Siapa saja pihak pihak yang terkait dengan kartu plastik?

Siapa saja pihak pihak yang terkait dengan kartu plastik?


Kita mengenal begitu banyak jenis kartu kredit.  Setiap jenis kartu kredit memberikan berbagai penawaran menarik. Namun karena kebutuhan dan gaya hidup yang berbeda-beda,  maka tidak semua jenis kartu kredit  cocok dan perlu Anda miliki. Berbagai jenis kartu kredit yang ditawarkan saat ini, selalu disertai dengan berbagai keuntungan menarik  mulai dari potongan harga, reward point, bahkan cicilan dengan bunga 0%. Sayangnya, hanya sedikit pemegang kartu yang memahami fungsi kartu plastik ini dengan baik. Sehingga tidak heran banyak nasabah yang terlilit masalah keuangan dengan kartu kredit yang mereka miliki.

Melakukan pembelian dengan kartu kredit dapat menguntungkan tetapi juga merugikan. Bagi banyak orang, kebebasan yang disediakan oleh kartu plastik ini dapat menjadi bola-dan-rantai utang yang terus mengikat.

Sementara utang kartu kredit menjadi wabah jutaan orang Indonesia, tetapi tidak sedikit orang yang berkembang karena fleksibilitas dan kemudahan membayar dengan kartu kredit. Jelas, keajaiban kartu plastik kecil ini memang tidak cocok untuk semua orang. 

A.    Pengertian Kartu Plastik

Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga  keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (utang).

Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.

Pelopor pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti Master Card, visa BCA Card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card. Khusus untuk Dinner dan Kassa Card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank, akan tetapi oleh perusahaan pembiayaan seperti PT. Dinners Jaya Indonesia untuk Kartu Dinners dan PT. Kassa Multi Finance untuk Kartu Kassa.

B.     Pihak-Pihak yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kartu kredit adalah:

1.      Cardholder, ialah pihak yang meemgang/memiliki kartu kredit. Dalam hal ini, pemegang kartu dapat dibagi menjadi dua:

a.       Basic yaitu pemegang kartu utama, dimana semua transaksi dibebankan atas namanya dan merupakan tanggungjawabnya, termasuk transaksi oleh kartu tambahan.

b.      Supplementary yaitu pemegang kartu tambahan yang menginduk pada kartu utama (basic). Semua fasilitas, kredit limit dan lain-lain mengikuti kartu utama.

2.      Merchant, ialah perusahaan/pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan barang/jasa yang menerima pembayaraan dengan kartu kredit dan atau kartu debet. Kemanfaatan yang diperoleh merchant dengan menggunakan kartu kredit ialah:

a.       Meningkatkan penjualan karena pemegang kartu atau cardholder merasa lebih aman berbelanja di tempat merchant.

b.      Dapat mengurangi beban pekerjaan merchant karena setiap transaksi penjualan, merchant cukup menyodorkan sales draft atau warkat tersebut kepada bank penerbit.

c.       Dapat digunakan untuk mempromosikan usahanya, karena nama merchant akan tercantum dalam iklan yang dipasang oleh bank penerbit.

3.      Issuer, ialah lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu ysng menerbitkan kartu kredit. Bagi pihak bank, penerbitan kartu kredit dapat berfungsi sebagai:

a.       Sarana promosi dan meningkatkan citra bank karena menurut ketentuan hanya bank yang tergolong sehat atau cukup sehat dan telah disetujui Bank Indonesia yang menerbitkan kartu kredit.

b.      Dapat membantu masyarakat, khususnya bagi golongan menengah ke atas dalam mempermudah sistem pembiayaan.

c.       Memperoleh pendapatan fee base income dari jasa penerbitan. Di samping itu, penendapatan dari penerbit kartu dapat berupa uang pangkal (joinning fee) dan iuran tahunan (annual fee) dari para pemegang kartu (cardholder). Sedangkan dari merchant, bank penerbit memungut discount rate sesuai dengan yang telah disepakati.

