Tuliskan hak asasi manusia yang ada di pasal 28b uud 1945

Daftar Judicial Review

Perkara

Perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

  1. PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV)
  2. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 36/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:

Moch Ojat Sudrajat S H.

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah 

Obyek Termohon

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 2/PUU-VII/2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

  1. Edy Cahyono (Pemohon I)
  2. Nenda Inasa Fadhilah (Pemohon II)
  3. Amrie Hakim (Pemohon III)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/PBHI (Pemohon IV)
  5. Aliansi Jurnalis Independen/AJI (Pemohon V)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Pers/LBH Pers (Pemohon VI)

yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK.

Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 20/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon:

Drs. Setya Novanto

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan terhadap Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selengkapnya

Perkara Nomor: 17/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selengkapnya

Perkara Nomor: 13/PUU-XIX/2021

utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIX/2021 Permohonan Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Pemohon:

Elok Dwi Kadja, S.H.

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)  UU Pornografi mengenai larangan produksi, pembuatan, penggadaan, penyebarluasan pornografi.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 12 PUU 2014

Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pemohon:

Semuel Abrijani Pangerapan

Atmaji Sapto (Pemohon I)

Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II)

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Selengkapnya

Perkara Nomor: 104/PUU-XVII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XVII/2020 pengujian formil dan materiil Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Pemberi Keterangan:

DPR dan Pemerintah

Obyek Termohon

Pasal 18 UU Pers

Selengkapnya

Perkara Nomor: 031/PUU-IV/2006

Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

Komisi Penyiaran Indoensia

Pemberi Keterangan:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

  1. Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran) bertentangan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
  2. Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan tehadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945

Selengkapnya

Perkara Nomor: 030 SKLN IV 2006

Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon:

Komisi Penyiaran Indonesia

Pemberi Keterangan:

Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Termohon

Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah:

(1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan

(2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran.

Selengkapnya

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi makna UUD 1945 pasal 28 dan 29

KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar 1945 menjadi perwujudan kemerdekaan bangsa yang ingin bebas dan lepas dari penjajahan kolonial. 

Untuk itu, UUD 1945 disusun berdasarkan hak asasi manusia yang tercermin pada pasal 28 dan pasal 29. 

Nia Kania Winayati dalam jurnal Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial (2011) konkretisasi pembebasan tersebut adalah pengakuan hak-hak masyarakat atau rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UUD 1945 pasal 28 

Pada awalnya, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki satu ayat yaitu:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal tersebut kemudian direvisi setelah amandeman dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Isi Pasal 33 UUD 1945 dan Maknanya

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA