Apa hak warga negara dan KEWAJIBAN pemerintah yang tercantum dalam UUD pasal 29 ayat 2

BAGAIMANA bunyi pasal 29 Ayat 2 UUD 1945? Pertanyaan semacam ini biasanya dilontarkan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Lalu, apakah Okezoners sudah tahu apa jawabannya? Jika belum, pada artikel kali ini Okezone akan membantu memberikan jawaban.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinggi nilai demorasi. Negara demokrasi ialah suatu negara yang menjunjung persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam kata lain, demokrasi erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak kebebasan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu, apa kaitan antara Demokrasi, HAM, dan bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan untuk Anda.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?

Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal ini tentu menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa secara demokrasi hak kebabasan memeluk suatu agama bukanlah pemberian dari negara, melainkan berdasarkan keyakinan bagi setiap individu.

Baca juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Pasalnya, keyakinan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa dipaksakan, perlu keyakinan kuat dari dalam hati nurani setiap orang. Maka dari itu, peran Hak Asasi Manusia (HAM) disini adalah untuk memberikan kebebasan tersebut, serta demokrasi menjunjung tinggi hal ini.

Mengenai hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, yaitu ”Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”.

Implementasi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Indonesia dikenal dengan negara multikultural di mana banyak budaya dan kepercayaan yang tumbuh di bumi Pertiwi ini. Dengan adanya pasal 29 Ayat 2, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap terjalin rukun dan damai dengan beraneka ragam budaya dan kepercayaaan setiap warganya.

Berikut contoh bagaimana cara mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 pada kehidupan sehari-hari:

- Memiiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.

- Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.

Menetapkan hari besar suatu agama sebagai hari libur nasional.

Demikian penjelasan Okezone mengenai bagaimana bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Semoga artikel ini membantu pemahaman kalian mengenai toleransi beragama.

  • #HAM
  • #Penerapan UUD
  • #UUD 1945
  • #Bunyi Pasal
  • #Pasal 29 Ayat 2

Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah salah satu dari sekian banyak pasal yang membahas tentang kebebasan beragama. Ini menjadi hukum dasar konstitusi bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.

Wacana kebebasan beragama sebenarnya sudah ada dan berkembang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Wacana ini terus diperdebatkan dan dibahas dalam perumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Apa sebenarnya isi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara di Indonesia?

Isi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Mengutip dari jurnal berjudul Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945 Serta Kaitannya dengan HAM karya Febri Handayani, SHI. MH., pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama apapun yang mereka yakini. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.

Indonesia sendiri adalah negara yang berpenduduk majemuk dari segi suku, bangsa, budaya, dan agama. Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah.

Masyarakat Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Populasi terbesar adalah penduduk yang menganut agama Islam, lalu ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Karena itu, hak beragama hendaknya diiringi dengan kewajiban untuk bersikap bijaksana di kalangan umat beragama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Jika itu dilakukan, maka ketentraman dan kedamaian bernegara akan tecipta.

Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay

Hak Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa hak yang harus didapat oleh warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:

  • Hak untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun

  • Hak untuk menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya tanpa gangguan dari siapapun

  • Hak untuk mempercayai tuhan sebagai pencipta alam semesta

  • Hak untuk mempercayai atau menjalankan ajaran agama yang dianut

Kewajiban Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:

  • Menjaga kerukunan antar umat beragama

  • Menghargai semua umat beragama

  • Menghormati orang atau sesama warga negara yang beribadah

  • Saling membantu dan bekerja sama antar umat beragama