Sistem semata-mata ratifikasi dilakukan oleh badan eksekutif, tanpa persetujuan badan legislatif

jelaskan pengertian negara yg berafliliasi kapitalisme​

bagaimana perkembangan pengiriman surat melalui pos di Indonesia ​

Keragaman karakteristik dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Contoh sikap bijak menghadapi keragaman karakteristik di Indonesia adalah a … . b. c. d. e. f.

apa sila ke 3? jawab yang bener​

quizzsebutkan presiden ke 1#jangan asal jawab!​

susunlah huruf - huruf menjadu satu kata yang bermakna​

yok di jawab........​

susunlah huruf - huruf menjadu satu kata yang bermakna​

buatlah analisis bab 5 diawali dengan jelaskan /PPKn/kelas 8/Mts/.​

berikan penjelasan singkat mengenai gambar di samping​

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang sebuah perundingan? Terjadinya sebuah perundingan berkaitan erat dengan terjadinya hubungan internasional antara Indonesia dengan negara lain. Namun ternyata melakukan sebuah perundingan nggak semudah kelihatannya.

Pertama-tama diperlukan seorang perwakilan dari sebuah negara yang setara dengan kuasa presiden. Setelah pelaksanaan perundingan, teks perundingan itu harus ditandatangani terlebih dulu. Setelah ditandatangani, teks itu harus disetujui oleh negara yang bersangkutan. Ada beberapa jenis ratifikasi atau persetujuan yang bisa dilakukan oleh sebuah negara. Nah, sekarang kita akan membahas tentang jenis-jenis ratifikasi.

Ratifikasi bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif negara. Pengesahan jenis ini biasa dilakukan oleh pemerintahan yang otoriter dan oleh raja-raja yang kekuasaannya mutlak.
  2. Ratifikasi oleh badan legislatif. Pengesahan jenis ini sudah jarang digunakan karena bergantung pada badan eksekutif negara.
  3. Ratifikasi oleh campuran antara DPR dan pemerintah. Pengesahan jenis ini paling sering dipakai karena baik badan legislatif atau eksekutif sama-sama mengesahkan perundingan itu. Di negara kita sendiri, persetujuan atas perundingan dilakukan oleh presiden tapi dengan persetujuan DPR.

Pengesahan perundingan di Indonesia dilakukan dengan dasar Undang-undang tahun 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang apa saja jenis ratifikasi yang mungkin dilakukan di sebuah negara. Tentunya bab ini sangat menarik untuk bisa dipelajari.

Bab ini juga sangat penting untuk kamu pelajari karena berhubungan langsung dengan kondisi politik Indonesia. Tertarik untuk bisa mempelajari bab ini secara lebih lanjut dan lebih detail kan? Selamat belajar teman.