Yang bukan termasuk contoh berhias yang dilarang adalah

Keindahan merupakan suatu hal yang disukai oleh manusia. Tak heran jika banyak orang berlomba-lomba untuk memperindah dirinya, rumahnya dan lain-lain.

Terlebih bagi seorang perempuan, tak sedikit yang rela mengeluarkan biaya besar hanya untuk mempercantik diri agar terlihat menarik di hadapan publik. Mulai dari menggunakan kosmetik, berpakaian bagus, perhiasan hingga ke dokter kecantikan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis perhiasan itu diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa jenis perhiasan yang dilarang dalam Islam dan sebagai muslim yang beriman, sangat perlu untuk mengetahui hal ini. Simaklah selanjutnya mengenai jenis perhiasan yang dilarang dalam Islam berikut ini.

Allah ta‘ala berfirman

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

Islam telah menentukan batasan aurat bagi perempuan, begitupun dengan batas aurat laki-laki dalam Islam. Bagian tubuh yang termasuk dalam aurat wajib ditutupi. Pada dasarnya wanita sendiri merupakan aurat, hal ini sebagaimana yang tertuang pada hadits berikut ini.

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

Allah ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

  • Cara Berhias yang Dilarang

Adapun cara berhias yang dilarang dalam Islam antara lain:

1. Menyambung rambut (al-washl)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

3. Menggunakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)

4. Memanjangkan kuku

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

5. Menyerupai kaum lelaki/wanita

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Itulah beberapa jenis perhiasan yang dilarang dalam Islam. Semoga kita mampu menghindarinya karena setiap larangan dari-Nya merupakan suatu kebaikan. Semoga bermanfaat!

Yang bukan termasuk contoh berhias yang dilarang adalah

Dalam Islam, berhias tidak hanya sebatas pada penggunaan pakaian, tetapi mencakup keseluruhan piranti (alat) aksesoris yang lazim digunakan untuk mempercantik diri, mulai dari kalung, gelang, arloji, anting-anting, dan bros.

Dalam kehidupan modern, berhias juga mencakup penggunaan bahan atau alat tertentu untuk melengkapi dandanan dan penampilan mulai dari bedak, make-up, semir rambut, parfum, wewangian, dan sejenisnya.

Hukum Berhias

Hukum berhias terbagi menjadi dua hukum, yaitu berhias yang diperbolehkan dalam Islam dan berhias yang diharamkan dalam Islam. Berikut ketentuannya:

1. Berhias yang diperbolehkan

Maksudnya adalah berhias yang tidak menyalahi syariat atau prinsip hukum Islam . contohnya mengenai car kuku (bahannya tidak menghalangi anggota wudu), celak, semir rambut, dan memakai minyak wangi.

Secara khusus bagi parfum wanita, diperintahkan untuk tidak menyengat wanginya. Nabi Saw. pernah bersabda,

“Sesungguhnya sebaik-baiknya parfum laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baiknya parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR. Tirmidzi)

Beberapa ketentuan dalam berhias yang diperbolehkan dalam Islam:

  • Tidak berbahaya bagi tubuh dan tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
  • Tidak boleh menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad)
  • Berhias tidak boleh menyerupai laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Sesungguhnya aku melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
  • Penggunaannya jangan sampai membuat seseorang menjadi sombong, takabur, membanggakan diri, dan tinggi hati di hadapan orang lain.

2. Berhias yang diharamkan

Maksudnya adalah berhias yang secara prinsip menyalahi syariat Islam. Berikut adalah contoh-contoh berhias yang tidak diperbolehkan dalam Islam:

Mencukur alis, menyambung rambut, tato, dan merenggangkan gigi, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Allah melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis, dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Mengubah bentuk tubuh secara permanen sehingga mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan, sebagaimana firman Allah Swt., “Dan aku akan suruh mereka mengubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (QS. An-Nisa’: 119)

Mengubah ciptaan Allah misalnya seseorang yang kurang puas terhadap penampilan diri, lalu memakai silikon untuk membentuk hidung, memperindah dagu, memperindah buah dada, dan operasi menyedot lemak perut, tangan dan paha, adalah haram karena mengubah ciptaan Allah, kecuali bila darurat dalam tindakan medis untuk penyelamatan jiwa pasien.

Ketentuan Berhias dalam Islam

Berdasarkan penjelasan hukum di atas, berikut ketentuan-ketentuan berhias yang harus Anda ketahui:

Pertama, berhias hendaklah diniatkan beribadah kepada Allah. Maksudnya, segala bentuk kegiatan berhias diorientasikan sebagai bentuk syukur atas nikmat dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kedua, dalam berhias tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Dengan demikian, setiap orang Islam dilarang berhias dengan menggunakan bahan-bahan yang mengandung unsur haram, seperti khamar dan babi.

Ketiga, dalam berhias setiap muslim dilarang menggunakan simbol-simbol atau alat-alat yang secara khusus digunakan kaum non muslim, misalnya tanda salib.

Keempat, larangan berlebih-lebih dalam berhias. Maksudnya hiasan yang digunakan melebihi kepatutan atau kelaziman yang ada di lingkungan masyarakat.

Kelima, dalam berhias harus memperhatikan kelaziman dan kepatutan jenis kelamin. Dengan kata lain, kita dilarang berdandan menyerupai lawan jenis. Misalnya laki-laki berdandan seperti perempuan atau sebaliknya.

Keenam, menghindari berhias untuk keperluan berfoya-foya atau riya’, karena setan lebih menyukai orang yang berhias untuk berfoya-foya.

Ketentuan Khusus Berhias untuk Para Wanita

Seorang wanita meskipun telah menutup aurat dan berbusana sesuai syariat, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj (memperlihatkan kecantikan dan keindahan.) jika beberapa perbuatan tabarruj terpenuhi:

Pertama, menggunakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang. Wanita yang menggunakan pakaian seperti di atas dikategorikan sebagai perilaku tabarruj. Hukumannya adalah ia tidak akan bisa masuk surga dan mencium baunya. (HR. Imam Muslim)

Kedua, menggunakan parfum di hadapan laki-laki asing. Nabi Saw. pernah bersabda, “Siapa pun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR. Imam Nasa'i)

Ketiga, berhias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya). Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi pernah bersabda, “Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Keempat, berdandan secara berlebihan. Misalnya memakai bedak tebal, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, hal ini adalah termasuk kategori tabarruj. Menurut Imam Bukhari, tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang memperlihatkan kecantikan atau keindahan kepada orang lain.

Kelima, membuka sebagian aurat. Wanita yang menggunakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana panjang tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kaung dan antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.

Itulah beberapa ketentuan berhias dalam ajaran Islam lengkap dengan contohnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam