Apa fungsi aplikasi viewer espt

Indonesia - Saat pelaporan dan pembayaran pajak tahunan berlangsung, masyarakat akan antri dari pagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengantarkan formulir SPTnya. Kini kita lebih mengenal proses pelaporan pajak mengunakan efiling yang berbasis online, yang dapat dilakukan dimana saja, kapan pun hanya dengan sekali klik. Fitur didalam efiling sendiri dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak seperti melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang meliputi pelaporan dengan mengunakan formulir 1770 SS, 1770 S maupun 1770.

Dalam proses pelaporannya dilakukan dengan login mengunakan NPWP dan password yang sudah dimiliki yang dapat dilakukan melalui menu lapor kemudian memilih efiling. Setelah proses pelaporan selesai, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email yang didaftarkan pada profil akun efiling. Manfaat yang diterima dari adanya fitur efiling tersebut diantaranya pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien karena masyarakat tidak akan penuh antri di KPP sehingga pelayanan terasa lebih nyaman selain itu ramah lingkungan karena berkurangnya pelaporan pajak secara fisik seperti pelaporan SPT pajak dengan menyerahkan sejumlah berkas ketika melakukan pelaporan seperti sebelumnya.

Namun ketika pelaporan mengunakan efiling tidak jarang mengalami kendala seperti pelaporan yang mengalami error maupun jaringan internet yang digunakan tidak berjalan dengan stabil. Untuk menjawab keluhan tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengembangkan aplikasi berbasis elektronik yang dapat diakses meskipun secara online yang kita kenal dengan Eform.

E-form sendiri merupakan formulir SPT elektronik yang bentuknya berupa file dengan format .xfdl dan dalam pengisiannya dapat dilakukan secara online. Dalam proses pengisiannya, fitur eform dapat pula diakses melalui laman milik djp atau melalui link eform.pajak.go.id. Dalam pengisiannya wajib pajak terlebih dahulu login melalui link DJP Online kemudian memilih menu eform. Setelah menu tersebut muncul akan muncul menu untuk mengunduh berkas berkaitan dengan e-form. Berkas e-form sendiri dapat di unduh dalam bentuk formulir e-form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulit SPT elektronik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-form. Setelah mengunduh berkas e-form tersebut wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline dengan mengunakan e-form dan aplikasi from viewer yang sudah di install. Setelah mengisi secara lengkap, Wajib Pajak kemudian mengunggah file tersebut ke sistem DJP langsung dengan mengunakan fitur e-form dan nantinya akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan atas SPTnya.

Terkait perbedaan keduanya ada pada segi penggunaan dimana jika efiling dapat digunakan untuk melaporkan seluruh SPT baik dari SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi maupun SPT Masa. Tapi untuk E-fomr hanya tersedia untuk wajib pajak yang mengunakan dan melaporkan atas SPT Tahunan saja, baik tahunan Pribadi 1770 dan 1770 S dan SPT Tahunan Badan 1771. Jika dari segi pengisian untuk pelaporan mengunakan fitur efiling diharuskan mengisi formulir hingga finish dalam sekali unggahan. Jika tidak demikian, maka wajib pajak wajib mengisi formulit SPT dari awal kembali sehingga saat melakukan pelaporan pajaknya diharapkan memiliki koneksi internet yang lancar dan stabil. Sedangkan jika mengunakan fitur e-form wajib pajak hanya membutuhkan akses internet ketika akan mengungah data pelaporan terakhir kali dan awal ketika mengunduh formulir, karena ketika mengisi formulir dapat dilakukan secara offline. Dalam hal efisiensi, pelaporan mengunakan efiling lebih efisien karena sudah dapat di lakukan mengunakan smartphone yang berbasis android dan data yang akan dilaporkan sudah disiapkan pada folder yang berada di handphone, sedangkan untuk e-form sendiri belum dilengkapi dengan fitur penggunaan berbasis android karena harus mengunduh formulir dan cukup repot di input melalui handphone karena ukuran layar yang kecil dan tidak dilengkapinya petunjuk pengisian teknis yang lengkap seperti pada efiling.

Namun demikian dengan adanya kedua fitur tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan kewajibannya karena adanya opsi pelaporan yang diberikan guna terwujudnya target penerimaan Negara dan menjawab perkembangan jaman di era digital seperti sekarang.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi setiap Wajib Pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan.  Laporan ini bisa disampaikan lewat berbagai cara. SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.  Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).  Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.  Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.  Baca Juga: Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Alasan layanan e-SPT ditutup 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.  "Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).  Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.  Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apa fungsi aplikasi viewer espt

Apa fungsi aplikasi viewer espt

e-Form adalah metode baru pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bisa dikerjakan secara offline. E-From merupakan salah satu kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik tanpa memerlukan koneksi selama tahap pengisian data. Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file berekstensi .xfdl dan dibuka menggunakan aplikasi viewer.

Lalu apa bedanya dengan e-Filing? Perbadingan e-Form dengan e-Filing yang paling signifikan adalah pada saat pengisian SPT yaitu e-Form dapat dilakukan secara offline. Hal ini berbeda saat menggunkan e-Filing, yang koneksi internet harus stabil dan tidak boleh terputus dalam seluruh tahapan. Jika koneksi terputus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang.

Apakah semua jenis pelaporan pajak dapat menggunkan e-Form? Jenis layanan e-Form digunakan untuk SPT Tahunan PPh OP 1770s dan SPT Tahunan PPh OP 1770. Bagaimana menggunkan e-Form? Berikut alurnya yang perlu Anda ketahui:

  1. Login di djpoline.pajak.go.id dengan Akun Anda. Jika belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda dengan menggunkan NPWP, email dan EFIN dengan mengakses laman registrasi di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Pilih e-Form pada menu Lapor pada Dashboard DJP Online.
  3. Unduh aplikasi Viewer dan File .xdfl. Klik icon e-Form di Dashboard DJP Online lalu buat SPT dan kirim permintaan maka file SPT akan terunduh dan kode verifikasi akan otomatis terkirim ke email Anda.
  4. Isi SPT Tahunan elektronik Anda dengan aplikasi Viewer. Jika setelah diterbitkan BPE ternyata SPT Elektronik yang WP sampaikan belum lengkap, maka KPP masih dapat meminta kelengkapan dokumen tersebut. Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali dan anda bisa mengunggah lampiran PDF bila ada, khususnya SPT LB. WP dengan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar (KB) wajib menginput NTPN dan kode verifikasi/token tidak memiliki masa kadaluarsa.
  5. Kirim/Unggah SPT Tahunan Anda. Cek email kode verifikasi dan lakukan submit (pada saat ini jaringan internet harus terhubung) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan otomatis terkirim ke email Anda.

Demikian penjelasan menggunaan e-Form yang mudah digunakan. Mau lapor SPT Tahunan tapi jaringan lemot? Pakai e-Form saja!

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.