Sikap bangsa Indonesia terhadap kawasan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara adalah

wablah beberapa pertanyaan berikut! Sampaikan pendapat kalian mengenai adanya budaya tentang makan dan fakta-fakta dalam kehidupan sehari-hari! Jawab: … Please tolong bantu​

3. Gambar yang baik mampu memuat... yang ingin disampaikan.​

Apakah Pancasila dapat menyatukan keberagaman yang ada di Indonesia? Jelaskan menurut pendapatmu!​

Mau nanya karena ada ke ganjalan Jadi begini laranganya orang yg sedang haid kan salah satunya tidak boleh diam di dalam masjid karena di takutkan dar … ahnya menetes Terus di zaman sekarang kan sudah memakai pembalut, terus Apakah hukum bagi seseorang tersebut apakah masih tidak boleh diam di dalam masjid atau boleh diam di dalam masjid?​

patung apakah yang terlihat pada gambar​

1.Tuliskan 5 usaha yang dapat dilakukan untuk menjaga agar tersediaan oksigen atau udara bersih tetap Ada! 2.Tuliskan 5 cara menghemat air!

Tolong Di Jawab Dengan Benar ​

Tolong Dijawab Dengan Benar Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Di Jawab ​

jika kebutuhan akan sandang dan papan rakyat Indonesia terpenuhi, maka rakyat indonesia bisa di katakan....​

INI SOAL KLS 4 YA KKkerja sama di lingkungan masyarakat memiliki banyak manfaat. salah satu mafaat tersebut adalah? a. pekerjaan akan terasa beratb. m … enigkatkan rasa kekeluargaan c. memerlukan banyak biayad. memunculkan rasa bermusuhan SMG DI JAWAB❤❤​

Sikap bangsa Indonesia terhadap kawasan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara adalah

berliana5158 berliana5158

menurut saya harus ditegaskan lagi aturannya kpd pedagang bebas bahkan kalau perlu memberi sanksi karena bebas atau tanpa izin

Di era yang semakin pesat dengan kemajuan integritas pertumbuhan ekonomi, menjadikan setiap negara bersaing secara kompeten dan terlibat ke dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional membawa pengaruh besar yang saling berkaitan bagi setiap negara di dunia, terlebih dalam konteks kawasan. Pengaruh tersebut misalnya pemberlakuan batasan-batasan tentang aturan perdagangan bebas yang mengakibatkan sejumlah aliran aktivitas kegiatan keluar masuk barang antarkawasan menjadi terhambat. Maka diperlukan sebuah kebijakan mengenai aturan main dalam perdagangan internasional sekawasan. Adanya kebijakan dari perjanjian bertujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan berupa tarif maupun penghapusan non-tarif, serta berbagai bentuk proteksi ekonomi lainnya ketika melewati batas negara sesuai dengan kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Apabila dilihat dari kacamata internasional, terbentuknya kebijakan perjanjian ini juga dimaksudkan agar terjalinnya sebuah hubungan serta dapat mempererat adanya jalinan kerja sama yang dibina antara negara bersangkutan.

Seiring berjalannya waktu, perdagangan internasional kini telah mengalami perubahan yang pesat, begitu juga dengan sistem perekonomian negara dalam upaya penerapannya yang diciptakan dengan formulasi yang sesuai dengan landasan perdagangan internasional. Apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan mulus tanpa adanya suatu hambatan, maka akan membawa hasil yang bermanfaat bagi setiap negara yang sedang melakukan pengembangan perekonomiannya, dan hal itu demikian juga bisa dirasakan oleh warga negara sekawasan. Mengingat kembali perkembangan arus perdagangan bebas yang semakin membawa perubahan, hal itu menimbulkan kegelisahan sejumlah negara-negara berkembang tidak memungkinkan untuk bersaing dengan negara maju yang mana negara maju dapat secara terus-menerus mengeksploitasi industri negara berkembang, serta menimbulkan perasaan insecure karena telah membatasi standar kualitas dari yang lainnya. Akan tetapi, asumsi lain yang timbul terkait perdagangan bebas juga memunculkan upaya pencapaian positif bagi keunggulan ekonomi berskala besar bagi setiap negara, selain itu dapat juga bertujuan untuk mempererat hubungan liberalisasi antar beberapa negara, serta mampu mendorong pencapaian sebuah negara atas persaingan pasar yang kompetitif.

