tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Show Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pasal-pasalnya, UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini. 1. Aline pertama "Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan. 2. Aline kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 3. Aline ketiga Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan. 4. Aline keempat Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut: • pokok pikiran persatuan; • pokok pikiran keadilan sosial; • pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan • pokok pikiran ketuhanan.
Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia; 2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut; 3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum; 4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Ega Krisnawati
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Berikut yang bukan termasuk sikap positif terhadap pokok pikiran ketuhanan dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat adalah?
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Semena-mena terhadap orang lain. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah. Berikut yang bukan termasuk sikap positif terhadap pokok pikiran ketuhanan dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat adalah semena-mena terhadap orang lain. Pembahasan dan Penjelasan Jawaban A. Semena-mena terhadap orang lain menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Jawaban B. Membina kerukunan antarumat beragama menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban C. Menghormati hari besar umat agama lain menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan. Jawaban D. Menghargai antarwarga masyarakat menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan. Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Semena-mena terhadap orang lain Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan. Menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat. Dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan. Refleksi MateriSetelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau kertas lembaran. RangkumanKata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah Sikap Positif terhadap pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum dan suasana kebatinan. Baca juga Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Intisari Materi
|