Yang dimaksud bebas dalam politik luar negeri yang bebas aktif adalah

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Text

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Yang dimaksud bebas dalam politik luar negeri yang bebas aktif adalah

freepik

Kunci jawaban materi kelas 6 SD/Mi tema 4, mengetahui maksud politik luar negeri bebas-aktif yang dilakukan Indonesia.

Bobo.id - Sejak negara Indonesia berdiri, kita sudah melakukan politik luar negeri.

Karena, setiap negara membutuhkan berhubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang diajak bekerja sama.

Tentunya, dasar politik luar negeri Indonesia tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas-aktif yang dilakukan Indonesia?

Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang listrik yang dapat diketahui melalui pelajaran tematik kelas 6 SD/MI Tema 4, tepatnya halaman 53.

Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.

Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.  

Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas-aktif? 

Jawaban: 

Politik luar negeri bebas-aktif yang dilakukan Indonesia menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 3 adalah: 

Baca Juga: 5 Arti Penting Kerja Sama dalam Berbagai Kehidupan di Indonesia, Materi PPKn

“Yang dimaksud dengan “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” 

Sedangkan, yang dimaksud politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Karena, organisasi internasional dan negara-negara lainnya pasti mempunyai masalah dan berusaha menyelesaikannya untuk mencapai tujuan nasional.

Dengan memanfaatkan politik luar negeri bebas-aktif.

Bebas artinya menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari kekuatan besar dunia.

Lalu, aktif artinya ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan dunia. 

Tujuan Politik Bebas-Aktif Indonesia 

- Menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dari pihak asing. 

- Menjaga ketidakberpihakan Indonesia di kancah internasional dengan tetap aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. 

- Memperbaiki persaudaraan antarbangsa sendiri dengan mengusung semangat Pancasila. 

Tujuan tersebut berdasarkan Pembukaan UUD 1945 dan Maklumat Politik Pemerintah 1 November 1945, yang mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu: 

Baca Juga: Pengertian dan Berbagai Unsur dalam Gotong Royong, Materi PPKn

- Politik damai dan hidup berdampingan secara damai. 

- Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. 

- Politik bertetangga baik dengan kerja sama dengan semua negara, di bidang ekonomi, politik, dan lain-lain. 

- Melakukan hubungan dengan negara lain, sesuai Piagam PBB. 

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. 

Sumber: Buku Siswa Kelas 6 SD/MI Tema Globalisasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Baca Juga: Pengertian dan Berbagai Unsur dalam Gotong Royong, Materi PPKn

---

Kuis!
Undang-undang apa yang digunakan untuk menjalin hubungan politik luar negeri?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News