Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki keahlian disebut

Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban umat Islam saat Ramadhan.

Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Rep: cermati Red:

Salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tapi tahukah kamu kalau zakat itu banyak macamnya. Intinya tujuan dari berzakat bukan sekadar menunaikan kewajiban, tapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Masih dalam suasana Ramadan, kali ini Cermati.com akan membahas seputar zakat dan macam-macam zakat. Karena sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat karena zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Apakah arti zakat? Apa saja macam-macam zakat? Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yuk simak pembahasan berikut.

Baca Juga: Zakat Online: Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah

Pengertian Zakat

Zakat termasuk Rukun Islam Ke-4

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Macam-Macam Zakat

Zakat Bisa Berupa Beras 

Zakat terdiri dari dua macam:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya

Perhitungan Zakat

Cara Menghitung Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

2. Zakat Maal

Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

3. Zakat penghasilan

Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. 

Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. 

Penerima Zakat

Yang Berhak Menerima Zakat

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:

1. Fakir

Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3. Amil

Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'alaf

Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

5. Hamba Sahaya

Orang yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnus Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya adalah:

  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.

Menciptakan Ketenangan

Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi juga kepada orang yang membayar zakat. Perlu diingat bahwa segala hal baik yang telah kamu lakukan pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, seperti berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun hartamu, tapi Allah menjanjikan akan melipatgandakannya. Jadi jangan kikir atau pelit ya. 

Baca Juga: Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya

  • zakat fitrah
  • perhitungan zakat
  • zakat
  • cermati

Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki keahlian disebut

Lihat Artikel Asli

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.

Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki keahlian disebut

Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki keahlian disebut
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

.

KOMPAS.com - Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.

Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).

Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).

Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).

Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866 ).

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” ( QS. Al- Baqarah. 2: 267 ).

Juga berdasarkan sebuah hadist shahih riwayat  imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda ; “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda : “ sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad ).

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangna, apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya ‘ Al- Islam wal audl’ al- iqtishadiyah’ : “ sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada professional seperto dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”.

Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau netto.

BRUTO ATAU NETTO

Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga wacana :

Dihitung dari penghasilan bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).

Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.

Dipotong Operasional Kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.

Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.

Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).

KESIMPULAN

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I
( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I

( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )