Litigasi Show adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum. Non-Litigasi Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”
Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak. Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak. Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak. Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif . Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir. Sumber
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu. putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sering menimbulkan rasa tidak puas para pihak atau ada pihak yang merasa sebagai pihak yang "kalah". Untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa pada tabun 1976 seorang mantan hakim. Chief Justice Warren Burger dalam The Roscoe Pound Conference mengajak para peserta konperensi yang terdiri dari para akademisi, hakim dan pengacara mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa. Sejak itu Alternative Dispute Resolution (ADR) mulai dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1440
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Page 2DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.n3 Bersengketa dengan pihak lain bukanlah hal yang menguntungkan. Hal ini karena Anda harus mengorbankan banyak hal untuk menyelesaikannya, termasuk waktu dan uang. Jika kita melihat ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sengket diartikan sebagai situasi yang menyebabkan pertikaian atau perselisihan, bisa dalam bentuk persilihan kecil maupun besar. Biasanya pihak yang merasa dirugikan atas perselisihan tersebut akan mencari cara untuk menyelesaikannya. Salah satu langkah yang bisa ditempuh yaitu menyelesaikan sengketa yaitu melalui jalur hukum di pengadilan. Litigas merupakan istilah untuk proses penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Definisi ini tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan perundang-undangan. Namun, pengertian litigasi bisa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang berbunyi: Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Non-LitigasiNamun, tahukah Anda bahwa selain di Pengadilan, sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan? Langkah ini disebut non-litigasi. Atau yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuannya yaitu untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Adapun langkah menyelesaikan sengketa di luar pengadilan ini telah diakui di dalam Peraturan Perundangan di Indonesia. Pertama, diatur pada Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan. Kemudian, ada pula UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 yang menyatakan: Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian para ahli. Macam Cara Penyelesaian Sengketa di Luar PengadilanMerujuk pada penjelasan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 20 Tahun 1999 di atas, maka bisa upaya menyelesaikan masalah atau sengketa hukum di luar pengadilan bisa dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya: KonsultasiMetode konsultasi dilakukan oleh seorang klien (pihak yang bersengketa) dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Mereka mendatangi konsultan untuk meminta pendapat terkait masalah hukum yang tengah dihadapi. Kemudian, konsultan akan memberikan masukan sesuai kebutuhan dan keperluan. Selanjutnya, keputusan mengenai penyelesaian sengketa tetap diserahkan kepada masing-masing pihak. Perlu diingat juga bahwa tindakan konsultasi ini bersifat personal. NegosiasiPada tahap negosiasi, para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama. Dalam hal ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Mediasi menjadi cara menyelesaikan sengketa lainnya dalam proses non-litigasi. Proses ini sebetulnya mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Bedanya, dalam mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak. KonsiliasiKonsiliasi pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut sebagai konsiliator. Konsiliator akan membantu para pihak dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati, kemudian hasilnya harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa dan didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak. Meski menyerupai mediasi, namun peran konsiliator lebih aktif dibandingkan mediator. Mereka tidak hanya memfasilitasi jalannya perundingan, melainkan juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa. Penilaian AhliProses ini merupakan suatu metode non litigasi di mana para pihak bersengketa menunjuk seorang ahli yang kompeten untuk menanyakan atau meminta pendapat yang obyektif. Baca Juga: Surat Perjanjian Hutang Piutang Jalan Untuk Permasalahan Sengketa Justika Siap Membantu Penyelesaian Sengketa di Luar PengadilanNah, selama proses non-litigasi, Anda bisa meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum profesional. Apalagi seorang advokat tidak hanya memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi, tapi juga secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum Justika untuk membantu penyelesaian sengketa agar lebih lancar dan mendapatkan win-win solution. Layanan Konsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Layanan Konsultasi via TeleponApabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Layanan Konsultasi Tatap MukaSelain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |