Apa hubungan atau keterkaitan antara Presiden dengan DPR dan MPR jelaskan?

DFTAR PUSTAKA

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 2006. Jagyakarta : Diperbanyak Oleh Medya Duta.

Dalyuno, 2007. Psikologi Pendidikan Semarang.PT. Unes Press

Daryono, M. 2008. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta.: Rineka Cipta.

Indrayana, Denny, 2007. Amandemen UUD 1945, Bandung : Mirzan Pustaka, Joeniarto,1983.Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Jakarta : Bina Aksara.

Kansil. CST, 1983 Pancasila Dan UUD 1945, Bagian Kesatu Memahami dan Mendalami Pancasila 1945. Jakarta : Pradya Paramita

------------1983. Pancasila dan UUD 1945 Bahagian Kedua, Memahami dan Mendalami UUD 1945. Pradnya Paramita.

Lubis, M. Solly. 1985. Pembahasan UUD 1945. Bandung : Alumni.

Mahfud. Moh. MD. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhtaj, El Madja. 2009. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana.

Pandonyo, Toto. 1985. Ulasan Tentang Ketentuan UUD 1945. Jogyakarta : Liberty.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Sapriya. 2009. Pendidikan IPS. Bandung : Remaja Rosdakarya Ofset.

Soemantri. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.

Sukardi. 2008. Metoodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan amandemen lengkap (perubahan I, II, III, IV). Surabaya : Pustaka Agung.

Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Hukum. Jakarta : Chalia Indonesia.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

34 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Jakarta -

Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11?

Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***)

****) : perubahan keempat
***) : perubahan ketiga

Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut:

1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Kewenangan presiden

1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10)

b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)

c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)

d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)

g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2

i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)

f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pay)

Apa hubungan atau keterkaitan antara Presiden dengan DPR dan MPR jelaskan?

Creative Commons/Puspita Nasution

Hubungan antarlembaga negara sesuai dengan UUD 1945.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.

Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Khusus untuk penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses ini hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.

Secara umum bisa disimpulkan kalau pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat.

Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD.

Karena itulah pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia

2. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK (Mahkmah Konstitusi) terlihat dalam hubungan tata kerja, yaitu:

a. Menetapkan undang-undang Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN).

DPD juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah.

DPR dalam menetapkan APBN juga mempertimbangkan pendapat dari DPD.

b. Pemberhentian Presiden DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Apabila DPR berpendapat Presiden melanggar UUD 1945, DPR bisa mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR.

Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

c. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

3. DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR.

Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu hal ini juga dilakukan untuk berpartisipasi menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK.

Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

4. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan ini menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK.

Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.

Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan tiga orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.

Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden.

Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

5. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.

Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

Dengan kewenangan itu, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.

Nah, itulah tadi pembahasan tentang hubungan antarlembaga negara di Indonesia. Pahami juga tentang tugas dan wewenang lembaga negara, ya!

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2014.

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.