Mengingat kembali adanya rasa gelisah yang mengarah sikap diskriminatif terhadap negara-negara berkembang membuat semakin tak terherankan bila banyak yang mencerminkan mereka selalu bergantung kepada negara-negara maju dalam hal perdagangan internasionalnya. Seperti yang kita ketahui bahwa hampir keseluruhan yang terlibat dalam perdagangan dunia dilaksanakan oleh negara-negara maju itu sendiri. ASEAN merupakan salah satu organisasi internasional yang berbasis kawasan di Asia Tenggara. Salah satu tujuannya dilandaskan oleh pilar ASEAN, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengembangan sosial dan budaya, serta menjaga perdamaian dan stabilitas regionalnya. ASEAN menyadari pentingnya sebuah integrasi ekonomi dalam melakukan perdagangan di pasar global maupun internasional. Hal itu diharapkan mampu memberi peluang atau manfaat dalam memajukan perekonomian bagi setiap negara anggotanya atau bahkan dalam kawasannya sendiri.

Sikap bangsa Indonesia terhadap kawasan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara adalah

Sumber: kompas.com

Perkembangan Perdagangan Bebas ASEAN

Segala aktivitas penerapan kerja sama yang berfokus pada peningkatan ekonomi ASEAN sejatinya sudah pernah dilakukan setelah KTT Pertama ASEAN di Bali pada 1976. Namun disayangkan, beberapa tahap-tahap upaya yang telah dilakukan tampaknya tidak dapat bertahan hingga tidak membawa keuntungan bagi setiap negara anggota ASEAN itu sendiri. Selaras dengan tumbuhnya proses liberalisasi perdagangan yang dimulai dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) sejak 1947, sistem perdagangan yang bersifat liberal ini menjadi titik acuan bagi setiap negara di dunia dengan harapan mampu meningkatkan angka kenaikan kebutuhan dan pertumbuhan ekonominya. Akhirnya hal itu memicu perubahan bagi dunia yang ditandai dengan penurunan atau bahkan penghapusan tarif maupun non-tarif sebagai salah satu hambatan perdagangan internasional. Begitu halnya yang terjadi di ASEAN untuk berinisiatif membentuk ASEAN Free Trade Area (AFTA) sebagai kesepakatan di antara negara-negara anggotanya agar menjadikan kawasan yang bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regionalnya, serta pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan liberalisasi terhadap aliran bebas barang merupakan salah satu elemen utama dalam mewujudkan ASEAN sebagai pasar bersama berdasarkan produksi.

Lambat laun, masuk pada pertemuan KTT ASEAN keempat di Singapura tahun 1992, AFTA hadir memberikan peluang bagi sejumlah aktivitas kerjasama perdagangan ASEAN dengan menyepakati bersama untuk diberlakukannya sistem liberalisasi perdagangan bebas yang mana sistem GATT tersebut dilakukan di kawasan ASEAN. AFTA sendiri dibentuk dengan tujuan sebagai langkah dari kemajuan cita-cita pembangunan ASEAN untuk mengejar ketertinggalan daya saing produksi basis dunia, seperti bisa dibandingkan dengan kerjasama regional kawasan maju Eropa maupun Amerika. Tentunya hal ini memberikan kesan terhadap usaha yang telah dijalankannya secara efektif menyatakan bahwa tiap negara anggota ASEAN dapat mampu melaksanakan berbagai kesepakatan AFTA secara bertahap dan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan (ASEAN Secretariat, 2020).

Jalur Kemudahan Investasi

Pelaksanaan salah satu pilar ASEAN, meningkatkan integrasi kepentingan ekonomi dengan cara menurunkan tarif  kegiatan keluar masuknya barang, merupakan sebuah hasil usaha guna menciptakan integrasi sekawasan yang lebih kuat. Tujuan tersebut saling berkaitan antara satu dengan tujuan pilar lainnya. Pelaksanaannya telah diwujudkan dengan sejumlah penghapusan kendala tarif maupun non-tarif yang dijalankan oleh AFTA melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT), yang sesuai dengan konsep teoritis kebijakan liberalisasi ekonomi yang mencakup 12 hasil produksi di sektor pertanian, otomotif, elektronik, e-ASEAN, angkatan udara, perikanan, kesehatan, produksi karet, tekstil dan pakaian, pariwisata, produksi kayu, serta pelayanan logistik (ASEAN Secretariat, 2020).

