Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ada satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 dan pasal24A serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia antara lain menerima permohonan kasasi dan melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta. A. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam menjalankan tugas kenegaraan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Wewenang tersebut antara lain menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Selain itu, dalam rangka tanggung jawab dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi wajib memberikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan keuangandan tugas administrasi lainnya. Laporan ini dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. B. Komisi Yudisial Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun susunannya terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota. Anggota komisi ini merupakan pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi (pelaksana) hukum, akademisi (pakar) hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tentang prosedur keanggotaan, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 24B ayat (1), yaitu ”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini (illustration from google.com belong to the owner) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|