Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia dan contohnya?

tirto.id - Sistem hukum adalah hal yang sangat penting bagi sebuah negara, meskipun setiap negara memiliki aturan berbeda, secara umum, hukum adalah alat untuk mencari keadilan. Indonesia sendiri adalah negara yang berlandaskan hukum. Tujuannya untuk mencapai keputusan objektif dari pihak pemerintah dan masyarakat.

Menurut Ludwig von Bertalanffy, H. Thierry, dan William A. Shorde/Voich Jr yang dikutip Bachsan Mustofa dalam buku Sistem Hukum Indonesia Terpadu, sistem hukum merupakan sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lain untuk mencapai suatu tujuan.

Sistem hukum terdiri atas komponen jiwa bangsa, komponen struktural, komponen substansional, dan komponen budaya hukum. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri lokal, namun juga mengakomodasi prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI, hukum digolongkan sebagai berikut:

Berdasarkan sumbernya

  • Hukum Undang-Undang

Merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

  • Hukum Kebiasaan

Merupakan hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

  • Hukum Traktat

Merupakan hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).

  • Hukum Yurisprudensi

Merupakan hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum Nasional

Merupakan hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu

  • Hukum Internasional

Merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.

  • Hukum Asing

Merupakan hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain

  • Hukum Gereja

Merupakan kumpulan norma yang ditetapakan oleh gereja untuk para jemaat atau anggota.

Berdasarkan bentuknya

  • Hukum Tertulis

Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam, di antaranya:

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, namun tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan pada setiap penerapannya. Misalnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

  • Hukum Tidak Tertulis

Merupakan hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat dan dipatuhi serta tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir serta tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan waktu berlakunya

  • Ius Constitutum (hukum positif)

Merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia tahun 1945, UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Ius Constituendum (hukum negatif)

Merupakan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berdasarkan cara mempertahankannya

  • Hukum Material

Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lainnya.

  • Hukum Formal

Merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hukum Acara Perdata, dan lain sebagainya.

Berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang Memaksa

Merupakan hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus serta mempunyai paksaan mutlak.

  • Hukum yang Mengatur

Merupakan hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Berdasarkan wujudnya

  • Hukum Objektif

Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

  • Hukum Subjektif

Merupakan hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

Berdasarkan isinya

  • Hukum Publik

Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), yang menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi menjadi:

1. Hukum Pidana

2. Hukum Tata Negara

3. Hukum Tata Usaha

4. Hukum Internasional.

  • Hukum Privat (sipil)

Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

1. Hukum Perdata

2. Hukum Perniagaan (dagang).

Baca juga:

  • Mengenal Sistem Hukum di Berbagai Belahan Dunia
  • Social Distancing Dinilai Tak Dikenal di Sistem Hukum Indonesia
  • Omnibus Law: Hilangkan Pidana ke Pengusaha, Merusak Sistem Hukum

Baca juga artikel terkait SISTEM HUKUM atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/ale)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Istilah sistem, system (dalam bahasa inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. Beberapa sarjana mendefinisikan berbeda-beda, namun bersifat saling mengisi dan melengkapi.

Menurut D. Keuning (Ade Maman Suherman, 2004: 4-5) mengkompilasi definisi sistem dari beberapa pendapat, diantaranya :

  1. Menurut Ludwig Von Bertalanffy: system are complex of element standing in interaction.
  2. Menurut A.D. Hall dan R.E. Fagen: a system is a set of the object together with the relationship between the objects and between the attributes.
  3. Menurut Dr. Abdul R. Saliman, sistem adalah suatu kesatuan begian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan satu kesatuan yang utuh serta adanya sesuatu yang membatasi lingkungan internal dengan lingkungan eksternalnya.

Pengertian Sistem Hukum di Indonesia

Apabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :

Menurut JH. Merryman dalam bukunya “The Civil Law Tradition” : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi).

Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga.

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:

  1. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
  2. Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.

Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formiil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia dan contohnya?
Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia

Pengertian lain sistem hukum adalah konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Hukum Nasional (BPHN). Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:

  1. Materi hukum (tatanan hukum), yang di dalamnya meliputi:
  2. Perencanaan hukum;
  3. Pembentukan hukum;
  4. Penelitian hukum;
  5. Pengembangan hukum.

Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.

  1. Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan huku, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
  2. Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.
  3. Budaya hukum yang dianut oleh masyarakat, termasuk para pejabatnya.
  4. Pendidikan hukum.

[1] Abdul R. Saliman, “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Keenam,” (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 3-5.