Tugas dan fungsi negara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan

C.Tujuan Pengelolaan Keuangan NegaraMenurut Musgrave, keuangan negara tidak hanya berhubungan dengan uangmasuk sebagai penerimaan negara dan uang keluar sebagai belanja negara. Keuangan negarajuga berhubungan dengan fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi, fungsi distribusi, danfungsi stabilisasi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap kegiatanekonomi masyarakat. Dengan demikian tujuan Pengelolaan Keuangan Negara adalah:1.MempengaruhipertumbuhanekonomiKeuangannegara,melaluipenerimaan/pendapatan dan pengeluaran/belanja negara dapat mempengaruhibekerjanya mekanisme harga. Pungutan pajak kepada masyarakat di satu titik akanmeningkatkan penerimaan negara, namun di lain pihak akan mengurangi daya beli

masyarakat sehingga mengurangi permintaan masyarakat. Sebaliknya, belanjapemerintah, yang digunakan untuk membeli barang dan jasa dari masyarakat, akanmendorong ekonomi masyarakat dan kemudian akan menambah daya beli masyarakat.Lalu, bagaimana hubungan antara penerimaan negara dengan belanja negara sepertiyang dikelola dalam APBN? Apabila penerimaan negara melebihi pengeluaran negara,yang berarti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mengalamisurplus. Surplus berarti penerimaan negara cukup untuk mendanai belanja pemerintah,namun dilain pihak akan mengurangi daya beli masyarakat (karena beban pajak yangtinggi) dan terjadi ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan. Sebaliknya,apabila pengeluaran lebih besar dari penerimaannya, yang berarti APBN defisit, defisitakan menambah daya beli masyarakat lebih besar. Apabila permintaan masyarakat atasbarang dan jasa melebihi penawarannya, harga-harga barang dan jasa akan naik atauterjadi inflasi dan jika penawaran lebih besar dari permintaannya maka harga-hargaakan turun atau deflasi.2.Menjaga stabilitas ekonomi APBNdapat juga digunakan sebagai alat untukmengatasi inflasi dan deflasi, serta untuk memelihara stabilisasi perekonomian dengancara melakukan defisit APBN atau surplus APBN. Dengan demikian tugas dan fungsinegara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan pertahanan dankeamanan, menyelenggarakan peradilan dan menyediakan barang publik semata,namun juga menjaga kestabilan perekonomian.3.Merealokasi sumber-sumber ekonomiPendapat Keyness kemudian dikembangkanoleh Richard Musgrave. Dalam bukunya yang berjudul ”The theory of Public Finance”,Musgrave menyatakan bahwa tugas dan fungsi negara meliputi: realokasi sumber-sumber daya ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi. Realokasi sumber-sumber ekonomi dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yangterbatas secara optimal. Apabila sumber daya yang ada di masyarakat tersebut tidakterdistribusikan secara optimal akan menimbulkan ketidakseimbangan dalampeekonomian negara.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 19 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.

Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.

Macam-macam fungsi negara menurut John Locke

Menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,

Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturan

Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:

Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang

Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.

Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.

Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara.

Demikian ulasan terkait dengan fungsi negara secara umum dan penjelasnnya dari para ahli di bidangnya. Semoga dari artikel di atas, dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang fungsi negara sehaingga turut pertisipasi untuk mewujudkan fungsi negara secara baik.

Reporter: Loudia Mahartika

Tugas dan fungsi negara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan

Ilustrasi bendera dunia. (Photo by Mat Reding on Unsplash)

Bola.com, Jakarta- Negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama.

Jadi, negara bisa dikatakan sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi, yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kekuatan militer, yang pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintahan.

Aturan tersebut dibuat agar ditaati oleh setiap masyarakat sehingga tujuan atau cita-cita suatu negara untuk membangun kehidupan yang damai dan maju serta berkembang dapat tercapai.

Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.

Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Itulah mengapa, setiap masyarakat perlu mengetahui apa saja tujuan dan fungsi negara. Yap, terdapat fungsi dan tujuan negara secara umum, tetapi tiap negara juga memiliki tujuan secara khusus.

Apa saja tujuan dan fungsi negara secara umum?

Berikut ini rangkuman mengenai tujuan dan fungsi negara, seperti dilansir dari laman ZonaReferensi, Rabu (21/10/2020).

Tugas dan fungsi negara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan

Ilustrasi bendera dunia (UNESCO)

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum:

1. Melaksanakan ketertiban

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga.

Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.

2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan

Fungsi ini makin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Dalam hal ini, negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang, serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Fungsi pertahanan

Fungsi pertahanan menjadi satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar.

Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bagi setiap negara mempunyai alat-alat pertahanan serta personel keamanan yang terlatih dan tangguh.

4. Fungsi keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.

Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.

Tugas dan fungsi negara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan

Ilustrasi bendera negara-negara dunia. (AFP)

Tujuan negara secara umum dapat dilihat pada perwujudan beberapa unsur, seperti keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut:

1. Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.

4. Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.

5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kemudian kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tugas dan fungsi negara menjadi lebih penting karena tidak sekedar menyelenggarakan

Ilustrasi bendera Indonesia. (Photo by eberhard grossgasteiger on Unsplash)

Sebagai satu di antara negara berdaulat, Indonesia juga memiliki tujuan negara. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut merupakan bunyi tujuan negara Indonesia pada selengkapnya.

- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sumber: ZonaReferensi