Show Definisi norma menurut sosiolog Anthony Giddens adalah prinsip atau aturan yang jelas, nyata, dan konkret yang harus diperhatikan oleh tiap-tiap masyarakat. Norma sosial sifatnya mengikat dan berfungsi sebagai pedoman agar menciptakan suasana yang tertib, aman, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. Norma sosial sendiri dapat berupa lisan maupun tulisan yang disepakati bersama. Secara umum, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Berikut adalah penjelasannya: Norma agama merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Aturan-aturan tersebut biasanya tercantum dalam kitab suci. Pelanggar norma akan mendapat sanksi. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun di akhirat kelak saat manusia telah meninggal dunia. Sementara itu sanksi untuk pelanggar norma agama di dunia biasanya berupa penyesalan, hati tidak nyaman, dan karma buruk. Beberapa contoh norma agama adalah rajin beribadah, tidak boleh menyakiti sesama, dan menghormati orangtua. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia sampai bisa melahirkan suatu perbuatan. Dengan adanya norma ini, seseorang dapat membedakan mana hal baik dan mana hal yang buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela. Contoh norma kesusilaan di antaranya adalah tolong menolong, berteman dengan siapapun meskipun berbeda suku atau agama, mengembalikan utang, tidak memandang rendah orang lain, dan masih banyak lagi. Sanksi untuk pelanggar norma kesusilaan adalah rasa malu, celaan, hingga dikucilkan. Ilustrasi norma kesusilaan. Foto: PexelsNorma kesopanan merupakan tingkah laku yang dianggap baik dalam kehidupan masyarakat. Norma ini bersumber dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh sebab itu, norma kesopanan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya karena kebudayaan yang beragam. Contoh norma kesopanan meliputi tidak meludah sembarangan, tidak memotong pembicaraan orang lain, memakai pakaian yang pantas dan sopan ketika menghadiri acara formal, serta tidak mengumpat. Sanksi bagi orang yang melanggar norma ini adalah celaan atau dikucilkan dalam pergaulan. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara. Norma hukum sifatnya memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat. Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa berupa hukuman penjara, denda, dikucilkan, dan mendapat cemoohan dari masyarakat.
Norma berkaitan dengan aturan yang berlaku pada masyarakat tertentu. Aturan ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar dapat terkena sanksi. Norma adalah aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Perintah ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sementara larangan yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Jika melanggar perintah dan larangan, maka seseorang bisa terkena sanksi. Nama lain sanksi adalah hukuman yang diberikan ke seseorang karena telah melanggar norma. Baca JugaMengutip buku Kewarganegaraan yang ditulis Emy Yunita Rahma Pratiwi, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok. Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman. Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati. Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi. Berikut pengertian norma menurut para ahli: John J. MacionisNorma adalah aturan dan harapan dalam masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya. Robert Mz. LawangNorma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik atau tidaknya. Sehingga anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya. Hans KelsenNorma adalah perintah yang tidak personal dan anonim. Soerjono SoekantoNorma merupakan suatu perangkat supaya hubungan antarmasyarakat terjalin dengan baik. Isworo Hadi WiyonoNormal adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari. Contoh NormaKehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah. Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu:
Baca JugaBerdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya: Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan. Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat. Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu. Normal ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat. Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang. Asal norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain. Contoh norma kesopanan yaitu:
Baca JugaMerupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu. Contoh:
Norma HukumNorma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi. Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Contoh norma hukum:
|