4.      Acquirer, ialah bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam otorisasi dan mengelola transaksi antara merchant dengan cardholder.

C.    Sistem Kerja Kartu Plastik

Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak-pihak yang saling berkepentingan. Sistem kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan kartu dan pihak pedagang (merchant).

Sistem kerja kartu plastik mulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah dibuat.

2.      Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila “disetujui”, setelah melalui penelitian terhadap kredibilitas dan kapabilitas nasabah, kemudian diserahkan ke nasabah.

3.      Dengan kartu yang sudah disetujui pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.

Apabila nasabah pemegang kartu melakukan transaksi maka sistem kerja penagihannya adalah sebagai berikut :

1.      Penerbit atau issuer menerbitkan kartu berdassarkan permohonan calon pemegang kartu (cardholder) yang telah memenuhi semua persyaratan.

2.      Pemegang kartu yang telah menerima kartu harus membayar iuran tahunan menurut ketentuan penerbit (issuer).

3.      Pemegang kartu kemudian dapat menggunakan kartunya untuk suatu transaksi pada pihak yang menerima pembayaran melalui kartu tersebut (merchant).

4.      Merchant akan menagih pembayaran seluruh transaksi yang dilakukan kepada penagih atau acquirer.

5.      Acquirer akan menagih kepada penerbit. Besar tagihan adalah jumlah transaksi dikurangi interchange sebesar yang telah disepakati sebelumnya antara penerbit dengan acquirer.

6.      Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang kartu sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya.

Untuk lebih jelasnya sistem kerja tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :        

Siapa saja pihak pihak yang terkait dengan kartu plastik?


D.    Jenis-Jenis Kartu Kredit

1.      Dilihat dari segi fungsi.

a.    Charge card. Merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat jatuh tempo.

b.    Credit card. Adalah suatu sistem dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.

c.    Debit card. Merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.

d.   Cash card. Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun langsung di teller bank, namun pembayaran cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.

e.    Check Guarantee. Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.

2.      Berdasarkan Wilayah

a.    Kartu lokal. Merupakan kartu kredit yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah tertentu misalnya di seluruh wilayah negara Indonesia. Contoh jenis kartu ini adalah BCA Card.

b.    Kartu Internasional. Yaitu kartu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat digunakan diseluruh negara. Contoh jenis kartu ini adalah Visa Card, Master Card, Dinners Card, atau American Card.

E.     Cara Memilih Kartu Kredit

Ada beberapa cara untuk memilih kartu kredit yang baik. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:

1.      Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.

2.      Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.

3.      Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.

4.      Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.

5.      Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.

6.      Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya.

F.     Keuntungan dan Kerugian Kartu Kredit

Adapun keuntungan yang diperolehnya antara lain:

1.      Keuntungan bagi Bank atau lembaga pembiayaan.

a.       Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu.

b.      Bunga yang dikenakan pada saat berbelanja.

c.       Loyalitas nasabah.

2.      Keuntungan bagi pemegang kartu antara lain:

a.       Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.

b.      Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu siberbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.

c.       Menghindari resiko kehilangan uang tunai.

3.      Bagi pedagang (merchant) yaitu:

a.       Dapat meningkatkan omset penjualan

b.      Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelangganya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.

Adapun kerugiannya adalah:

1.      Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan

Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaiman layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya jamina bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.

2.      Kerugian bagi nasabah pemegang kartu

Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak memerlukan uang tunai untuk belanja, sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan karena sebagai merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.

G.    Persyaratan Pemegang Kartu

Adapun persyaratan yang dipersyaratkan untuk memperoleh karu kredit secara umum adalah:

1.      Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh lembaga penerbit.

2.      Nasabah melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan seperti:

a.       Menyerahkan foto copy bukti diri seperti KTP.

b.      Menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

3.      Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan penelitian langsung ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon.

4.      Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan menyetujui penerbitan kartu jika dari hasil penelitian dianggap layak dan mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.


Page 2