewajibannya belum gugur. Karena itu, dia harus mengulangi shalatnya. Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan keterangannya,

وإن كان غير متعمد لظنه أن الوقت قد دخل، فليس بآثم، وتعتبر صلاته نفلاً، ولكن عليه الإعادة، لأن من شروط الصلاة الوقت

Jika ada orang melakukan shalat sebelum waktunya tanpa sengaja, karena mengira sudah masuk waktu, maka dia tidak berdosa dan shalatnya terhitung sebagai amal sunah. Namun dia wajib mengulangi. Karena diantara syarat sah shalat adalah dilakukan setelah masuk waktu. (as-Syarh al-Mumthi’, 2/96).

Ragu Masuk Waktu, tapi Nekat Shalat
Orang yang ragu tentang waktu shalat, apakah sudah masuk ataukah belum, kemudian dia nekat melakukan shalat maka shalatnya batal.
Dalam Syarah Kholil al-Kharsyi – Fiqh Madzhab Maliki – dinyatakan,

وإن شك في دخول الوقت لم يجز ولو وقعت فيه لما كان دخول الوقت شرطا في صحة الصلاة

Jika seseorang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka tidak sah, meskipun selesai shalat, dia baru yakin telah masuk waktu. Karena masuknya waktu shalat, merupakan syarat sah shalat (Syarah Mukhtashar Kholil, al-Kharsyi, 3/53).

Berdasarkan keterangan di atas, jika anda yakin bahwa shalat yang anda kerjakan belum masuk waktu, atau anda ragu seusai shalat maka anda harus mengulang shalat maghrib yang anda kerjakan.
Sebaliknya, bila anda yakin telah masuk waktu shalat, dan adzan yang anda dengar ini telat maka shalat anda sah, dan tidak perlu diulangi.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Membuang Kucing Dalam Islam, Salju Turun Di Mekkah, Doa Syukuran Rumah Baru, Dajjal Di Segitiga Bermuda, Bulan Yang Baik Untuk Menikah, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari

Sholat sebelum waktunya karena bepergian

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah sah shalat sebelum waktunya?

Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.

Bolehkah mengqadha shalat karena dalam perjalanan?

Saat seseorang dalam perjalanan jauh dan merasa tidak sempat menunaikan sholat fardhu. Sehingga ia bermaksud ingin mengganti sholatnya dengan niat qadha. Lalu, bolehkah hukumnya menunda sholat fardhu dengan niat qadha? Mengenai hukumnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa menunda sholat fardhu dengan niat qadha tidak boleh.

Apakah boleh mempercepat waktu shalat?

"Juga dibolehkan mempercepat sholat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya," tutur dia, seperti dilansir Elbalad. Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara fondasi sahnya sholat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan sholat secara tepat waktu.

Bagaimana cara shalat ketika bepergian jauh?

Adapun cara salat di kendaraan saat perjalanan jauh adalah sebagai berikut:.
Dengan posisi duduk di kursi kendaraan. ... .
Setelah itu, tangan bersedekap seperti layaknya salat sambil berdiri, kemudian membaca doa iftitah, surat Al Fatihah, dan surat pendek yang dikehendaki..