SETIAP pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Show
Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi. Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya Dikutip dari laman resmi Daihatsu, berikut jenis-jenis SIM dan golongannya yang berlaku di Indonesia yang diterbitkan oleh Korlantas Polri : 1. SIM D Jenis SIM ini diberikan kepada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
Foto Okezone 2. SIM C Jenis SIM wajib bagi kendaraan roda dua, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc. Syarat untuk bikin SIM C harus berumur minimal 17 tahun, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu: - SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc. - SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc. Baca juga: Viral Ujian Praktik SIM di Indonesia Vs Taiwan, Netizen: Sengaja Dibikin Susah Biar Nembak - SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc. 3. SIM B Jenis SIM ini diperuntukkan untuk pemilik kendaraan dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu: - SIM B1 Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan. Baca juga: Catat! Daftar Lengkap Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjang, Jangan Sampai Dipungli - SIM B2 Jenis SIM B satu ini hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.
Apa saja jenis SIM yang ada di Indonesia? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan. Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A. Proses pengajuan SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik. Jenis-jenis SIM di Indonesia dan kegunaannyaJenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM. Berikut penjelasannya: 1. Bukti kompetensi mengemudiSurat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya. Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum. Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara. Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan. 2. Bukti registrasi dan identitasSurat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku. Sebagai identifikasi, SIM ini memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi. 3. Data pendukungData pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)Buat memiliki SIM, ada syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang di bawah tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia. Ada pun beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang wajib dipenuhi pengendara kendaraan bermotor buat mengurus SIM adalah sebagai berikut. Syarat membuat SIM perseorangan
Syarat membuat SIM umum
Cara membuat SIMBuat SIM saat ini semakin mudah seiring dengan terintegrasinya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Cara membuat SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meski kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes mengemudi. Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM, yaitu:
Sedangkan untuk SIM Internasional, berikut cara membuatnya: Sumber: Facebook Divisi Humas PolriSIM Internasional juga berlaku di luar negeriSIM Internasional bukan hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi bisa juga dipakai oleh kamu ketika ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional. SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Dasar hukum dari penerbitan SIM Internasional yang masa berlakunya 3 tahun ini adalah Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)Biaya pembuatan SIM berlaku secara nasional sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang besarannya sebagai berikut.
Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab jika hal itu sampai terjadi, kita wajib melalui tahapan ujian dari dasar kembali yang berarti sama dengan membuat SIM baru. Ada Smart SIM, apa bedanya dengan SIM lama?Pada perkembangan berita terbaru, Polri merencanakan untuk mengeluarkan SIM berteknologi baru berupa Smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik. Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan SIM lama. Apakah pemilik kendaraan harus mengganti SIM lama dengan Smart SIM?Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya gak terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM. Sebab prosesnya tetap diberlakukan secara bertahap. Artinya, pada saat perpanjangan SIM, kita bisa mengganti SIM lama dengan SIM baru sesuai dengan syarat dan prosedur lama. Adakah keuntungan dari memiliki Smart SIM?Keuntungan memiliki Smart SIM adalah pada fungsinya yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money. Satu hal yang juga canggih adalah menyimpan data pengendara sekaligus data pelanggaran lalu lintas yang sudah pernah dilakukan. Smart SIM dapat diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta. Polri bekerja sama dengan dua bank BUMN di Indonesia, yaitu bank BNI dan Bank Mandiri, dalam menerbitkan Smart SIM. Ini juga dapat digunakan untuk pembayaran tol, KRL, MRT, dan bus Transjakarta. Pada dasarnya, selain bagian dari menaati ketentuan hukum, memiliki SIM sebenarnya bertujuan meningkatkan kesadaran kita untuk melindungi para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, pejalan kaki dan semua yang berkepentingan menggunakan jalan umum. Sebagaimana pada proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita diberikan pengarahan dari pihak berwenang mengenai pentingnya berkendara dengan aman sesuai peraturan hukum dan norma sosial. Selaras dengan hal itu, orang tua juga diharapkan berperan untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor hingga mencapai usia yang dinilai boleh memiliki SIM secara sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik dan mobil listrikPada dasarnya kamu tidak membutuhkan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan berdaya listrik karena aturan Surat Izin Mengemudi tidak berdasarkan dari daya mobilnya, listrik maupun bahan bakar minyak. SIM motor listrik juga ditentukan dari kapasitas mesinnya. Apabila motor tersebut kapasitasnya di bawah 200 cc maka bisa menggunakan SIM C. Apabila mesinnya 250 cc – 500 cc maka kamu butuh SIM C1 dan Sim C2 untuk kapasitas mesin di atas 500 cc. Sedangkan untuk SIM mobil listrik juga sama dengan mobil lainnya, ditentukan dari bobot mobilnya. Apabila bobot isi maksimal 2.500 kilogram maka kamu bisa menggunakan SIM A. Tips dari Lifepal! Surat Izin Mengemudi adalah hal yang wajib kamu miliki jika ingin berkendara. Pembuatan SIM ini tidak sulit dan biayanya tidak mahal, jadi jangan sampai kamu melewatkannya. Jangan sampai kamu berkendara tanpa SIM. Selain karena kelayakan kamu yang belum dapat dipastikan, berkendara tanpa SIM juga bisa membuat kamu kena tilang. Memiliki SIM ini juga bisa jadi bukti bahwa kamu merupakan warga negara yang baik dan mematuhi aturan lalu lintas. Kamu sebaiknya juga tahu informasi mengenai syarat perpanjang SIM, dan juga perpanjang SIM beda alamat. Punya mobil? Jangan lupa lindungi dengan asuransiSelain pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM, kamu juga sebaiknya menyertakan perlindungan finansial dari asuransi mobil untuk kendaraannya. Memperbaiki mobil membutuhkan biaya yang tidak sedikit, lho. Apalagi risiko seperti kecelakaan dan kehilangan itu memang tidak dapat kamu hindari. Hal yang bisa kamu lakukan adalah mencegah terjadinya pengeluaran mendadak yang bisa menguras tabungan apabila risiko-risiko ini terjadi. Cara meminimalkan biaya perbaikan tersebut adalah dengan memanfaatkan asuransi mobil. Secara umum ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi all risk dan juga TLO. Asuransi all risk menanggung biaya perbaikan dari yang kecil hingga besar, sedangkan TLO atau total loss only memberikan pertanggungan untuk kerusakan di atas 75% dan kehilangan. Ada juga jenis asuransi kombinasi yang menggabungkan antara asuransi TLO dan all risk. Untuk memudahkan mendapat pilihan asuransi mobil yang tepat, cari tahu dalam kuis asuransi mobil terbaik berikut ini. Hitung juga besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar dengan mengeceknya dalam kalkulator premi asuransi mobil di bawah ini. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil, jangan ragu untuk mendiskusikan dengan agen di Lifepal! Dapatkan asuransi dengan premi terbaik dan diskon hingga 25%. Tanya jawab seputar jenis SIMJenis Surat Izin Mengemudi atau SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. Meskipun sudah punya SIM, berkendara dengan hati-hati, dan juga sudah melakukan servis mobil secara rutin, melindungi kendaraan dengan asuransi tetap penting. Asuransi kendaraan melindungi kamu dari kerugian finansial dari risiko yang tidak bisa kamu hindari seperti kecelakaan hingga kehilangan. Pilihlah asuransi yang memberikan manfaat paling sesuai dengan kebutuhan kamu. SIM B1 bisa bawa mobil apa aja?SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
SIM B1 buat apa?Faktor pembeda kedua jenis SIM ini adalah jenis kendaraannya. SIM BI digunakan untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kilogram. Sementara itu, BII berlaku untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan.
SIM B2 polos untuk kendaraan apa?SIM B2 ini digunakan untuk pengendara kendaraan alat berat atau penarik. Kendaraan ini bisa berupa truk gandeng perseorangan yang mengangkut berat maksimal melebihi 1.000 kg. SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang untuk tujuan komersil.
SIM B1 untuk umur berapa?5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
|