Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan).Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks / asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin.Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai BahanBerbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.Berikut adalah 3 jenis bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dengan ditambahkannya bahan tersebut pada produk-produk pangan: 1. Rhodamni B dan Methanil Yellow Bahaya Rhodamin B dan Methanil Yellow 2. Formalin Bahaya Formalin Kenali Ciri-ciri Pangan yang Mengandung Formalin 3. Boraks Bahaya Boraks Kenali Ciri-ciri Pangan Mengandung Boraks Ciri-ciri mie basah, bakso, lontong, cilok dan otak-otak yang mengandung boraks:Tekstur sangat kenyal, tidak lengket, mudah putus.Ciri-ciri kerupuk rambak dari tepung, gendar mengandung boraks:Tekstur sangat renyah, terasa getir. # sumber: bpom, dll
You're Reading a Free Preview Untuk orang yang aku cintai SHT BAB III BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYAA. Bahan Berbahaya Pengertian Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan BerbahayaBerikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya : JenisContoh 1RacunAkonitin, Atropin, Hyoscyamin, Khloralhidrat Merkuri, Sianida, Strichnin 2KarsinogenikRhodamin B, Methanyl Yellow 3Teratogenik dan IritasiDimetilformamida 4Mutagenik dan KarsinogenikBenzo(a)piren / alfa benzopiren pada asap rokok 5Korosif & RacunAmonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol 6Iritasi & RacunNitrogen dioksida 7Racun dan KarsinogenikAnilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene 8Iritasi & KarsinogenikFormaldehid 9Racun, Iritasi, & TeratogenikKarbondisulfida 10Racun, Iritasi, Mutagenik &Karsino- genik Etilen dioksida Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan Pelaporan Persyaratan Distributor / Pengelola Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya. LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan. Penandaan Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca. Pelaporan Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan pemasukan dan penerimaannya kepada Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang : nama & alamat jelas pemesan / pengguna jumlah bahan berbahaya yang diserahkan. untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya. B. Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya Pertimbangan : Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. Pengertian : Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang. Contohnya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ). Pelaporan : Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM). Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya. Penandaan : Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN . dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas. 137 |