Apa ada penanganan dari polisi tentang kasus pembantaian kucing

Liputan6.com, Jakarta Polres Tasikmalaya telah menyelidiki kasus perundungan yang menimpa anak SD di Tasikmalaya hingga Depresi dan meninggal dunia. Usai diketahui fakta-fakta di lapangan, selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (22/7/2022).

Dian mengatakan, Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan, berupa pemaksaan untuk setubuhi kucing, korbannya anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.

Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.

Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu.

"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.

Ia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi.

Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara.

"Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Setubuhi Kucing

“Ibu ini ketahuan mukul kucing sampai mati dan mau di masak (godog). Kejadian ini terjadi Daerah Kalideres Jambu Air,” katanya dalam caption yang tersebar.

Pelaku yakin daging kucing bisa mengobati penyakitnya.

VOA/Reuters

Kucing (ilustrasi)

Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan seorang tersangka penyiksaan dan pembunuhan terhadap kucing yang videonya viral di media sosial. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis, mengatakan tersangka berinisial BSP diamankan di Batumerah oleh tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu tengah malam

Penyiksaan dan pembunuhan terhadap hewan itu terjadi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka, kata Harry, memang sengaja meninggalkan kediamannya menggunakan sepeda motor untuk mencari kucing. "Saat tiba di depan Indomaret Tanjung Sengkuang Kota Batam, pelaku melihat seekor kucing. Kemudian pelaku mengeluarkan kapak yang telah di bawanya dari rumah lalu memukul pada bagian kepala kucing," tutur Harry menceritakan.

Baca Juga

Usai membunuh, ia memasukkan kucing ke dalam karung dan bergegas pergi dengan sepeda motornya. Menurut Harry, pelaku yang tidak mengetahui aksinya terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial menjadi perhatian oleh masyarakat.

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang berada di daerah Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membunuh dan mengonsumsi daging kucing karena menderita sakit darah tinggi. Menurut keyakinannya, daging kucing bisa menurunkan penyakit yang diidap-nya.

Aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor, kapak, jaket berwarna biru dan helm hitam."Sampai dengan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," ucap dia.

  • pembunuh kucing ditangkap
  • pembunuhan kucing
  • kucing

Apa ada penanganan dari polisi tentang kasus pembantaian kucing

sumber : Antara

Pemilik kucing memilih berdamai dengan warga pembunuh kucing di Kalideres.

ANTARA/Maulana Surya

Di Kalideres Jakarta Barat seorang warga sempat ditangkap atas tuduhan membunuh kucing untuk dikonsumsi.

Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres Jakarta Barat sempat menangkap seorang perempuan warga Jalan Jambu Air Pegadungan Kalideres, yang diduga membunuh kucing untuk dikonsumsi. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi, mengatakan mendapat laporan tersebut pada Sabtu (30/1) dan telah menangkap warga yang diduga memakan daging kucing tersebut."Kita langsung bergerak cepat pada hari itu juga kemudian membawa pelaku ke Polsek," kata Anggoro di Jakarta, Senin (1/2).Temuan tersebut sempat membuat heboh warga sekitar, kemudian menjadi viral di sosial media. Anggoro mengatakan polsek sudah melakukan pemeriksaan kepada ketua RT setempat, Mulyadih, selaku pemilik kucing yang dibunuh dan terlapor, dan terduga pelaku.Menurut pemeriksaan, pelaku membunuh kucing-kucing berpemilik dan kucing liar di sekitar Kampung Maja RT08/02 Pegadungan, Kalideres. Tujuan pembunuhan adalah untuk mengobati suaminya dari penyakit asma."Memang ada keyakinan dari dia kalau suaminya agak membaik dari penyakit asma setelah memakan daging kucing," ujar Anggoro.Namun saat di kantor polisi, Ketua RT sepakat tidak meneruskan kasus tersebut, alias terlapor tidak menuntut. Polsek membuatkan surat pernyataan damai dan perjanjian agar pelaku tak mengulangi perbuataannya kembali."Kita sudah BAP dan pak RT tidak menuntut jadi kami buat surat pernyataan damai," kata dia.Tak ingin hal serupa terjadi lagi, polisi juga mengamankan satu ekor kucing dari rumah terduga pelaku yang masih hidup sebagai barang bukti. Kejadian tersebut menjadi viral saat diunggah di akun media sosial Instagram @cat_lovers_in_the_world dan diunggah ulang akun organisasi perlindungan hewan @nathasatwanusantara.Menurut informasi pada akun tersebut, seorang wanita kepergok memukul kucing hingga mati untuk direbus. Direktur Operasional Natha Satwa Anisa Ratna membenarkan informasi dari warganet yang mengirimkan video kepadanya."Kejadian di Jalan Jambu, Kalideres. Ibu-ibu ini dipergoki warga mukul-mukulin kucing lalu dikumpulin. Akhirnya diinterogasi oleh warga," kata Anisa.Namun kata Anisa, pihaknya masih mencari pengunggah pertama video tersebut, kemudian akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. "Soalnya yang melapor banyak sekali, jadi susah dipastikan siapa pelapor pertama yang berhubungan langsung sama ibu itu," ujar dia.

Baca Juga

Apa ada penanganan dari polisi tentang kasus pembantaian kucing

sumber : Antara

Apa ada penanganan dari polisi tentang kasus pembantaian kucing

Ilustrasi, berikut ada lima faktor penyebab adanya bullying terhadap ada di sekolah /Pixabay/geralt/

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu heboh bocah usia 11 tahun di Tasikmalaya meninggal dunia karena depresi usai diduga dipaksa setubuhi kucing.

Sebelum dipaksa setubuhi kucing, bocah tersebut dibully oleh para pelaku.

Polisi langsung turun tangan menyelediki kasus tersebut. Kabar terbaru kini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya disebut masih anak-anak.

Baca Juga: Kasus Bocah Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2022.

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Bullying yang Terjadi di Tasikmalaya

Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.

Baca Juga: Bocah Usia 11 Tahun di Tasikmalaya Meninggal Usai Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing

Apa ada penanganan dari polisi tentang kasus pembantaian kucing

Polisi tetapkan 3 tersangka kasus bully kepada anak yang meninggal karena dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya. /prfmnews

PRFMNEWS – Kabar terbaru kasus anak SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya korban perundungan dan dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya hingga berujung meninggal dunia diungkap kepolisian.

Polisi mengumumkan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bully atau perundungan terhadap anak SD kelas 5 di Tasikmalaya yang juga dipaksa menyetubuhi seekor kucing itu.

Kabar penetapan tiga tersangka kasus perundungan disertai paksaan tindakan asusila terhadap bocah 11 tahun di Tasikmalaya tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Sebut Belum Ada Rencana Damai Kasus Perundungan Anak SD Dipaksa Setubuhi Kucing

Ibrahim mengatakan, tiga tersangka ini adalah anak-anak yang terlibat dalam perundungan pada 14 Juli 2022 lalu dan ada dalam video yang beredar viral. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Ibrahim melanjutkan, penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Baca Juga: Soal Citayam Fashion Week Menjurus Ajang Promosi LGBT, MUI Sampaikan 2 Pesan ini

“Dalam penanganan ini, polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat,” tuturnya.