Suatu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran adalah

Pengendalian sosial merupakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan dengan tujuan mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa anggota masyarakat agar dapat mematuhi nilai dan tatanan yang berlaku dalam masyarakat. Pengendalian sosial berfungsi agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan. Melalui pengendalian sosial orang-orang yang berperilaku menyimpang diupayakan untuk kembali mematuhi nilai dan norma masyarakat.

Sifat Pengendalian Sosial

1. Preventif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum penyimpangan sosial terjadi. Misalnya dengan sosialisasi dan pelaksanaan pendidikan baik formal maupun nonformal.

2. Represif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan setelah penyimpangan sosial terjadi. Tujuannya untuk mengembalikan keserasian atau keteraturan yang pernah mengalami gangguan.

Metode Pengendalian Sosial

1) Koersif (Paksaan). Cara koersif lebih menekankan pada ancaman yang menggunakan kekerasan. Tujuannya agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruk lagi.

2) Persuasif (Tanpa Paksaan). Cara persuasif lebih menkankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertndak sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.

3) Compulsion. Dalam pengendalian sosial ini, diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya, sehingga menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.

4) Pervasion. Dalam pengendalian ini, nilai dan norma sosial diulang-ulang penyampaiannya dengan harapan akan dapat lebih dipahami oleh anggota masyarakat.

Peran Lembaga Pengendalian Sosial

1. Polisi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial, polisi mengendalikan perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar nillai dan norma masyarakat.

2. Pengadilan, yaitu suatu lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk menyeidiki, mengusut dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum.

3. Pengadilan adat, merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat. hukuman yang dijatuhkan oleh lembaga ini berdasarkan pada peraturan adat.

4. Tokoh Masyarakat, yaitu para pemimpin masyarakat yang memiliki pengaruh atau wibawa di hadapan masyarakat. Tokoh masyarakat berperan dalam memberi nasehat, membimbing atau menegur warga masyarakat.

5. Sekolah, merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki fungsi pendidikan dan pengajaran. Para guru berkewajiban mendidik dan mengajar muridnya agar bertindak sesuai peraturan.

6. Keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak-anak untuk belajar hidup sosial.

Cara Pengendalian Sosial

1) Gosip atau Gunjingan

Gosip adalah membicarakan seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. Pada umumnya, gosip berisi hal-hal yang dinilai kurang pantas menurut kaca mata umum. Pada situasi tertentu, koreksi terhadap perilaku orang lain tidak dapat disampaikan secara langsung, sehingga beredarlah gosip dari mulut ke mulut. Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang lain memperhatikan perilaku kita, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau belum.

2) Teguran

Teguran adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena bertujuan agar seseorang memperbaiki perilaku. Teguran digunakan untuk mengendalikan pelanggaran-pelanggaran ringan. Berbeda dengan gosip, teguran disampaikan secara langsung dan terbuka

3) Pemberian Penghargaan dan Huuman

Pendidikan merupakan bagian dari proses sosialisasi. Dalam dunia pendidikan dikenal adanya prinsip penghargaan dan hukuman (rewards and punishment). Penghargaan diberikan kepada siswa yang melakukan perbuatan baik atau berprestasi, sedangkan hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat di luar ketentuan atau melakukan kesalahan.

4) Pendidikan

Pendidikan merupakan suatu proses pendewasaan anak. Melalui pendidikan, seorang anak dikenalkan, dibiasakan, dan dituntun untuk patuh kepada berbagai nilai dan norma sosial yang ada di masyarakat. Nilai dan norma itu ditanamkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seorang anak melalui pendidikan. Inilah arti penting pendidikan sebagai salah satu cara pengendalian sosial.

5) Agama

Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang didalamnya terkandung sejumlah nilai dan norma yang harus dipatuhi pemeluknya. Nilai dan norma itu menjadi tuntunan bagi manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan alam. Dengan menjadi pemeluk agama yang balk, seseorang telah mematuhi sejumlah norma yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, agama dapat dijadikan sarana sebagai pengendalian sosial.

Koentjaraningrat menyebutkan lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu:

1) Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.

2) Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.

3) Mengembangkan rasa malu.

4) Mengembangkan rasa takut.

