Wilayah merupakan tempat dimana menetapnya rakyat disebuah tempat tinggalnya dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerintahan Negara. Definisi wilayah secara tradisional atau klasik ialah area yang berbeda antara yang satu dengan yang lainyang disebabkan karena beberapa sebab, contohnya masalah alam, budaya, ekonomi, politik dan lain-lainnya. Pendefinisian wilayah terdapat empat kriteria, yaitu Alam, budaya, ekonomi, dan politik. Secara Tradisional pengertian wilayah adalah; yaitu wilayah sebagai suatu konsep yang muncul dari benak Geogarfi, yang kedua wilayah sebagai ionstrumen yang bertujuan untuk mengklasifikasikan fenomena nyata dari alam, budaya, dan masyarakat. Penyelenggaraan wilayah meliputi, yaitu: 1. Wilayah darat; yaitu Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi. Contohnya: sungai, gunung, rawa, lembah dll-Nya. batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antara Negara yang wilayahnya berbatasan. perbatasan tersebut berupa perbatasan alam, dan dan perbatasan buata yang dibuat kedua negara tersebut. 2. Wilayah Laut; Yaitu wilayah suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial. Pada dasarnya batas lautan tersebut dihitung dari pantai pada saat air surut. Terdapat dua pandangan dalam sejarah hukum laut international:
4. Wilayah konvensional (Ekstra territorial); Yaitu Wilayah yang menurut hukum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain. Terima kasih telah membaca artikel tentang Definisi 4 Penyelenggaraan Wilayah Secara Umum.
Pengertian Wilayah Negara - Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya. Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti. Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas(mere liberium). Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
Wilayah udara merupakan udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaanbesar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara. Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Wilayah yang dimiliki suatu hegara merupakan salah satu syarat pokok berdirinya negara. Oleh karena itu batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas, serta disepakati oleh negara yang berbatasan agar ada kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing negara pada wilayahnya. Adanya kejelasan batas daerah yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara. Sebab umunya, pertikaian atau peperangan antarnegara, baik yang terjadi pada masa lalu, maupun yang masih berlangsung hingga saat ini sering disebabkan karena adanya perbedaan tentang batas wilayah negara . Sebagaimana dapat kita pelajari pada kasus sengketa wilayah antara Israel-Palestina, Indonesia-Malaysia, Cina-Rusia, dan lain sebagainya. Written by: Budianto Biologi Online, Updated at: 06.31
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. Istilah wilayah dalam bahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini : Pembagian wilayah pemerintahan suatu Negara meliputi : Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, perbatasan buatan. Wilayah suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial. Pada umumnya batas lautan territorial dihitung dari pantai pada saat air surut. Laut di luar perairan territorial disebut lautan bebas (mere liberium). Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut :
Merupakan daerah yang berada di atas daerah Negara di permukaan bumi, baik di atas wilayah perairan maupun diatas wilayah daratan. 4) Wilayah Ekstra territorial (Wilayah konvensional). Wilayah yang menurut hukum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain. Berikut merupakan referensi pengertian wilayah menurut para ahli : Wilayah adalah sesuatu yang kondisisi fisiknya homogen. Wilayah adalah komplek tanah, air, udara, tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi. Wilayah adalah area yang digolongkan melalui kenampakan permukaan yang sama dan dikontraskan dengan area sekitarnya. Wilayah dapat didefinisikan sebagai bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya. Wilayah adalah unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu dimana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali bersifat dinamis. Komponen-komponen wilayah mencakup komponen biofisik alam, sumberdaya buatan (infrastruktur), manusia serta bentuk-bentuk kelembagaan. Wilayah adalah satu kesatuan unit geografis yang antar bagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional. Wilayah berasal dari bahasa Arab “wālā-yuwālī-wilāyah” yang mengandung arti dasar “saling tolong menolong, saling berdekatan baik secara geometris maupun similarity”. Contohnya: antara supply dan demand, hulu-hilir. |