Untuk dapat diterima SPT Tahunan atau Masa harus memenuhi Kriteria

WP KRITERIA TERTENTU (PASAL 17C)

Persyaratan:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:
    • WP menyampaikan SPT Tahunan 3 Tahun Pajak terakhir dengan tepat waktu;
    • WP menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir; dan
    • dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak
  3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Tata cara pengajuan:

  1. mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari ke KPP tempat WP dengan status pusat
  2. dilampiri rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak;
  3. dilampiri rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu

DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria WP Kriteria Tertentu dan menerbitkan:

  1. keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu, dalam hal WP memenuhi kriteria; atau
  2. pemberitahuan kepada WP mengenai penolakan permohonan, dalam hal WP tidak memenuhi kriteria

Penerbitan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Apabila sampai dengan batas waktu DJP tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu. Namun berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh, DJP dapat menetapkan WP sebagai WP Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu.

PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

Keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. WP yang telah ditetapkan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal WP:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan; atau
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 Masa Pajak berturut-turut; atau
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau
  4. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan WP Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada WP. WP yang telah dicabut penetapannya sebagai WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:

  1. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  2. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan WP pemohon dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT WP pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  4. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT WP pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan
  5. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon dengan cara memastikan:
  6. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
  7. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN

Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang dikreditkan WP pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak

DJP tidak menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) dalam hal hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa WP tidak, dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP diterbitkan paling lama:

  1. 3 bulan untuk Pajak Penghasilan; atau
  2. 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Apabila WP Kriteria Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan maka WP Kriteria Tertentu dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.

27 Dec 2018

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
    2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.

Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan menerbitkan:

  1. keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau
  2. pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria

Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.

Apabila sampai dengan batas waktu Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; atau
  4. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Pasal 17C UU KUP Undang-Undang No. 28 Tahun 2017

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA