Ilustrasi batas pembayaran listrik. Foto: Dok. PLN Show Setiap pelanggan PLN wajib mengetahui batas pembayaran listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya jika telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda bahkan sambungan listrik diputus. Umumnya jumlah denda akan disesuaikan berdasarkan daya yang digunakan pelanggan. Untuk melunasinya, pelanggan bisa menggunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Batas Pembayaran ListrikKetentuan mengenai pembayaran tagihan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Disebutkan bahwa batas pembayaran listrik PLN pascabayar setiap bulannya adalah tanggal 20. Adapun tagihan listrik muncul pada setiap tanggal 2 atau 3 awal bulan. Karena itu, mulai dari tanggal 2 atau 3 awal bulan pelanggan sudah bisa membayar tagihan pemakaian listriknya dan akan jatuh tempo setiap tanggal 20. Denda Telat Bayar ListrikIlustrasi batas pembayaran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan Setiap pelanggan PLN Pascabayar yang telat membayar tagihan listrik akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK). Berikut rincian denda telat bayar listrik yang bersumber dari www.pln.co.id.
Biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK, berikut ketentuannya:
Cara Bayar Tagihan ListrikSalah satu cara untuk bayar tagihan listrik ialah melalui PLN Mobile. Berikut langkahnya yang disadur dari laman resmi PLN.
Itu dia informasi seputar batas pembayaran listrik, biaya denda telat bayar listrik, dan cara membayarnya. Selain membayar listrik lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa membayarnya melalui Alfamart, Indomaret, transfer bank, dan berbagai macam niaga elektronik atau fintech. Semoga bermanfaat! Berapa bulan tidak bayar listrik diputus?Tiga bulan tunggakan
Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.
Belum bayar listrik 2 bulan apakah diputus?Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus.
Berapa denda jika telat bayar listrik 1 bulan?Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya. Sedangkan, batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan Biaya Keterlambatan atau denda Rp5 ribu per bulan. Sementara untuk batas daya 2.200 Volt Ampere dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.
Apa yang terjadi jika telat bayar listrik?Jika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB. MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.
|