UUD nri Tahun 1945 sudah diamandemen dalam empat tahapan Amandemen tersebut dilaksanakan pada masa

Artikel () 22 Mei 2015 04:29:14 WIB

Empat Kali Amandemen UUD 1945

  1. 1.Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitusi (constitusional reform). Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, lebih-lebih dalam praktek penyelenggaraan negara. Parameter yang terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959 sampai 1967, MPR (S) yang menurut UUD merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sehingga dengan amandemen UUD 1945 dilakukan upaya: Pertama, mengurangi/ mengendalikan kekuasaan presiden; Kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.

  1. 2.Perubahan Kedua UUD 1945

Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi: 1). pemerintahan daerah, 2). wilayah negara, 3). warga negara dan penduduk, 4). hak azasi manusia, 5). pertahanan dan keamanan negara,6). Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dan 7). Lembaga DPR, Khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.

Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi mendasar titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak azasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Azasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28 A hingga Pasal 28 J.Substansi perubahan juga menyangkut keberadaan lembaga DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.

  1. 3.Perubahan Ketiga UUD 1945

Perubahan ketiga UUD diputuskan pada rapat paripurna MPR-RI ke 7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan MPR-RI. Perubahan substansi amendemen ketiga meliputi: 1) kedudukan dan kekuasaan MPR; 2). Eksistensi negara hukum Indonesia; 3) jabatan presiden dan wakil presiden termasuk mekanisme pemilihan; 4) pembentukan lembaga baru dalam sitem ketatanegaraan RI; 5) pengaturan tambahan bagi lembaga DPK; 6) pemilu.

Melihat materi perubahan ketiga terhadap UUD 1945, jelaslah bahwa perubahan ketiga ini menyangkut substansi yang lebih mendasar. Dari perubahan ketiga ini secara nyata dapat kita lihat, bahwa sistem pemerintahan yang dianut benar-benar sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial terlihat antara lain: 1). Prosedur dan mekanisme pemelihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat; 2). Sistem pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden atas kinerjanya, sebagai lembaga eksekutif yang tidak lagi kepada MPR. Karena MPR tidak lagi dimanifestasikan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Selain itu, pada amandemen ketiga ini juga dilakukan perubahan yang cukup mendasar terhadap terhadap kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mendapatkan bahwa:

“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan: pertama, kekuasaan kehakiman tidak lagi dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan di bawahnya dalam keempat lingkungan peradilan, tetapi dilakukan pula oleh sebuah MK. Kedua, kedudukan MK setara dengan setara dengan MA serta berdiri sendiri, tidak merupakan bagian dari struktur MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, MA merupakan pengadilan tertinggi dari badan peradilan di bawahnya.

  1. 4.Perubahan Keempat UUD 1945

Perubahan keempat terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain: 1). Keanggotaan MPR, 2) pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, 3) kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, 4). Tentang kewenangan presiden, 5) hal keuangan dan bank sentral, 6) pendidikan dan kebudayaan, 7) perekonomian dan kesejahteraan sosial, 8) aturan tambahan dan aturan peralihan, dan 9). Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaanya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan bukan pemilihan.

Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terjadi perubahan yang mendasar, dimana setiap kebijakan presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Dengan kata lain, perubahan keempat ini “membatasi” kewenangan presiden yang sebelumnya “mutlak” menjadi kewenangan dalam pengawasan rakyat melalui wakilnya, yaitu DPR. (sumber: Konstruksi Hukum HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 karangan Titik Triwulan, SH, MH. tahun 2010).

Pancasila sebagai sumber hukum

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi riwayat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut KBBI, amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada.

Sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen UUD 1945.

Amademen tersebut bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan.

UUD 1945 mengalami empat kali amandemen sesuai informasi yang dipublikasi oleh bappenas.go.id.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Hujan Asam, Proses, dan Dampak Terhadap Lingkungan

Periode Amandemen UUD 1945

UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945, mengamandemen sebanyak 9 pasal.

2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945, mengamandemen sebanyak 25 pasal.

3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945, mengamandemen sebanyak 23 pasal.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Amandemen UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Amandemen UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.

UUD 1945 mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1949 dan sudah diamandemen sebanyak empat kali, dari tahun 1999 hingga 2002.

Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Pengesahan UUD 1945

Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyusun rancangan UUD 1945.

BPUPKI melaksanakan sidang pertama yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 1 Juni 1945.

Hasil dari sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila, gagasan dari Soekarno.

Setelah itu, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta.

Isi Piagam Jakarta adalah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah dilakukan sedikit perubahan, maka naskah Piagam Jakarta ditetapkan menjadi naskah pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, dibentuk tanggal 12 Agustus 1945 oleh Soekarno.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA