Sk apakah termasuk surat berharga

Apalagi ketika Anda mengajukan pinjaman yang jumlahnya sangat besar, sudah pasti pihak peminjam akan meminta Anda mengagunkan aset yang Anda miliki. Aset yang diagunkan ke bank harus memiliki harga yang kisarannya sepadan dengan besar pinjaman yang Anda ajukan. Jika ternyata Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman ke bank maka pihak bank dapat menyita aset yang Anda jaminkan tersebut. Berikut adalah daftar aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank :

  1. Bangunan yang Berdiri di Tanah yang Telah Menjadi Hak Milik

Salah satu aset-aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit adalah bangunan yang berdiri di tanah yang telah menjadi hak milik. Bangunan seperti rumah, hotel, maupun gudang yang berdiri di tanah atau lahan milik sendiri dapat dijadikan sebagai jaminan ketika hendak mengajukan kredit dengan agunan.

Namun sebelum Anda menjaminkan properti-properti tersebut pada pihak bank, terlebih dulu Anda harus memastikan telah memiliki surat-surat yang lengkap. Anda harus dapat membuktikan kepemilikan bangunan atau lahan yang akan Anda jadikan sebagai agunan. Anda harus dapat menunjukkan surat-surat penting seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Anda juga harus memastikan bahwa status hukumnya bebas dari sengketa sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

  1. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau 2

Untuk Anda yang mengajukan pinjaman kredit dengan jumlah yang tidak terlalu besar, Anda dapat menjadikan kendaraan bermotor sebagai agunan ke bank. Anda dapat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau pun motor dengan berbagai jenis dan merk. Untuk menjaminkannya, Anda harus menunjukkan status kepemilikan kendaaraan tersebut dengan membawa surat-surat kepemilikan mobil atau motor seperti STNK dan juga BPKB.  

Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa kendaraan yang akan Anda jaminkan ke bank tersebut dalam kondisi yang baik sehingga pihak bank mau menerimanya sebagai jaminan. Meski kendaraan tersebut telah dijadian sebagai agunan, Anda tak perlu khawatir karena Anda tetap dapat menggunakan kendaraan tersebut.

  1. Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai

Bagi Anda yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ingin mengajukan pinjaman dengan agunan, Anda dapat menjaminkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan Anda sebagai pegawai negeri pada pihak bank. SK tersebut dapat menjadi jaminan karena dengan SK berarti Anda memiliki gaji dan juga tunjangan pensiun yang dapat digunakan untuk membayar cicilan di bank.

  1. Saham dan Surat Berharga

Aset-aset yang bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank dapat juga berbentuk saham dan surat berharga. Bagi pengusaha yang punya saham di sebuah perusahaan, Anda dapat menjadikannya sebagai jaminan saat mengajukan kredit. Namun Anda harus memastikan saham tersebut masih aktif diperdagangkan di bursa saham.

Sementara itu, surat berharga juga dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank. Pihak bank akan menerima surat berharga tersebut sebagai jaminan asalkan surat berharga tersebut memiliki nilai investasi yang tinggi.

Demikianlah aset-aset yang biasanya bisa Anda jadikan jaminan kredit di bank atau pihak leasing. Dengan menjaminkan berbagai aset berharga yang Anda miliki, tentu saja Anda dituntut untuk berusaha keras agar dapat mengembalikan pinjaman ke bank dan agar aset yang Anda jaminkan tidak tersita. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Menarik Lainnya :

  • Tips Mengelola Hutang Secara Efektif
  • Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Dana Tunai Tenor Panjang

<< Back

Pertanyaan:

Selamat Pagi, Saya sering mendengar istilah Surat Berharga bisa tolong dijelaskan mengenai Surat Berharga? Saya dengar Surat Berharga mudah untuk dialihkan, bisa tolong dijelaskan? (Susi, Depok)

Jawaban:
Baik terkait dengan pertanyaan tersebut maka kami akan membahas terlebih dahulu dasar – dasar dari Surat Berharga dalam kacamata hukum. Pertama mungkin perlu diketahui mengenai definisi Surat Berharga itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan. Kemudian menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak surat berharga mempunyai 2 fungsi utama yaitu:

    1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
    2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dari Surat Berharga diantaranya terdapat tuntutan hutang yang harus ditunaikan dan adanya hak menuntut utang tersebut, hak menuntut yang melekat pada Surat Berharga, dan mudah diperjualbelikan. Selanjutnya H.M.N Purwusutjipto menjelaskan jenis – jenis Surat Berharga yang mencakup:

    1. Surat wesel;
    2. Surat sanggup;
    3. Surat cek;
    4. Carter partai;
    5. Konosemen;
    6. Delivery-order;
    7. Ceel;
    8. Volgbriefje;
    9. Surat saham;
    10. Surat obligasi;
    11. Sertifikat.

Pengaturan mengenai Surat Berharga itu sendiri sesungguhnya masih berdasar atas Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang sudah sejak lama berlaku. Namun pada perkembangannya beberapa jenis Surat Berharga juga telah diatur secara khusus dalam peraturan – peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia (“SEBI”) khususnya SEBI No. No. 28/32/UPG tentang bilyet giro dan SK Direksi No. 28/32/KEPDIR tentang bilyet giro.
Pembahasan selanjutnya adalah tentang cara peralihan Surat Berharga. Bahwa telah diketahui sebelumnya sifat dari Surat Berharga adalah mudah dialihkan. Terkait cara peralihan dari Surat Berharga sangat bergantung pada bentuk dan klausa yang terdapat dalam Surat Berharga tersebut. Berdasarkan Pasal 613 KUHD terdapat 2 cara peralihan Surat Berharga yaitu:

  • Atas Pengganti (aan order, to order)

Biasanya dalam Surat Berharga tersebut tercantum nama kreditur dan tambahan kata – kata “dan pengganti”, pada surat berharga jenis ini peralihannya dilakukan dengan “endosemen” dan penyerahan Surat Berharga. Endosemen artinya adalah memberikan keterangan bahwa telah dialihkan ke pemegang berikutnya. Endosemeen pada dasarnya harus dilakukan tanpa syaratm sehingga apabila ternyata terdapat syarat maka syarat tersebut akan dianggap tidak ada.

  • Atas Bawa (aan toonderm to bearer)

Pada Surat Berharga ini biasanya nama kreditur tidak disebutkan dalam Surat Berharga, namun apabila disebutkan maka akan ada tambahan kata “atau pembawa”. Cara peralihan ini adalah yang paling mudah, yaitu cukup dengan menyerahkan Surat Berharganya saja. Sehingga resiko yang sering terjadi adalah apabila Surat Berharganya hilang atau dicuri dan kemudian sebelum dilakukannya pelaporan kepada Bank terkait Pihak yang menemukan atau mencuri sudah terlanjur mencairkan Surat Berharga tersebut.

Pada prakteknya pelaku bisnis sering sekali menggunakan Surat Berharga sebagai dasar pengalihan dana, karena memang sifat dari Surat Berharga yang mudah untuk dialihkan. Sekian informasi yang dapat Kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan kepada ahli terkait.

Terkait

Apakah SK termasuk surat berharga?

SK tersebut hanyalah berupa surat yang berharga bagi pemiliknya dan tidak dapat diperjualbelikan.

Surat berharga termasuk apa aja?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham.

Dan apa saja unsur surat berharga?

~ Surat Berharga ~ R. Ali Ridho mengemukakan bahwa unsur-unsur surat berharga menurut doktrin sebagai berikut:443 1. mudah dialihkan; 2. hakya bersifat objektif; 3. menganut legitimasi formal; 4. debitor tidak mengetahui siapa krediturnya; dan 5. mempunyai sifat yang dapat diperdagangkan.

Surat sanggup Apakah surat berharga?

Surat sanggup bayar, salah satu surat berharga yang mana penerbit atau pembuat surat menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain.