Siapa tokoh yang berpengaruh kemudian dilaksanakan Usaha Swasta di Indonesia

MAKALAH SEJARAH INDONESIA

Sistem Usaha Swasta

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Sejarah Indonesia

Disusun oleh :

Filingga Gardaruna   (13/ XI MIPA 1)

Krisentia Ika Ivena    (16/ XI MIPA 1)

Sulthan Imani Akbar (28/ XI MIPA 1)

SMA NEGERI 1 UNGARAN

TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya lah, Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Sejarah Indonesia di tahun ajaran 2016/2017, dengan judul “SISTEM USAHA SWASTA”. Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang Sistem Usaha Swata.

Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang baru pertama kali membuat makalah, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi manfaat tersendiri bagi teman-teman sekalian dan termotivasi untuk membuat lebih baik lagi.

                                                Ungaran, 5 September 2016

                                                                   Tim Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………….1 Daftar Isi…………………………………………………………………………..2

BAB I PENDAHULUAN

            Latar Belakang……………………………………………………….......  3

BAB II PEMBAHASAN

            Pengertian Sistem Usaha Swasta .....…………………………….......... 4 Sejarah Sistem Usaha Swasta..................……………………………....... 4

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..…….......9

BAB I

PENDAHULUAN

      A.   Latar Belakang

            Setelah golongan liberal mencapai kemenangan politik di Negeri Belanda, mulailah sistem ekonomi liberal diterapkan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, modal swasta diberikan peluang ditanam diberbagai usaha, khususnya pada perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di daerah luar Jawa, misalnya Sumatera Timur.

            Modal-modal swasta itu sebagian besar datang dari Belanda dan selebihnya dari negara-negara Eropa lainnya. Mereka membuka berbagai usaha perkebunan, seperti kopi, teh, tebu, dan kina. Sistem usaha swasta jaman ekonomi liberal. Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-undang Agraria yang diundangkan tahun 1870.

            Zaman liberal ini juga memperkenalkan ekonomi uang kepada masyarakat, khususnya di Jawa melalui sistem sewa tanah yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Masyarakat menerima uang tunai dari hasil sewa tanah.

BAB II

PEMBAHASAN

         A.  Apa Itu Sistem Usaha Swasta

            Sistem  usaha swasta adalah sistem yang digunakan VOC untuk menggantikan sistem tanam paksa dengan memanfaatkan pengusaha dari luar Nusantara. Sistem usaha swasta mulai berlaku sejak dihapuskannya sistem tanam paksa secara resmi mulai tahun 1870, perekonomian Hindia Belanda memasuki zaman liberal.

          B. Sejarah Sistem Usaha Swasta

            Setelah kembali menguasai Indonesia, pemerintahan Belanda dipegang oleh Elout Vander Capellen dan Buyskes. Keuangan Belanda merosot karena selain kerugian VOC yang harus dibayar, juga karena biaya yang amat besar untuk menghadapi perang Diponegoro dan perang Paderi. Di Eropa, Belgia memisahkan diri pada tahun 1830, padahal daerah industri banyak di wilayah Belgia.


            Untuk mengatasi masalah tersebut maka diberangkatkanlah Johannes Van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan tugas meningkatkan penerimaan negara untuk mengatasi masalah keuangan. Van den Bosch memberlakukan sistem tanam yang kemudian menjadi tanam paksa untuk meningkatkan penerimaan negara. Peraturan tanam paksa yang dikeluarkan Van den Bosch mewajibkan rakyat membayar pajak dalam bentuk hasil pertanian (inatura) khususnya kopi, tebu dan nila. Dengan demikian akan diperoleh barang eksport yang banyak untuk dikirim ke Belanda dan dijual ke Eropa serta Amerika.

