Tokoh bangsa yang pertama mendapat giliran mengemukakan gagasannya tentang dasar negara adalah

Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni ditandai oleh pidato Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Soekarno membacakan pidato tersebut pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dikutip dari bpip.go.id, bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik. Jepang lalu berusaha mendapatkan hati masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Nama lembaga tersebut adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dikutip dari semarangkota.go.id, Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mulai mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945.

Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945. Keesokan harinya 29 Mei 1945, pembahasan dimulai dengan tema dasar negara. Rapat pertama diselenggarakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta.

Gedung tersebut kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang. Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI. Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin. Kesembilan tokoh inilah yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.

Pidato tersebut dijadikan dokumen sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Pada 18 Agustus 1945, pidato tersebut disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI. Pidato tersebut dibukukan dan pertama kali terbit pada tahun 1947. Dalam kata pengantar pada buku itu, mantan Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Soekarno itu berisi Lahirnya Pancasila. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016,  tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.

Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

3 Tokoh Perumus Dasar Negara

Dikutip dari bobo.grid.id, sebelum Pancasila dijadikan dasar negara, ada tiga tokoh yang memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara. Tiga tokoh perumus dasar negara:

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tokoh kedua adalah Dr. Soepomo. Beliau juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno menjadi tokoh terakhir yang memberi usulan untuk dasar negara. Berbeda dengan dua tokoh lainnya, beliau memberi tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

  1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme –
  2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan –
  3. Mufakat – atau demokrasi –
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan

Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

  1. Sosio – nasionalisme
  2. Sosio – demokratis
  3. Ke – Tuhanan

Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

Kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Maka dari itu, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.

 

source : www.tribunnews.com

Tokoh bangsa yang pertama mendapat giliran mengemukakan gagasannya tentang dasar negara adalah
Garuda Pancasila

Bogor (1/6) Pada hari ini Jum’at 1 Juni 2018, Pancasila berusia 73 tahun. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dicetuskan pertama kalinya oleh Soekarno di sidang BPUPKI pertama 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam kesempatan pertama kali tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan gagasan tentang dasar negara yaitu :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Prof Dr. Supomo mengemukakan pendapatnya pada tanggal 31 Mei 1945 yaitu :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. keadilan Rakyat

Soekarno mengemukakan pendapatnya dengan mengunakan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Kemanusiaan
  3. Mufakat dan demokrasi
  4. Kesejahteraan Rakyat
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

untuk merumuskan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar maka BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Berikut ini teks Piagam Jakarta yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara dalam sidang PPKI.

tirto.id - Sejarah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ada beberapa tokoh bangsa yang berperan dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia, antara lain: Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, agenda sidang BPUPKI pertama adalah membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara Indonesia merdeka, dan perumusan dasar negara.

Masa sidang BPUPKI yang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 atau sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada pidato awal sidang pertama, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyatakan bahwa untuk diperlukan dasar negara untuk Indonesia jika sudah merdeka nanti.

Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI tersebut, ada beberapa tokoh yang kemudian mengusulkan rumusan dasar negara. Usulan-usulan tersebut disampaikan oleh para tokoh pendiri bangsa tersebut dengan memaparkan gagasannya di sidang BPUPKI.

Ada beberapa tokoh yang menyampaikan usulan dan pidato terkait gagasan dasar negara Indonesia atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila, di antaranya adalah Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Baca juga:

  • Biografi Soeharto, Mengenang 100 Tahun Kelahiran & Kontroversinya
  • Biografi Ir Sukarno: Kisah Tragis dan Kesepian di Akhir Hidupnya
  • Biografi Bung Tomo dan Fakta Sejarah Tokoh Hari Pahlawan Nasional

Tokoh BPUPKI: Mohammad Yamin

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis (2007)

karya Aim Abdulkarin, Mohammad Yamin menyampaikan pidato dengan berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia" pada Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945.

Susunan dasar negara Indonesia yang diusulkan Mohammad Yamin dalam pidatonya yaitu sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Baca juga:

  • Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila
  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Setelah selesai pidato, Mohammad Yamin menyerahkan naskah mengenai usulan dasar negara secara tertulis. Dalam lampirannya, usulan dasar negara Indonesia merdeka yang disampaikan secara tertulis menurut Mohammad Yamin meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga:

  • Daftar Lengkap Nama Tokoh Anggota BPUPKI: Ada Sukarno, Hatta, Yamin
  • Siapa Sajakah Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?
  • Sidang BPUPKI Pertama Soal Dasar Negara: Kronologi Sejarah & Tokoh

Tokoh BPUKI: Mr. Soepomo

Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Soepomo tidak secara spesifik menyebutkan dasar negara Indonesia merdeka. Ia menjelaskan berbagai aliran politik negara dan kemudian menyatakan bahwa “negara integralistik" paling cocok sebagai bentuk negara Indonesia nantinya..

Pemikiran Mr. Soepomo tersebut kemudian disimpulkan sebagai usulan dasar negara yang mencakup poin-poin sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Baca juga:

  • Sejarah Pembubaran BPUPKI 7 Agustus 1945: Apa Tugas & Fungsinya?
  • Sejarah Hasil Sidang BPUPKI Kedua: Tanggal, Tujuan, Agenda, Anggota
  • Sejarah Hidup KH Mas Mansoer: Tokoh Muhammadiyah Anggota BPUPKI

Tokoh BPUKI: Ir. Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ihwal “Dasar Indonesia Merdeka" dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila. Tanggal 1 Juni inilah yang nantinya diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Ismaun melalui buku bertajuk Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia dalam Rangka Cita-cita dan Sejarah Perjuangan Kemerdekaan (1978) mencatat lebih lanjut tentang uraian Soekarno dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Dalam kesempatan ini, Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila yang nantinya ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila terinspirasi dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti “lima" dan sila yang bermakna “prinsip" atau “asas".

Baca juga:

  • Hasil Sidang BPUPKI Pertama: Sejarah, Kapan, Tokoh, Proses, Rumusan
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Sejarah Pidato Sukarno tentang Pancasila dalam Sidang BPUPKI

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila," lantang Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi," lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Selanjutnya, Soekarno menguraikan satu persatu dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya Pancasila itu. Bung Karno memaparkan tentang Pancasila yang berisi limas azas dasar, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Baca juga:

  • Siapa Saja Tokoh-Tokoh Daerah yang Jadi Anggota PPKI?
  • Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Komitmen Para Pendiri Negara dalam Merumuskan Pancasila

Perumusan Piagam Jakarta dan Pancasila

Pada akhir masa persidangan pertama, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat tersebut berlangsung alot karena terjadi perbedaan paham antara peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.

Baca juga:

  • Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan
  • Hasil Sidang PPKI Ketiga: Sejarah, Tanggal, Tokoh, Isi, & Rumusan
  • Hasil Sidang PPKI Kedua: Sejarah, Tanggal, Tokoh, Isi & Rumusan

Pada akhirnya, Panitia Sembilan sepakat dan menandatangani naskah Mukadimah, yang selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk sebagai pengganti BPUPKI.

Baca juga:

  • Pengamalan dan Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Sila Pertama Pancasila: Makna Simbol, Nilai dan Butir Pengamalan

Dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan tersebut, ada pengubahan salah satu poin yang semula "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perubahan inilah yang kemudian dikenal sebagai Pancasila dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Isi lengkap Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Mengenal Apa Fungsi dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/isw)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates