Wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi

SANKSI ADMINISTRASI (2)

SANKSI administrasi perpajakan dikenakan kepada wajib pajak karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai bentuk sanksi administrasi perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya, artikel ini membahas jenis pelanggaran atau kesalahan di bidang perpajakan yang dikenakan sanksi administrasi denda. Secara umum, sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) beserta aturan turunannya.

Adapun aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).

Sanksi administrasi berupa denda umumnya dikenakan kepada wajib pajak terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, pengenaan sanksi administrasi berupa denda bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sanksi administrasi berupa denda dapat dianggap sebagai pembalasan (retributive) atas dirugikannya negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam UU KUP terdapat 5 jenis perbuatan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pertama, tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditetapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP terdapat 4 jenis besaran sanksi denda sebagai berikut:

  1. Rp500.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN;
  2. Rp100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya;
  3. Rp1 juta untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan; dan
  4. Rp100.000 untuk SPT Tahunan SPT wajib pajak orang pribadi.

Namun demikian, terdapat 8 situasi tertentu yang menyebabkan sanksi administrasi berupa denda di atas tidak dapat diterapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP, kedelapan hal yang menyebabkan sanksi administrasi denda tidak dapat dikenakan ialah sebagai berikut:

  1. wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia;
  4. bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia;
  5. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam peraturan menteri keuangan; atau
  8. wajib pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Kedua, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan tindakan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dengan ancaman sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Ketiga, berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terhadap 2 jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak sebagai berikut:

  1. pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau terlambat faktur pajak; dan
  2. PKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

Keempat, keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak dikenakan sanksi administrasi denda. Sanksi administrasi denda dikenakan sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan pada keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Kelima, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi administrasi denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.

Konsultasi Pajak – Bagi konsultan pajak Surabaya, melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pajak dengan disiplin dan tepat waktu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini berlaku bagi seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang telah dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Dikarenakan sifatnya yang memaksa, maka ada sanksi yang telah ditetapkan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan pembayaran pajak. Hal tersebut bertujuan agar setiap wajib pajak semakin patuh dan mentaati setiap ketentuan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Bagi seorang wajib pajak, penting untuk mengetahui sanksi yang diberikan ketika lalali dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Dimana pemberian sanksi yang berkaitan dengan perpajakan, bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas. Tindakan tegas merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan taat, konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat.

Jika anda merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN, maka anda harus melaksanakan kewajiban dengan baik. Sebagai wajib pajak, anda harus melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan perpajakan. Pada umumnya, pelaksanaan dari kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang diberlakukan. Khusus untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban PPN, maka peraturan ini harus ditaati agar terhindar dari ancaman sanksi berupa denda. Dimana sanksi tersebut akan diberlakukan bagi keterlambatan dalam melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.

Dengan sistem self assessment, maka anda memiliki tanggung jawab penuh sebagai seorang wajib pajak. Meski begitu, ada peraturan tegas yang diberlakukan untuk menjaga ketaatan pajak bagi setiap wajib pajak. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada konsekuensinya, baik berupa denda atau bahkan hingga sanksi pidana. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak yang lebih efisien.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Bagaimana Ketentuan Pelaporan SPT PPh

Sanksi yang umumnya diterapkan dalam keterlambatan maupun terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya dengan sanksi administrasi. Sebagai wajib pajak, sudah menjadi suatu keharusan untuk memahami ketentuan perpajakan termasuk sanksi yang diberlakukan. Berikut ini beberapa sanksi administrasi atau denda terhadap kesalahan dalam melaksanakan kewajiban pajak PPN, yaitu:

  • Keterlambatan dalam melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk setiap SPT.
  • Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000 untuk setiap SPT.
  • Melakukan revisi atau pembetulan sendiri dan belum dilakukan penyidikan akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Seseorang dengan status PKP namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu. Maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
  • Seseorang yang berstatus sebagai PKP namun tidak mengisi faktur pajak secara lengkap akan dikenakan denda PPN sebesar 2% dari DPP.
  • Jika pelaporan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya, maka sanksi yang bisa dikenakan yaitu denda 2% dari DPP.

Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa bunga. Dimana sanksi ini dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Besaran jumlah bunga tersebut akan dihitung berdasarkan dengan presentase tertentu dari beberapa variabel. Mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak atau kewajiban hingga saat dibayarkan.