            Kemudian pada tahun 1870,  tanam paksa dihapuskan. Sejak dihapuskan Sistem Tanam Paksa (1870), perekonomian Hindia Belanda (Indonesia) memasuki zaman liberal. Kaum liberal berkeyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat dari hasil kerja pihak pihak swasta akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian rakyat yang terus menerus justru mempunyai efek buruk bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat .Sejalan dengan perkembangan paham liberal, dikeluarkanlahUndang Undang Agraria dan Undang Undang Gula pada tahun  1870. Tujuan dikeluarkannya undang undang itu, antara lain sebagai berikut: 

a.      Memberi peluang kepada para pengusaha asing menyewa tanah dari rakyat  Indonesia ;

b.   Melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang asing. Undang     Undang Agraria tahun 1870 berisihal hal sebagai berikut. 

                       i.      Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat    disewakan paling lama 75 tahun. 

                     ii.       Tanah milik pemerintah, antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.

                   iii.      Tanah milik penduduk, antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa.

            Tanah semacam itu boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun. Setelah dikeluarkan Undang Undang agaria dan Undang Undang Gula (1870),  kaum  liberal Eropa dapat menanamkan modalnya di perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan Indonesia. Dengan demikian, sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda menjalankan politik pintu terbuka. Ikrtinya, Indonesia terbuka untuk penanaman modal asing. 

      Sejak saat itu,  banyak pemilik modal dari Belanda, Inggris, Amerika, Belgia, dan Prancis mulai berdatangan . Mereka menyewa tanah tanah milik negara yang sudah ditentukan dalam undang-undang agraria. 

          

       Sistem usaha swasta tersebut ternyata membawa keuntungan besar, baik bagi pemerintah kolonial maupun bagi para penanam modal swasta. Berbagai upaya dilakukan para pemilik modal swasta untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunannya serta memperlancar pengangkutan hasil produksi, seperti yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda. 

            Pemerintah Hindia Belanda berhasil membangun bendungan, saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, jembatan, dan pelabuhan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut, pemerintah Hindia Belanda kembali mengerahkan tenaga rakyat secara paksa. 

            Selama zaman liberal (1870-1900), usaha perkebunan swasta mengalami kemajuan pesat . Kekayaan alam Indonesia terus mengalir ke Negeri Belanda. Belanda selanjutnya menjadi negara pengekspor terbesar hasil perkebunan di dunia. Hal sebaliknya terjadi pada penduduk pribumi, khususnya di Jawa. Praktik usaha liberalisme itu telah membawa kemerosotan kehidupan penduduk. Rakyat Jawa khususnya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

            Dengan dikeluarkannya Undang Undang Agraria, para pengusaha swasta asing hanya diperbolehkan menyewa tanah petani dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak boleh membelinya. Dalam Undang Undang Agraria disebutkan bahwa tanah yang boleh disewa digolongkan menjadi dua macam, yaitu :

A.    Tanah Milik Negara

           Tanah milik negara adalah tanah - tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah - tanah yang secara tidak langsung tidak menjadi milik penduduk pribumi karena berada di luar wilayah desa.Tanah milik negara ini dapat disewa oleh para pengusaha asing paling lama dalam jangkawaktu 75 tahun.

B.     Tanah Milik Penduduk

           Tanah milik penduduk adalah tanah - tanah yang dimiliki oleh perseorangan yang diperoleh secara turun-temurun serta memiliki kepastian hukum Tanah meliputi tanah ladang, sawah dan yang sejenis yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah ini dapat disewa 5 - 30 tahun lamanya .Hak milik atas tanah bagi penduduk sudah diukur dengan pasti sehingga pemerintah dapat menetapkan pajak tanah secara adil.

Peta Daerah Perkebunan Swasta Asing Di Jawa

//sejarah-suwandy.blogspot.co.id/2010/02/berlakunya-sistem-tanam-paksa-dan-usaha.html

//www.artikelsains.com/2014/11/sistem-usaha-swasta-pada-masa-kolonial.html

//www.tugassekolah.com/2016/01/sistem-usaha-swasta.html

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA