Usaha perekonomian di Indonesia yang mempunyai asas kekeluargaan adalah

Jakarta, IDN Times - Nama koperasi sudah kita kenal baik di sekolah, desa, kecamatan, maupun tingkat yang lebih tinggi. Badan usaha ini dikenal menyediakan banyak pelayanan terkait ekonomi. 

Koperasi disebut sebagai demokrasi ekonomi yang mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong. Sebelum adanya perbankan pun, koperasi menjadi tempat simpan pinjam warga Indonesia. 

Sebelumnya, koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, pada saat ini, undang-undang tersebut telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Namun, perjalanan panjang koperasi sudah ada jauh sejak itu. Untuk mengetahui sejarah koperasi lebih lengkap dan berbagai hal tentang koperasi, simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Bahlil: Koperasi Perlu Investasi agar Tak Jual Beras dan Kerupuk Terus

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia 

ilustrasi priyayi zaman Belanda (akarasa.com)

Pada 1896, koperasi diperkenalkan oleh Patih R Aria Wiria Atmaja. Dia melihat banyak pegawai yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.

Melihat penderitaan tersebut, Patih R Aria Wiria Atmaja mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Sistem yang digunakan pun mengadopsi sistem yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit.  

Pada 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Historia.id menulis koperasi terus berkembang sejak saat itu mulai dikenal luas sebagai lembaga kredit atau produksi yang mendukung usaha rakyat.

Koperasi terus hidup hingga memunculkan sejumlah tokoh yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangannya pada awal abad ke-20. Salah satu tokoh yang dikenal sangat berpengaruh terhadap keberadaan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta. Dia bahkan dijuluki Bapak Koperasi Indonesia. 

Sejumlah tokoh pergerakan dan organisasinya pun ikut mendirikan koperasi sebagai bentuk penentangan terhadap penjajahan ekonomi. Organisasi yang turut membentuk koperasi di antaranya Budi Utomo, Sarekat Islam, dan PNI. 

logo koperasi 1960-an hingga 2012 (Wikimedia Commons)

Secara etimologi, koperasi berarti kerja sama. Kata tersebut berasal dari “co-operation”. Dengan ini, berarti masing-masing anggota mempunyai tugas serta tanggung jawab secara operasional dalam koperasi dan juga mempunyai hak suara sama dalam pengambilan keputusan. 

Menurut ahli yang lain seperti Mohammad Hatta, menyatakan bahwa koperasi merupakan usaha yang didirikan dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berguna dalam hal tolong-menolong.

Sedangkan, menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 

Koperasi Pangan Bali Utara mepatung babi hitam untuk masyarakat (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun enam fungsi dibangunnya koperasi di Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yaitu:

  • Mendirikan koperasi guna membangun serta meningkatkan potensi dalam bidang ekonomi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, maka kesejahteraan sosial bisa terwujud.
  • Koperasi mempunyai peran yang aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat.
  • Menguatkan perekonomian rakyat dengan dasar meningkatkan kekuatan serta ketahanan dalam ekonomi nasional yakni koperasi yang dijadikan pondasinya.
  • Mewujudkan serta mengembangkan berbagai perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama sesuai dengan asas kekeluargaan juga demokrasi ekonomi.

Ilustrasi pedagang, penjual, ekonomi kreatif (Dok. IDN Times/Kemenparekraf)

Dalam Pasal 4 Undang-undang perkoperasian tersebut, koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Baca Juga: Apa Itu Koperasi? Begini Sejarahnya di Indonesia sejak Abad ke-19

Baca Artikel Selengkapnya

  1. BUMN
  2. persekutuan komanditer
  3. koperasi
  4. perseroan terbatas
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. koperasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, usaha perekonomian di indonesia yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi.

Pembahasan dan Penjelasan

A. BUMN adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

B. persekutuan komanditer adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

C. koperasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

D. perseroan terbatas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. koperasi.

Baca Juga :  Kebhinekaan yang ada pada bangsa Indonesia diharapkan tidak?

  1. BUMN
  2. persekutuan komanditer
  3. koperasi
  4. perseroan terbatas
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. koperasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, usaha perekonomian di indonesia yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. BUMN adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. persekutuan komanditer adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. koperasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. perseroan terbatas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.//gokemedia.com/usaha-perekonomian-di-indonesia-yang-mempunyai-asas-kekeluargaan-adalah/#:~:text=Menurut%20saya%20jawaban%20E,benar%20adalah%20C.%20koperasi.

Pemalang – Ekonomi yang dibangun di mana saja akan kuat jika berdasarkan asas kekeluargaan dan dikelola dengan profesional, termasuk dalam bidang perkoperasian. Demikian pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang saat memberikan materi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Anggota KPRI Koperda Pemalang di aula Kankemenag, Jumat (7/7).

Diklat diselenggarakan oleh KPRI Koperda Pemalang yang merupakan koperasi bagi ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pemalang. Taufik berharap melalui diklat perkoperasian bisa mencetak kader yang handal untuk regenerasi ke depan.

“Jangan sampai kekayaan Koperda yang mencapai 16 milyar ketika terjadi pergantian pengurus justru akan merosot. Oleh karena itu perlu dipersiapkan kader-kader yang handal. Dengan demikian akan mewujudkan Koperda yang sehat,” harapnya.

Dia meminta pengurus Koperda mengembangkan usaha lain di samping waserda (toko) dan usaha simpan pinjam. Pengelolaan Koperda bukanlah hal yang mudah. Masalah yang dihadapi Koperda antara lain kesadaran anggota yang rendah dalam meminjam uang dari Koperda,

Namun demikian, terkait masih adanya anggota yang belum meminjam di Koperda, Taufik mendorong kedepannya Koperda lebih mengembangkan waserda dan usaha lainnya daripada usaha simpan pinjam. Karena ada yang menganggap usaha simpan pinjam tidak sesuai syairah. Hal tersebut agar sesuai dengan misi Kemenag, mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama.

Masalah lainnya adalah maraknya toko ritel dan persaingan perbankan. “Maraknya toko ritel jangan menjadikan waserda Koperda mundur, justru dijadikan motivasi bagi pengurus untuk berinovasi mengembangkan usahanya. Waserda harus mengikuti perkembangan jaman, jika tidak akan tersisih,” pesannya.

Sesuai laporan Ketua KPRI Sobirin, diklat diikuti oleh 90 peserta. Rencananya diklat akan dilaksanakan hingga Sabtu (8/7) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Pemalang. Dengan mengikuti diklat diharapkan anggota Koperda akan memahami bagaimana koperasi yang baik serta mempunyai wawasan tentang manajemen perkoperasian. (fi/rf)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA