Apa hasil sidang PPKI pertama 18 Agustus 1945?

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang, merupakan wujud lain realisasi Jepang atas janji kemerdekaanya. Oleh sebab itu, PPKI kelak melaksanakan tiga kali sidang, tepatnya yang terjadi pada 18, 19 dan 22 Agustus 1945, selepas kemerdekaan Indonesia. Adapun di sidang pertama yang digelar pada 18 Agustus 1945, PPKI menghasilkan putusan :

  • mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, 
  • memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden, dan 
  • membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuk DPR dan MPR.

Dengan demikian, sebagai lanjutan dari lembaga yang dibentuk Jepang untuk mewujudkan janji kemerdekaan, setelah berakhirnya tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945. Adapun sidang PPKI yang pertama, tepatnya di tanggal 18 Agustus menghasilkan beberapa putusan antara lain berkaitan dengan penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, penetapan presiden dan wakil presiden serta pembentukan Komite Nasional sebagai pembantu presiden.

Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)

Ketika kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia masih belum memiliki dasar negara. UUD 1945 baru ditetapkan melalui hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi.

Mengutip buku Konstitusi dan Konstitusionalisme oleh Jimly Asshiddiqie, naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 10-17 Juli 1945 tersebut menghasilkan panitia kecil yang diketuai Soepomo dan anggota yang terdiri dari Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Setelah beberapa kali direvisi, naskah UUD akhirnya diterima dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Artinya, tugas panitia BPUPKI telah selesai dan digantikan oleh PPKI.

PPKI hanya bertahan hingga 22 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Apa Saja Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945?

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: belajar.kemendikbud.go.id

Tujuan sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD. Rapat perdana ini diadakan di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.

Meski telah direvisi berulang kali, ternyata rapat tersebut juga membahas perubahan UUD 1945. Pasalnya, sebelum rapat tersebut resmi bergulir, berkembang isu yang sangat krusial terkait bunyi sila pertama Pancasila yang termasuk bagian Pembukaan UUD. Anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamisentris.

Melansir laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah dibujuk oleh Hatta, pemimpin Muhammadiyah Ki bagoes Hadikoesoemo bersedia menerima perubahan tersebut. Akhirnya, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu pun berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan, di antaranya:

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi di Indonesia. Menyadur buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan karangan Sri Soemantri, konstitusi merupakan dokumen formal yang berisi hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.

Lebih lanjut, Undang-Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 yang disahkan mengatur undang-undang yang mengatur Badan Pemerika Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara, keamanan negara, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, bendera, bahasa, hingga lagu kebangsaan.

Semenjak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, baik nama, substansi materi maupun masa berlakunya. Berikut beberapa perubahan UUD 1945, sebagai berikut:

  • Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

  • Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

  • Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Adapun sifat-sifat UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, berikut informasinya seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, yaitu:

  1. Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

  2. Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

  3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

  4. Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Apa saja hasil sidang dari PPKI? Foto: Unsplash

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden

Selain UUD 1945, hasil sidang PPKI juga membawa Ir. Soekarno sebagai presiden pertama RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama RI. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta merupakan dua orang yang dicalonkan oleh Otto Iskandardinata.

Menyadur buku Soekarno Bapak Bangsa karangan A. Setiadi, terpilihnya Soekarno sebagai presiden Indonesia berdasarkan dari aklamasi, perhitungan suara, dan tidak ada calon lain lagi yang dicalonkan.

Tidak hanya itu, terpilihnya Soekarno tidak lepas dari jasa-jasa yang diberikannya kepada Indonesia terutama sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia. Selama persiapan kemerdekaan pun, Soekarno adalah sosok yang paling menonjol.

Di balik itu semua, Soekarno juga dikenal memiliki karakter pemimpin yang dibutuhkan di masa perjuangan. Dengan begitu, rakyat Indonesia memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk lepas dari ancaman pendudukan Belanda dan sekutu lainnya.

Presiden Soekarno terus menjabat sebagai presiden hingga tahun 1967. Hal ini menandakan bahwa Soekarno telah menjabat selama 22 tahun.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden

Hasil sidang PPKI yang terakhir adalah membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bisa disebut juga sebagai badan pembantu presiden dengan anggota terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat di berbagai golongan dan daerah.

Selain karena hasil sidang PPKI, KNIP juga dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Sayangnya, KNIP hanya bertahan selama 5 tahun saja dan dibubarkan pada tanggal 15 Februari 1950.

Menyadur buku Siliwangi dari Masa ke Masa yang disusun oleh Angkatan Darat Kodam VI/Siliwangi, disebutkan bahwa KNIP memiliki beberapa tugas yang harus dijalani, di antaranya:

  • Sebelum terbentuk MPR dan DPR, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

  • Pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara dan bertanggung jawab kepada KNIP.

Tidak hanya tugas-tugas yang disebutkan di atas, ada beberapa usaha-usaha yang perlu dijalankan oleh KNIP. Usaha-usaha tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan kebangsaan yang erat serta menjaga keselamatan umum. Berikut usaha-usaha KNIP, di antaranya:

  • Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka.

  • Mempersatukan rakyat dari segala lapisan dan jabatan, supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat.

  • Membantu mententeramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum.

  • Membangun pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah, serta membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), perubahan UUD yang telah disepakati adalah:

  • Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

  • Sila pertama, yang tadinya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

  • Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”