Pelaksanaan skim CEPT yang diterapkan membawa sejumlah peningkatan terhadap pergerakan aliran barang-barang produksi yang bersaing. Terlebih lagi sejatinya ASEAN telah dinilai oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam World Investment Report 2014, menyebutkan bahwa kawasan ASEAN merupakan kawasan yang dapat meningkatkan dan memberikan peluang terhadap aliran investasi asing langsung (FDI) (Kemenkeu, 2020). Contohnya pada Singapura yang menempatkan posisinya pertama dan posisi kedua diraih oleh Indonesia. Hal ini tercatat dalam catatan rentang tahun 2009 hingga 2012, bahwa FDI yang masuk ke ASEAN meningkat secara signifikan dari US$47 miliar menjadi US$118 miliar. Hingga 2013 silam, FDI ke ASEAN meningkat lagi menjadi US$125 miliar (Kemenkeu, 2020).

Pelayanan Bebas Administratif

Perwujudan yang telah dilakukan oleh AFTA sendiri berkaitan dengan fasilitas sebagai akses kemudahan dalam aktivitas perdagangan melalui penilaian kerjasama bea cukai, yang didasarkan atas dasar penilaian ataupun standar-standar ketentuan yang sudah terverifikasi sebagai pemenuh syarat produk unggul, yang mana nantinya barang atau produksi yang dihasilkan oleh ASEAN dapat mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Seiring dalam pelaksanaannya bea cukai menerapkan kegiatan perdagangannya yakni memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Fasilitas yang dimaksud di bidang tersebut justru lebih mengarah kepada penghapusan kendala non-tarif yang selama ini diupayakan dengan penegasan kembali kesepahaman terhadap penyesuaian kebijakan, serta ketentuan non-tarif yang selama ini menjadi kendala perdagangan melalui peningkatan transparansi. Demikian tujuan untuk memfasilitasi tersebut dimaksudkan agar lebih jelas terarah, sehingga selama proses perizinannya tidak akan menyita waktu, lebih praktis dan dapat meminimalisir biaya, serta meningkatkan perdagangan sekawasan intra ASEAN maupun global.

Terancam Proteksi Nasional

Banyak asumsi yang muncul terhadap kehadiran AFTA sebagai arus perdagangan ASEAN yang membawa perubahan cukup pesat. Karena dengan kemunculan AFTA sendiri khususnya dalam pelaksanaan arus perdagangan produksi negara-negara anggotanya, menjadikan lebih bebas diperjual belikan, lebih memberikan kemudahan tanpa adanya suatu hambatan berupa pembatasan tarif. Banyak kajian yang menyajikan hal-hal pemberitaan mengenai kinerja integrasi yang dilakukan oleh AFTA kiranya merupakan sebuah hal yang wajar diperbincangkan sebagai masyarakat internasional. Akan tetapi ada satu hal yang mana bisa diasumsikan bahwa hal ini membawa pengaruh sebagai ancaman bahkan suatu hal yang harus dikhawatirkan bagi pemerintah setiap negara untuk kedepannya. Selain dari mitra integrasi yang dirasakan oleh negara sekawasan, bisa dibayangkan jika pasar ASEAN semakin berkembang besar maka sebagai masyarakat ASEAN kita juga menjadi lebih konsumtif memanfaatkan produk yang beredar di negara kita dengan didapatkan cara yang mudah. Namun demikian, di sisi lain hal itu tentunya membawa pengaruh terhadap masyarakat lokal menjadi semakin konsumtif akan berlebihnya produk asing yang masuk secara terus menerus, sehingga hal itu tentunya membuat barang asing pun bisa menjadi lebih murah dengan jumlah uang yang setara dibandingkan sebelum jauh kehadiran AFTA.