Selanjutnya ada juga sanksi lain yang disebut dengan istilah Kenaikan. Sanksi ini akan diberikan karena adanya pelanggaran tertentu. Dimana pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran berat dan bisa menyebabkan besaran pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda. Seperti pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP. Dimana hal tersebut akan dikenakan kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar.

Itulah tadi pembahasan mengenai sanksi yang bisa dikenakan untuk pelanggaran atau kesalahan yang terjadi ketika menjalankan kewajiban PPN. Lakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan akurat menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya yang merupakan profesional di bidang pajak.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Menyetor dan melaporkan perpajakan sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan. Bagi kamu yang belum melaporkan perpajakan, jangan sampai terlambat atau bahkan tidak melaporkan karena kamu bisa dikenakan sanksi pajak. Apa itu sanksi pajak? Simak sanksi pajak terbaru, tarif hingga cara menghitungnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu Sanksi Pajak?

Secara umum, sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku. 

Fungsi Sanksi Pajak

Sanksi pajak diberikan dengan tujuan agar Wajib Pajak membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara karena tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sanksi Pajak Menurut Para Ahli

Beberapa ahli memberikan pandangan sendiri mengenai definisi dan arti sanksi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 

Mardiasmo (2016:62)

Sanksi perpajakan adalah sebuah bentuk pencegahan bagi Wajib Pajak agar tidak melanggar aturan pajak yang berlaku dan menuruti ketentuan yang ada. 

Siti Kurnia Rahayu (2017:170)

Sementara itu, Rahayu mengungkapkan pendapat yang tidak berbeda jauh dari Mardiasmo. Arti sanksi pajak menurut ahli ini adalah sebuah kontrol dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan warga negara dan mencegah tidak dipatuhinya aturan perpajakan yang berlaku. 

Wahyu Meiranto (2017:5) 

Serupa dengan definisi pajak sebagai “kontrol” atau “pencegah” yang telah diungkap sebelumnya, Merianto juga mengungkapkan bahwa sanksi perpajakan adalah alat pencegah yang diberikan kepada Wajib Pajak agar tidak melanggar peraturan yang ada. 

Jenis-Jenis Sanksi Pajak

Sanksi Administrasi Pajak

Jenis sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. 

Pada dasarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban berkaitan dengan administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya: 

  1. Ketidaklengkapan pelaporan SPT
  2. Sanksi telat membayar pajak
  3. Sanksi tidak membayar pajak
  4. Sanksi Kurang Bayar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak 2022

Menurut Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, maka besaran sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak adalah sebagai berikut. 

  1. Denda administrasi minimal Rp100.000 dan maksimal 100% dari jumlah pajak
  2. Sanksi bunga per bulan menggunakan acuan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Besaran bunga telat bayar tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan dan pelanggaran yang kamu lakukan. 

Sebagai contoh, untuk keterlambatan penyetoran SPT Tahunan, akan dikenai denda sebesar 0,96% sesuai dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (2b), dan seterusnya. 

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak 2022

Untuk bisa lebih memahami penjelasan di atas, berikut cara menghitung sanksi bunga pajak 2022. 

PT BCD menyetorkan PPh Pasal 29 atas kurang bayar Tahun Pajak 2021 pada tanggal 30 Mei 2022 sebesar Rp100.000.000. 

Apabila pada tanggal 16 Juli 2021 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) dalam Surat Tagihan Pajak dihitung dua bulan, yaitu: 

2 x 0,96% x Rp100.000.000 = Rp1.920.000

Dengan asumsi bahwa besaran sanksi bunga adalah sebesar 0,96%.

Sanksi Pidana Pajak 2022

Selain itu, ada pula sanksi pidana pajak, yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan pelanggaran berat yang bisa menimbulkan kerugian signifikan bagi negara serta pelanggaran ini dilakukan lebih dari satu kali. 

Untuk sanksi pidana tersebut dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan Pasal 38 Undang Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu: 

  1. Sanksi denda pidana dengan nilai mulai dari satu kali jumlah pajak terutang, maksimal Rp 1.000.000.000,- 
  2. Sanksi kurungan selama tiga bulan hingga satu tahun
  3. Sanksi penjara minimal enam tahun

Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu sanksi pajak serta tarif sanksi administrasi yang terbaru. Cukup sederhana, bukan?

Untuk kamu yang masih bingung mengenai pelaporan perpajakan, termasuk besaran sanksi yang harus kamu tanggung ketika terlambat maupun tidak melaporkan pajak, MSM Consulting siap membantu!

MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 

Hubungi kami sekarang lewat sini.