b. Show potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
Lihat Foto KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Jenis perencanaan tata ruangPerencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Baca juga: Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah? Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
Struktur ruang wilayah nasional meliputi: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Baca juga: Bangun Kota, Elon Musk Akan Bawa 1 Juta Orang Menetap di Mars pada 2050 Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang wilayah provinsiRencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
Baca juga: Fabel: Pengertian, Ciri dan Unsur Fabel Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kotaSesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:
Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
Penjelasan: 1.Tahapan Pengkondisian (prepatory action) Tahap awal ini sangat penting untuk menjaminkeberhasilan proses partisipatif. Situasi dan kondisi wilayah atau kota yang akan direncanakan harus dapat mencerminkan terciptanya suasana yang menceritakan tentang agenda-agenda kegiatan perencanaan tata ruang di kota/wilayah mereka, seperti misalnya pembicaraan di warung kopi, pangkalan ojek, tempat gaul anak muda, dan seterusnya. Contoh masa pengkondisian yang ideal adalah seperti pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada), dimana hampir semua pojok kota dihiasi oleh berbagai promosi para kandidat. Substansi yang paling penting pada masa ini adalah bahwa urgensi proses perencanaan sangat penting untuk menentukan masa depan kota/wilayah mereka pada 20 tahun mendatang. Oleh karena itu, perencana harus dapat berperan aktif menciptakan kondisi tersebut, terutama dalam berinteraksi dengan tokoh masyarakat, media massa, tokoh agama, dan lain-lain. Perencana harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa proses penataan ruang tersebut penting untuk perikehidupan kota/wilayah tersebut 2.Tahapan Pembentukan Forum Stakeholder (key penting untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan proses perencanaannya nanti. Menurut Friedmann (2001), setidaknya ada 3 (tiga) aktor yang terlibat, yaitu: * Politisi dan Pemerintah (politicians and bureaucrats) yang mewakili lembaga pemerintahan pada setiap level wilayah, * Dunia Usaha (corporate capital) baik yang bersifat trans-nasional maupun domestik, dan * organisasi kemasyarakatan (civil society), seperti misalnya keluarga, organisasi keagamaan, klub hobi, NGO, dan lain-lain. Substansi yang paling penting dalam tahapan ini adalah pemilihan perwakilan dari ketiga aktor tersebut (representative system). Secara umum, kriteria yang harus dipenuhi oleh wakil-wakil dari ketiga aktor tersebut, antara lain adalah harus mampu menyampaikan aspirasi kelompoknya (people voice), memiliki pengaruh di dalam kelompoknya (influenced people), dan memiliki kepentigan dalam pembangunan kota/wilayah di sana (interested people) Oleh karena itu, peran perencana di sini sangat vital dalam menyeleksi partisipan yang memenuhi criteria tersebut diatas, selain mendesain tata laksana dan sistem kerja forum penataan ruang tersebut. Perencana juga harus mampu menguraikan tugas dan fungsi dari masing-masing perwakilan stakeholder tersebut. 3.Tahapan Pemilihan Media Partisipasi (participatory tools) Menurut Amerasinghe, Farrell, Jin, Shin, and Stelljes (2008), setidaknya ada 7 (tujuh) jenis instrument partisipasi, yaitu pengumuman terbuka (notice and comment), dengar-pendapat publik (public hearing), diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), workshop partisipatif (Participatory Workshops), konsultasi penasehat (Citizen Advisory Committees), perundingan juri (Citizen Juries), dan pemilihan langsung (Referenda). Pemilihan instrumen didasarkan pada kriteria-kriteria, seperti karakteristik dan pengetahuan masyarakat, waktu yang tersedia, serta kemampuan dan kapasitas pemerintah dan perencana. Oleh karena itu, perencana mempunyai peran untuk dapat menilai instrumen mana yang paling tepat untuk digunakan dalam proses perencanaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan untuk dapat digunakan lebih dari satu instrumen dalam satu proses perencanaan. Kemampuan perencana untuk memodifikasi instrument tersebut agar lebih sesuai dengan kultur budaya kota/wilayah tersebut juga sangat diperlukan agar menghasilkan produk yang partisipatif. 4.Tahapan Pembentukan Forum Pakar (Expert’s Choice) Tahapan ini diperlukan apabila dalam media partisipasi yang dilaksanakan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu yang direncanakan. Untuk dapat memberikan pilihan-pilihan yang lebih bervariatif, obyektif, dan tepat sasaran, maka dibutuhkan pendapat pakar yang memiki kompetensi dan kapasitas dalam permasalahan atau kebijakan yang akan dipilih. Jadi, Forum pakar ini dibentuk untuk menghasilkan lebih banyak pilihan dan lebih informatif (well-informed choice) kepada para partisipan (stakeholder) dalam proses pengambilan keputusan nantinya. Oleh karena itu, peran perencana adalah harus mampu memfasilitasi terciptanya variasi pilihan yang lebih informatif untuk mencegah kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan rencana tata ruang (Siregar, 2009). Perencana juga harus mampu berperan sebagai koordinator yang akomodatif (inclusive) terhadap pendapat maupun pandangan dari berbagai disiplin kepakaran yang terlibat dalam proses tersebut. |