Zat warna TERTENTU YANG dinyatakan Sebagai Bahan BERBAHAYA

Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan).Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi boraks / asam borat, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofuranazon, serta formalin.Disamping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan Sebagai BahanBerbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.Berikut adalah 3 jenis bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dengan ditambahkannya bahan tersebut pada produk-produk pangan:

1. Rhodamni B dan Methanil Yellow

Rhodamin B adalah pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal merah keunguan dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar. Rhodamin B biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas. Rhodamin B dilarang digunakan untuk pewarna pangan.Methanil Yellow atau kuning metanil adalah zat pewarna sintetis berwarna kuning kecoklatan dan berbentuk padat atau serbuk yang digunakan untuk pewarna tekstil (kain) dan cat. Methanil Yellow dilarang digunakan untuk pangan.

Bahaya Rhodamin B dan Methanil Yellow

Bahaya akut Rhodamin B dan my bila tertelan dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan. Jika terpapar pada bibir dapat menyebabkan bibir pecah-pecah, kering, gatal, bahkan kulit bibir terkepulas. Bahaya kronis akibat konsumsi dalam jangka panjang menyebabkan gangguan fungsi hati, gangguan kandung kemih, bahkan kanker. Beberapa penyalahgunaan Rhodamin B dan my pada pangan, antara lain kerupuk, terasi, gulali, sirup berwarna merah.Kenali ciri-ciri pangan yang mengandung Rhodamin B dan Methanil Yellowa. Warna merah mencolok (Rhodamin B) atau kuning mencolok (Methanil Yellow) dan cenderung berpendar.b. Banyak memberikan titik-titik warna tidak merata.

2. Formalin

Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Formalin biasanya digunakan sebagai bahan perekat untuk kayu lapis dan desinfektan untuk peralatan rumah sakit serta untuk pengawet mayat. Formalin dilarang digunakan untuk pengawet pangan.

Bahaya Formalin

Formail sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan. Jika terhirup dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, jika mengenai kulit dapat menyebabkan luka bakar, reaksi alergi, jika tertelan akan menyebabkan rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan perut, sakit menelan, mual dan muntah, sakit kepala, kejang hingga koma. Dapat pula merusak hati, jantung, otak, ginjal, syaraf. Konsumsi dalm jangka panjang akan menyebabkan kanker. Jika tertelan formalin sebanyak 30 ml (3 sendok makan) menyebabkan kematian. Beberapa penyalahgunaan formalin pada pangan diantaranya mie basah, tahu, ikan segar dan ikan kering.

Kenali Ciri-ciri Pangan yang Mengandung Formalin

Ciri-ciri mie basah berformalin:Tidak lengket, lebih mengkilat, bau menyengat khas formalin. Bertahan lebih dari 1 (satu) hari pada suhu ruang / suhu kamar.Ciri-ciri tahu berformalin:Tahu dengan bau menyengat khas formalin, tidak mudah hancur. Bertahan lebih dari 1 (satu) hari pada suhu ruang / suhu kamar.Ciri-ciri ikan asin, ikan segar dan daging segar berformalin:Tidak dihinggapi lalat, bau menyengat khas formalin.

3. Boraks

Boraks adalah senyawa berbentuk kristal putih tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekanan dan tekanan normal. Boraks merupanan senyawa kimia dengan nama natrium tetraborat (NaB4)2lOH). Jika larut dalam air akan menjadi hidroksida dan asam borat (H2BO). Salah satu bentuk turunan borak yang sering disalahgunakan untuk pangan adalah bleng.Boraks atau asam boraks biasanya digunakan untuk bahan pembuat deterjen, mengurangi kesadahan air dan antiseptik. Boraks dilarang digunakan untuk pangan.

Bahaya Boraks

Boraks sangat bahaya jika terhirup, mengenai kulit, mata dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa iritasi pada saluran pencernaan, iritasi pada kulit dan mata, mual, sakit kepala, nyeri hebat pada perut bagian atas. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkan kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut bahkan kematian. Konsumsi boraks 5-10 gram oleh anak-anak dapat menyebabkan shock dan kematian.Beberapa penyalahgunaan boraks dalam pangan diantaranya bakso, cilok, lontong dan kerupuk gendar.

Kenali Ciri-ciri Pangan Mengandung Boraks

Ciri-ciri mie basah, bakso, lontong, cilok dan otak-otak yang mengandung boraks:Tekstur sangat kenyal, tidak lengket, mudah putus.Ciri-ciri kerupuk rambak dari tepung, gendar mengandung boraks:Tekstur sangat renyah, terasa getir.

# sumber: bpom, dll

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Untuk orang yang aku cintai SHT

BAB III

BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA

TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI

BAHAN BERBAHAYAA. Bahan Berbahaya

Pengertian

Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.

Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan BerbahayaBerikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya :

JenisContoh

1RacunAkonitin, Atropin, Hyoscyamin,

Khloralhidrat

Merkuri, Sianida, Strichnin

2KarsinogenikRhodamin B, Methanyl Yellow

3Teratogenik dan IritasiDimetilformamida

4Mutagenik dan KarsinogenikBenzo(a)piren / alfa benzopiren pada asap rokok

5Korosif & RacunAmonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol

6Iritasi & RacunNitrogen dioksida

7Racun dan

KarsinogenikAnilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene

8Iritasi & KarsinogenikFormaldehid

9Racun, Iritasi, &

TeratogenikKarbondisulfida

10Racun, Iritasi,

Mutagenik &Karsino-

genik

Etilen dioksida

Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan Pelaporan

Persyaratan Distributor / Pengelola

Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya.

LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.

Penandaan

Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca.

Pelaporan

Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan pemasukan dan penerimaannya kepada Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang :

nama & alamat jelas pemesan / pengguna

jumlah bahan berbahaya yang diserahkan.

untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya.

B. Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya

Pertimbangan :

Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.

Pengertian :

Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang.

Contohnya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ).

Pelaporan :

Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).

Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya.

Penandaan :

Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN . dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas.

137