Sonora.ID - Kita tahu bahwa ada banyak hal yang dapat membatalkan salat. Show Salah satu hal yang cukup banyak diketahui soal yang membatalkan salat adalah kentut. Namun, seorang ulama asal Yogyakarta KH Ahmad Muwafiq dalam kajiannya mengatakan bahwa kentut tidak membatalkan wudhu dan salat. Justru yang membatalkan adalah ketika seseorang bersendawa saat salat ataupun wudhu. Teori ini dijelaskan oleh dirinya karena KH Ahmad Muwafiq berpegangan pada mazhab Maliki. “Shalat Kentut tidak apa-apa kalau menurut mazhab maliki,” tutur Gus Muwafiq kala dirinya mengisi sebuah kajian. Baca Juga: Berikut 9 Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Salat Jum’at Dirinya menyakini, ilmu yang disampaikannya ini memiliki landasan yang kuat. “Imam Syafi’i kentut batal wudhu, sendawa tidak membatalkan wudhu,” jelas Gus Muwafiq. Kemudian dirinya pun mengatakan jika seseorang yang suka kentut maka ikutlah mazhab Maliki. Video PilihanKentut yang pada umumnya keluar dari dubur, ternyata Kentut juga bisa keluar dari vagina (atau disebut queef). Kondisi ini terjadi ketika ada udara yang terperangkap di dalam rongga vagina. Pada saat tertentu, udara ini bisa keluar dari vagina dan membuat suara seperti kentut.
Ternyata permasalahan queef sudah dibahas oleh para ulama dan diperselisihkan mengenai apakah hal ini membatalkan wudhu atau tidak. Berikut perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Wudhu terus menerus kentut Bolehkah shalat?Syekh Syalabi menambahkan, bagi orang yang mengalami sakit tersebut, lalu ingin melaksanakan sholat, maka dia harus tetap berwudhu. Bila setelah wudhu atau dalam sholat kemudian buang angin, maka sholatnya tetap sah.
Apakah kalau sudah wudhu kentut batal?Kyai yang juga menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi mengatakan, kentut membatalkan wudu karena berasal atau keluar dari lubang yang ada di tubuh manusia, yakni dubur atau anus.
Kentut bersuara tapi tidak bau apakah membatalkan wudhu?“Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed).
|