5) Menciptakan sistem hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak dapat dipungkiri akan adanya suatu penyimpangan baik itu perampokan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya. Untuk mengatasi perilaku menyimpang dan mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat maka dibutuhkan pengendalian sosial.

Pengendalian sosial adalah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah dan mengatasi berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Pasalnya, perilaku menyimpang mengganggu tatanan dan keteraturan masyarakat. Padahal, kondisi masyarakat yang tenang, aman, dan teratur adalah dambaan setiap masyarakat.

Pengendalian sosial sendiri memiliki beberapa ciri, diantaranya; suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat, bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat, dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain atau dilakukan oleh suatu kelompok terhadap individu, serta dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

Jenis Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan waktunya, petugasnya dan sifatnya.  Menurut waktunya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengendalian preventif dan represif. Apa bedanya?

(Baca juga: Apa Saja Faktor-faktor Penghambat Perubahan Sosial?)

Pengendalian preventif, dilakukan sebelum terjadi penyimpangan perilaku. Contohnya, nasihat, anjuran, patroli keamanan, dan penjagaan-penjagaan oleh aparat keamanan yang berwenang. Pengendalian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, pengendalian represif merupakan pengendalian yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau penyimpangan perilaku. Contohnya, teguran, peringatan lisan dan tertulis, sanksi administrasi, denda, dan hukuman penjara. Pengendalian ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.

Menurut petugasnya, pengendalian sosial dibagi menjadi pengendalian formal dan informal. Pengendalian formal dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang memiliki peraturan-peraturan resmi seperti perusahaan, perkumpulan serikat kerja, atau lembaga peradilan.

Peraturan-peraturan lembaga ini umumnya tertulis dan sudah distandarisasi. Contohnya, sebuah perusahaan sudah membuat aturan mengenai kenaikan pangkat, gaji, atau cuti beserta sanksi-sanksinya.

Pengendalian informal dilakukan oleh sekelompok kecil masyarakat yang sifatnya tidak resmi dan tidak mempunyai aturan-aturan resmi yang tertulis. Contohnya, aturan yang berlaku dalam keluarga atau kelompok bermain. Pengendalian ini, umumnya tidak direncanakan atau bersifat spontan. Contohnya, sindiran atau ejekan yang diberikan teman bermain ketika ada teman yang bermain curang.

Menurut sifatnya, terdapat dua macam pengendalian sosial, yaitu pengendalian kuratif dan pengendalian partisipatif. Pengendalian sosial kuratif dilakukan dalam bentuk pembinaan atau penyembuhan terhadap berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Contohnya, rehabilitasi pengguna narkoba dan minuman keras.

Sedangkan pengendalian sosial partisipatif, dilakukan dengan mengikutsertakan pelaku untuk menyembuhkan atau memperbaiki perilaku masyarakat. contohnya, mantan pengguna narkoba yang ditugaskan menjadi duta anti narkoba sehingga dalam diri mereka tumbuh keinginan untuk menjadi baik dan meninggalkan kebiasaan yang lama.

Lihat Foto

MOH. SYAFIÍ

Penertiban lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di depan Stasiun Kereta Api Jombang Jawa Timur, oleh petugas gabungan, Kamis (4/7/2019) pagi.

KOMPAS.com - Di dalam kehidupan masyarakat pastinya banyak terjadi penyimpangan, seperti perampokan, tawuran atau pembunuhan.

Untuk mengatasi perilaku menyimpangan tersebut dibutuhkan pengendalian sosial dari masyarakat.

Pengendalian sosial merupakan salah satu usaha yang dari individu atau masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial.

Pengertian pengendalian sosial

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada dasarnya pengendalian sosial adalah mekanisme untuk mengarahkan anggota masyarakat dalam melaksanakan nilai dan normal sosial yang berlaku.

Sehingga tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan dan berupaya mengurangi maupun menghilangkan penyimbangan tersebut.

Baca juga: Interaksi Sosial: Pengertian, Syarat, Ciri, Jenis, dan Faktornya

Beberapa ahli sosiologi mengemukakan pengertian pengendalian sosial.

Menurut Peter L. Berger, pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.

Roucek mengatakan pengendalian sosial adaklah istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana.

Di mana individu dianjurkan, dibujuk atau dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.

Ahli sosiologi Bruce J. Cohen mengatakan pengendalian sosial adalah cara-cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA