Tata cara pemungutan retribusi yang benar adalah

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.

Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut : 1. Pajak a. Dasar Hukum Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. b.Balas Jasa Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya. c. Objek Pajak Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor d. Sifat Pajak Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung. e. Lembaga Pemungut Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. f. Tujuan

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).

Pada artikel sebelumnya telah dibahas terkait ketentuan pemungutan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut terkait cara memungut pajak daerah tersebut.

Di Indonesia, terdapat tiga macam sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk pemungutan pajak daerah sendiri hanya menggunakan self assessment system dan official assessment system sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP No. 55 Tahun 2016).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (4) PP No. 55 Tahun 2016, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok dipungut pemerintah provinsi berdasarkan penghitungan wajib pajak sendiri.

Adapun tiga jenis pajak kabupetan/kota yang dipungut berdasarkan kepada daerah terdiri atas pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sementara itu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibayarkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD, pemungutan pajak dilarang diborongkan. Artinya, seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.

Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan pemungutan pajak, antara lain pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada wajib pajak, atau penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak.

Pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat dipungut dengan dua cara. Pertama, pajak dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan (official assessment system). Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis dan nota perhitungan.

Kedua, pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment system). Dalam hal ini, pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, kepala daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam tiga situasi sebagai berikut.

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak.
  2. Jika SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secar atertulis tidak disampaikan pada waktunya.
  3. Saat kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi wajib pajak sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin (i) dan (ii) tersebut nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU PDRD.

Besaran bunga yang dikenakan ialah 2% per bulan dan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.

Sementara itu, penalti yang diberikan pada wajib pajak jika tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan ialah dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan maksimal hingga 24 bulan.

Dalam penjelasan Pasal 97 ayat (1) UU PDRD, penetapan secara jabatan diartikan sebagai penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Pemerintah daerah akan mengeluarkan ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKDKBT) jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah kekurangan pajak ini dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Namun, kenaikan tidak akan dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. Selanjutnya, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak maka pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD menyatakan tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKP, dan SKPDKBT serta tata cara pengisian dan penyampaian dokumen tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.*

Indonesia - Di Indonesia sendiri, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan dengan instansi pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara dan mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2018. Dalam kebijakan ini, ditetapkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan dengan ketetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan dengan perhitungan wajib pajak sendiri.

Kemudian, untuk Pajak Kabupaten/Kota yang dipungut dengan ketetapan kepada daerah, yaitu pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sedangkan untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung wallet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akan dibayarkan berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk Pajak Daerah sendiri, masuk ke dalam sistem pemungutan pajak berupa self assessment system dan official assessment system.

Self Assessment System

Merupakan aturan pajak yang membebankan ketentuan dari besarnya pajak yang harus dibayarkan melalui Wajib Pajak secara pribadi yang bersangkutan. Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan besarnya pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun melalui sistem online.

Official Assessment System

Sistem ini membebankan wewenang dalam penentuan besarnya Wajib Pajak terutang kepada pihak perpajakan yang menjadi pemungut Wajib Pajak kepada seorang Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan diberikan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang dan Wajib Pajak harus membayarkan pajak yang terutang tersebut sesuai dengan besaran pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu untuk menghitung kembali besarnya pajak terutang, tetapi hanya perlu untuk membayarkan nilai pajak terutang tersebut.

Withholding System

Sistem pajak ini berupakan sistem perhitungan pajak yang dapat dihitung melalui pihak ketiga. Jadi, bukan Wajib Pajak atau aparat yang berkaitan dengan pajak yang menghitung besarnya pajak ini, melainkan pihak ketiga, seperti perusahaan yang melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan yang diperoleh.

Terkait dengan tata cara pemungutan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara.

  1. Pajak dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Cara ini masuk ke dalam official assessment system
  2. Wajib Pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan secara pribadi atau sendiri sesuai dengan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Cara ini masuk ke dalam self assessment system.

Kemudian, dalam 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan dengan 3 (tiga) situasi:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak
  2. Jika SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur, secara tertulis atau tidak disampaikan pada waktunya
  3. Adanya kewajiban yang tidak dipenuhi dalam mengisi SPTPD sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

Terkait dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin 1 dan 2, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang sesuai dengan kebijakan Pasal 97 Ayat (2) Undang-Undang PDRD.

Sementara untuk sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan yang diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal hinggal 24 bulan.