Jika hal ini terus terjadi untuk kedepannya jauh dimana sebelum AFTA dibentuk, maka perkembangan ekonomi nasional akan terganggu. Contohnya dapat kita lihat bahwa produsen barang lokal yang tidak kuat bersaing dengan produsen dari negara maju lainnya, ataupun sesama dengan negara anggota ASEAN lainnya, bisa saja terancam akan mengurangi angka para produsen barang lokal. Akibatnya hal ini mengakibatkan masalah-masalah atau persoalan sosial yang mana menambahkan angka pengangguran semakin bermunculan pada setiap negara. Mengingat kembali perkembangan dari perjalanan AFTA sudah melaksanakan secara bertahap terlebih lagi melalui kerangka CEPT. Sepertinya harus terdapat nilai-nilai kritik dan saran dari tindakan kajian yang berkaitan dengan liberalisasi ekonomi. Sebab, nampaknya perlu dikembangkan oleh sejumlah kelompok-kelompok aktivitas penggerak sesuai bidangnya, sehingga bisa melahirkan lagi daya saing yang memiliki keunggulan pada negara sekawasan yang merasakan.

Kesimpulan

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan sebuah kesepakatan yang telah dibentuk oleh ASEAN dalam peningkatan daya saing ASEAN sebagai pusat pasaran dunia melalui penghapusan halangan tarif maupun non-tarif ASEAN. Berdasarkan pelaksanaan kebijakan liberalisasi ekonominya, hal ini membawa pengaruh terhadap kepentingan politik dan sosial lainnya. Sebab sejauh perjalanan ASEAN dalam penerapan pilarnya juga diuntungkan oleh kondisi politik yang cenderung stabil dibanding dengan kawasan negara lain. Pernyataan ini membawa perubahan rezim yang dapat meningkatkan daya saing ASEAN ke arah yang lebih bebas dan terbuka. Serta memberikan ruang untuk berintegrasi dengan metode memperkuat dan meningkatkan aktivitas jaringan industri di antara negara ASEAN yang saling berkaitan. Sehingga, dengan dikemukakannya pernyataan perubahan rezim ke arah lebih bebas dan terbuka ini dapat membawakan hasil kemajuan rezim ASEAN ke arah perdagangan bebas ASEAN sekawasan basis internasional.

Berbagai penerapan yang dijalankan telah dilaksanakan oleh ASEAN untuk mencapai sebuah goals dari ASEAN dan bagi ASEAN itu sendiri. Dalam konteks ekonomi, menjalankan sebuah integrasi ekonomi memang merujuk kepada sebuah perwujudan kerjasama dalam bentuk pasar bersama, kawasan perdagangan bebas, serta norma-norma integrasi ekonomi. Dengan dilaksanakannya sejumlah penerapan dari integrasi ekonomi, maka demikian terlihat jelas berhubungan dari berbagai jenis integrasi ekonomi dan karakter yang menyertainya. Hal itu karena dengan adanya kemajuan akan perkembangan integrasi ekonomi dapat menyertai terwujudnya keamanan, kedamaian, serta stabilitas tahapan untuk menempuh integrasi yang harmonis dalam kesatu paduan bersama terhadap kerjasama sekawasan ASEAN. Demikian pula halnya, sepertinya dalam penggerak mutu bukan hanya saja dilakukan oleh AFTA sendiri melainkan AFTA juga membutuhkan dukungan penuh oleh penggerak anggota negaranya yang mana dapat memproses kualitas kebutuhan pasar global maupun internasional dengan daya saing yang tidak kalah dengan negara kawasan maju lainnya. Sebab kembali lagi terhadap penerapan yang sudah dilakukan sejauh mana AFTA telah menerapkan hasil yang efisien sehingga menjadikan kawasan yang lebih unggul dalam penggerak bidang ekonomi kegiatan sekawasan. Terlebih lagi dalam penggalian potensi investasi yang cukup besar di ASEAN yang mana merupakan sebuah peluang yang harus dikelola dengan baik oleh ASEAN sendiri. Setidaknya hal seperti itu yang dapat dijadikan sebagai patokan atas keberhasilan upaya penerapan AFTA dalam mewujudkan cita-citanya. (elf)

* Elfira Yunia Dewanti adalah mahasiswa magang di Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI. Saat ini sedang menempuh studi sarjana di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia (UKI). Penulis dapat dihubungi melalui surel . 

Referensi

ASEAN Investment Report 2012. The Changing FDI Landscape. Jakarta: ASEAN Secretariat, 2020.(https://www.asean.org/storage/images/2013/other_documents/AIR%202012%20Final%20(July%202013).pdf Diakses pada tanggal 30 Juli 2020).