Undangan bersifat efektif di bawah ini yang tidak termasuk sifat efektif dari undangan adalah

Prinsip Etika

Auditor BPI diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut:

1. Integritas

Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Integritas auditor internal BPI membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.

2. Objektivitas

Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat  dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor internal BPI menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang di audit. Auditor internal BPI membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi auditor internal BPI untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.

3. Kerahasiaan

Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Auditor internal pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.

4. Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.  Auditor internal pemerintah menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan internal.

5. Akuntabel

Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Auditor internal pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

6. Perilaku Profesional

Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Auditor internal pemerintah sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan internal atau organisasi.

Aturan Perilaku

  1. Untuk menerapkan prinsip Integritas, auditor internal pemerintah wajib:
    1. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
    2. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi;
    3. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; dan
    4. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun.
    5. Bila gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor internal pemerintah wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi.
  2. Untuk menerapkan prinsip Objektivitas, auditor internal pemerintah wajib:
    1. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka, atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif;
    2. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; dan
    3. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
  3. Untuk menerapkan prinsip Kerahasiaan, auditor internal pemerintah wajib:
    1. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; dan
    2. Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
  4. Untuk menerapkan prinsip Kompetensi, auditor internal pemerintah wajib:
    1. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan;
    2. Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia; dan
    3. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
  5. Untuk menerapkan prinsip Akuntabel, auditor internal pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
  6. Untuk menerapkan prinsip Perilaku Profesional, auditor internal pemerintah wajib:
    1. Tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan internal atau organisasi; dan
    2. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.

Aturan Perilaku Dalam Organisasi

Aturan perilaku dalam organisasi, auditor internal pemerintah wajib:

  1. Mentaati semua peraturan perundang-undangan;
  2. Mendukung visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi;
  3. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  4. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku;
  5. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  6. Tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi auditor internal pemerintah atau organisasi;
  7. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit;
  8. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak obyektif dan cacat;
  9. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan
  10. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan;
  11. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang;
  12. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; dan
  13. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas, dan kualitas pengawasan.

Hubungan Sesama Auditor

Dalam hubungan dengan sesama auditor, auditor internal pemerintah wajib:

  1. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis;
  2. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; dan
  3. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.

Hubungan Auditor Dengan Auditi

Dalam hubungan dengan auditan, auditor internal pemerintah wajib:

  1. Menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya;
  2. Menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan
  3. Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.

3.2.4. Larangan

Auditor internal pemerintah dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas;
  2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi;
  3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya; dan
  4. Berafiliasi dengan partai politik/golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas.

Pelanggaran

  1. Pelanggaran terhadap KE-AIPI dapat mengakibatkan auditor internal pemerintah diberi peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi.
  2. Tindakan yang tidak sesuai dengan KE-AIPI tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
  3. Auditor internal pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
  4. Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran KE-AIPI ditangani oleh Komite Kode Etik. Komite Kode Etik melaporkan hasil pemeriksaan dan investigasi kepada pimpinan APIP. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran KE-AIPI oleh auditor internal pemerintah kepada pimpinan organisasi.
  5. Untuk menegakkan KE-AIPI, Komite Kode Etik membentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada auditor internal pemerintah yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
  6. Keanggotaan Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, dan 3 (tiga) orang Anggota. Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka harus berjumlah ganjil. Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat auditor yang disangka melanggar kode etik.
  7. Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memanggil dan memeriksa auditor yang disangka melanggar kode etik. Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari para Anggota Majelis Kode Etik.
  8. Untuk mendapatkan objektivitas atas sangkaan pelanggaran kode etik, di samping dapat memanggil dan memeriksa auditor yang bersangkutan, Majelis Kode Etik juga dapat mendengar keterangan pejabat lain atau pihak lain yang dianggap perlu dan auditor yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
  1. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final, artinya bahwa keputusan Majelis Kode Etik tidak dapat diajukan keberatan dalam bentuk apapun. Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Ketua Komite Kode Etik dan Pengurus AAIPI untuk diteruskan ke instansi auditor yang bersangkutan sebagai bahan dalam memberikan sanksi kepada auditor yang bersangkutan.

Sanksi Atas Pelanggaran

  1. Auditor internal pemerintah yang terbukti melanggar KE-AIPI akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Komite Kode Etik.
  2. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Komite Kode Etik, antara lain berupa: teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan, dan tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu.
  3. Pelanggaran terhadap KE-AIPI dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelanggaran KE-AIPI terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu:
  1. Pelanggaran ringan,
  2. Pelanggaran sedang, dan
  3. Pelanggaran berat.
  1. Keputusan pengenaan sanksi untuk auditor internal pemerintah yang disangka melanggar kode etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA