Yang merupakan Faktor Biologi yang mempengaruhi kesehatan pekerja adalah

Hermansyah, SH. : Mengenal Faktor-Faktor Bahaya dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Edisi Bulan K3

Bahaya didefinisikan sebagai setiap kegiatan, situasi atau zat yang dapat menyebabkan kerugian, baik fisik maupun mental.
selain bahaya kita juga harus memahami istilah lain yaitu risiko yang merupakan kombinasi dari (a) kemungkinan bahwa peristiwa berbahaya tersebut akan terjadi dan (b) tingkat keparahan bahaya yang dapat terjadi, termasuk konsekuensi jangka panjang.

secara umum bahaya terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu bahaya keselamatan dan bahaya kesehatan.

Bahaya keselamatan merupakan Potensi bahaya yang menimbulkan risiko langsung pada keselamatan/dapat menyebabkan kecelakaan langsung dan cedera meliputi luka bakar, luka sayat, patah tulang, cedera punggung atau bahkan kematian. Beberapa bahaya keselamatan utama meliputi: – Terpeleset/tersandung kabel listrik di lantai atau cairan tumpah. – Bahaya kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh bahan mudah terbakar atau bahan kimia peledak. – Bagian mesin, peralatan atau perlengkapan yang bergerak; pisau. – Pekerjaan di atas kepala, misalnya pekerjaan yang dilakukan di atas perancah atau tangga. – Sistem tekanan, misalnya ketel uap atau pipa. – Mengemudi, mengendarai atau bekerja di dekat kendaraan, misalnya truk forklift dan truk. – Mengangkat beban berat dan operasi manual/penanganan lainnya.

– Bahan jatuh dari atas kepala, atau akibat perguliran atau pergeseran

Bahaya kesehatan Potensi bahaya yang menimbulkan risiko dampak jangka panjang pada kesehatan/menyebabkan sakit akibat kerja misalnya kehilangan pendengaran karena suara berisik, masalah pernapasan yang disebabkan oleh paparan zat kimia atau cedera sendi. Bahaya kesehatan dapat menyebabkan masalah jangka panjang atau kronis. Seseorang yang mengalami sakit akibat kerja mungkin tidak mengenali gejalanya dengan segera. Ada lima jenis bahaya yang dapat menyebabkan sakit akibat kerja: – Bahaya Kimia: gas, uap, cairan, atau debu yang bisa membahayakan tubuh pekerja. Contoh: produk pembersih, asam baterai atau pestisida. – Bahaya biologis: organisme hidup yang dapat menyebabkan penyakit misalnya influenza, hepatitis atau tuberkulosis. Contoh: bakteri, virus atau serangga. Di tempat kerja, seseorang bisa terpapar bahaya biologis melalui kontak dengan jarum bekas, orang sakit, hewan, dll. – Bahaya Fisika: sumber energi yang cukup kuat untuk membahayakan tubuh. Contoh: panas, cahaya, getaran, kebisingan, tekanan atau radiasi. – Bahaya ergonomis: cara kerja, posisi kerja, perlengkapan, peralatan berdesain buruk, atau gerakan monoton berulang. Contoh: lampu dim/berkedip, gerakan berulang, tempat duduk yang tidak pas.

– Bahaya Psikososial/Psikologi; Hubungan antar personal, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Contoh; Beban kerja berlebih secara kualitatif dan kuantitatif, ketidakjelasan peran, konflik peran, pengembangan karir

berdasarkan risiko yang dapat timbul selain bahaya keselamatan dan bahaya kesehatan terdapat juga bahaya dengan risiko terhadap kesejahteraan dan kesehatan sehari-hari seperti; Penyediaan Air Minum, Toilet dan Fasilitas Mencuci, Ruang makan atau kantin, P3K di tempat kerja, Transportasi/Jemputan.

selain itu ada juga potensi bahaya yang menimbulkan risiko pribadi dan psikologis seperti; intimidasi dan pelecehan seksual, kekerasan di tempat kerja baik fisik maupun verbal termasuk kekerasan seksual. hal ini banyak dialami oleh para pekerja kontrak dan pekerja juga pekerja tetap. dalam beberapa kasus sering terjadi menjelang habis masa kontrak ada oknum atasan yang memanfaatkan situasi habis kontrak untuk melakukan kekerasan seksual dengan ancaman kontrak kerja tidak diperpanjang.

berbagai faktor bahaya tadi sebagian besar sudah diakomodir baik dalam UU Nomor 1 tahun 1970 maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Tambahan bahaya berikutnya didasarkan pada ruang lingkup dan definisi kecelakaan kerja, yang dapat terjadi pada saat pekerja berangkat dan pulang kerja maka bahaya bagi pekerja selama di perjalanan juga merupakan bahaya yang perlu diperhatikan seperti; Pembegalan di jalur sepi, jalanan rusak, rambu-rambu lalulitas yang tidak berfungsi baik, “Oknum” Pengamen yang suka maksa di jemputan, cara berkendara yang tidak baik, jemputan yang tidak disediakan sampai jemputan yang dilakukan tidak sampai rumah pekerja.

Secara prinsip Pekerja maupun pengurus serikat pekerja harus mulai mengasah kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengenali bahaya yang ada di tempat kerja, lalu melatih diri untuk melakukan pendekatan dan langkah-langkah yang harus dikembangkan dalam mengendalikannya.

Pengendalian bahaya seyogyanya dilakukan secara sistematis dan dimulai dari tahapan yang paling tinggi terlebih dahulu, pengendalian bahaya dapat juga dilakukan dengan beberapa tahapan sekaligus secara kombinasi, yaitu sebagai berikut:
1. Eliminasi, merupakan upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi atau peralatan

2. Substitusi, merupakan upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang berbahaya menjadi tidak berbahaya a. Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta b. Proses menyapu diganti dengan vakum c. Bahan solvent diganti dengan bahan deterjen

d. Proses pengecatan spray diganti dengan pencelupan

3. Rekayasa Teknik, merupakan upaya memisahkan sumber bahaya dari tenaga kerja dengan memasang system pengaman pada alat, mesin, dan/ atau area kerja a. Pemasangan alat pelindung mesin (mechin guarding) b. Pemasangan general dan local ventilation

c. Pemasangan alat sensor otomatis

4. Pengendalian Administratif, merupakan upaya pengendalian dari sisi pengaturan tenaga kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman a. Pemisahan lokasi b. Pergantian shift kerja c. Pembentukan sistem kerja

d. Pelatihan karyawan

5. Penggunaan Alat Pelindung Diri, Penggunaan alat pelindung diri merupakan upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya

Dalam usaha mencapai tujuan kesehatan tenaga kerja guna mendapatkan tenaga kerja yang produktif dan mempunyai derajat kesehatan yang setinggi tingginya perlu dilaksanakan berbagal upaya antara lain melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.

Agar seorang pekerja dapat terjamin keadaan kesehatan dan produktivitas pekerja yang selinggi-tingginya, maka perlu adanya keseimbangan yang serasi diantara faktor-faktor : a.    Beban kerja b.    Beban tambahan dari lingkungan kerja.

c.    Kapasitas kerja

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan Dan Produktivitas Pekerja

A. Beban kerja

Setiap pekerjaan merupakan beban dari pelakunya. Beban kerja tersebut. antara lain:

  • Beban fisik seperti pada mengangkat, memikul, menempa (pandai besi) dan lain-lain
  • Beban mental, seperti pada manajer, pengusaha dan lain-lain.

B. Beban tambahan dari lingkungan kerja

  • Faktor fisik dapat berupa ; kebisingan, suhu iklim, radiasi, tekanan udara penerangan, getaran.
  • Faktor kimia berupa : gas dan uap, partikel / aerosol, debu, kabut, asap, cairan, dll
  • Faktor biologi dapat berupa bakteri, virus, jamur, cacing, parasit, dii
  • Faktor fisiologi (Ergonomi) yaitu faktor yang mempengaruhi keserasian antara tenaga kerja dan pekerjaannya (kontruksi mesin, sikap kerja dan cara kerja) Ketidak serasian dari faktor di atas dapat menimbulkan kecelakaan kerja, sakit otot, sakit pinggang, cedera purggung dan lain-lain
  • Faktor psikososial berupa Hubungan kerja yang kurang baik, sifat pekerjaan yang monoton, tak sesuai bakat, kesejahteraan yang kurang dan lain-lain. Faktor ini selain akan menurunkan produktivitas, juga dapat menimbulkan penyakit-penyakit psikosomatik.

C. Kapasitas Kerja
 

Kapasitas kerja seseorang sangat dipengaruhi oleh :

  • Ketrampilan
  • kesegaran jasmani
  • keadaan Kesehatan
  • tingkat gizi
  • jenis kelamin
  • umur
  • ukuran-ukuran tubuh (antropometri)

Kapasitas kerja akan maksimal, apabila seluruh faktor-faktor diatas dalam keadaan optimal dan serasi dengan pekerjaan yang dihadapi untuk itu perlu pembinaan terus menerus untuk meningkatkan kotrampilan dan tingkat kesehatan tenaga kerja.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan para pekerja dan selalu dalam keadaan sehat dan produktif perlu dilakukan upaya upaya kesehatan kerja yaitu :

  1. Optimalisasi beban kerja
  2. Pengendalian lingkungan kerja:
  3. Peningkatan kapasitas kerja

Info Pelatihan Ahli K3

PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )

Email :
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA