Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?

Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?

Dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak:

PPN terutang = Tarif X DPP

Jenis-jenis DPP dapat dibedakan menjadi:

  • Harga Jual untuk penyerahan BKP;
  • Penggantian untuk penyerahan JKP, ekspor JKP, ekspor BKP tidak berwujud;
  • Nilai Impor untuk Impor BKP;
  • Nilai Ekspor untuk Ekspor BKP;
  • Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

  • Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  • penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik

Previous Post

PENGUSAHA KENA PAJAK

Next Post

Pemeriksaan PPh 21 DTP

Daftar Isi

  • Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
  • Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)
    • Harga Jual
    • Penggantian 
    • Nilai Impor
    • Nilai Ekspor
    • Nilai Lain
  • Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)
  • Cara Menghitung DPP
    • Contoh Perhitungan DPP PPn
    • Contoh Perhitungan DPP untuk PPh

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, yang merupakan nilai-nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?

Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?
(Unsplash)

Sebagai seorang Wajib Pajak (WP), DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah hal penting yang harus diketahui. Tujuannya supaya Pins tidak salah langkah ketika dihadapkan dengan transaksi yang di dalamnya terdapat komponen pajak. 

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, yang merupakan nilai-nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Perhitungan DPP sendiri merupakan akumulasi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. Nilai-nilai dipakai sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. 

Komponen dari pajak terutang yang dimaksud terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atau Pajak Perolehan Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, serta  PPh Pasal 4 Ayat 2. 

DPP menurut Wikipedia dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu Penghasilan dan Bisnis, Konsumsi, dan Kekayaan. Masing-masing kategori tersebut dikenakan ke dalam jenis pajak tertentu.  

Nantinya, Pins dapat memakai perhitungan DPP ini dengan mengacu pada penggunaan nilai tertentu. Hasilnya dipakai sebagai tarif pajak yang akan menghasilkan pajak terutang.

Baca Juga: Owner Adalah?

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)

Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?
(Unsplash)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Perhitungan DPP merupakan akumulasi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. Yuk, ketahui penjelasannya berikut ini Pins! 

Baca Juga: Abodemen Listrik

Harga Jual

Harga jual mengacu pada nilai uang yang dikeluarkan pada setiap biaya yang diminta oleh penjual. Sebab, nilai ini sudah menyerap Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). 

Meski demikian, harga jual tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk pengenaan tarif PPN pada BKP dan JKP. 

Hal ini karena menurut Undang-undang DPP tidak termasuk ke dalam nilai yang ada pada pungutan PPN dan tidak termasuk juga ke dalam nilai potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.  

Penggantian 

Pengertian penggantian sebagai DPP adalah nilai uang atas seluruh biaya yang diminta maupun yang sudah wajib diminta oleh pemberi jasa karena telah menyerahkan JKP. 

Namun, seperti halnya harga jual, nilai penggantian juga bukan tergolong PPn yang dipungut sesuai UU PPN. Selain itu, nilai penggantian juga tidak termasuk potongan harga yang terdapat pada faktur pajak.  

Nilai Impor

Ketika Pins akan menghitung bea masuk ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak, maka nilai impor-lah yang akan digunakan. Nilai impor ini merujuk pada sejumlah uang yang dijadikan dasar untuk pengenaan pajak. 

Dasar pelaksanaan nilai impor sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Pabean untuk impor BKP. Nilai impor juga tidak termasuk ke dalam PPN yang dipungut menurut UU PPN. 

Nilai Ekspor

Selanjutnya adalah nilai ekspor yang mengacu pada nilai uang pada seluruh biaya yang diminta. Selain itu, bisa juga mengacu pada nilai yang sudah seharusnya dipungut oleh eksportir. 

Dasar penetapan nilai ekspor juga tidak termasuk ke dalam PPN yang dipungut sebagaimana aturan dalam UU PPN. 

Nilai Lain

Terakhir, mengacu pada nilai-nilai yang menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai DPP, terutama dalam penyerahan BKP maupun JKP. Aturan mengenai nilai lain pada DPP sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/KMK.04/2000.

Baca Juga: Abutment

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?
(Unsplash)

Selain DPP pada PPn, ada juga ketentuan Dasar Pengenaan Pajak pada Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut ini jenis-jenisnya: 

  • DPP PPh 21 atau DPP Nilai Impor: sejumlah nilai uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk, yang ditambah dengan pungutan lain yang dikenakan pajak.  
  • DPP PPh 23: nilai atas imbalan yang terkait dengan jasa manajemen, konstruksi, teknik, konsultan, maupun jasa lainnya yang mendapatkan potongan dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
  • DPP PPh 15 adalah pengenaan pajak pada Wajib Pajak yang dikenakan pada perusahaan pelayaran. Adapun dasar pengenaan pajak PPh 15 yaitu norma penghitungan khusus penghasilan neto, (4% dari peredaran bruto).  

Cara Menghitung DPP

Apa itu DPP dalam perhitungan pajak?
(Unsplash)

Lalu, bagaimana cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak? 

Baca Juga: Akad

Contoh Perhitungan DPP PPn

Nah, kali ini Pinhome akan memberikan contoh perhitungan DPP pada PPN yang terutang ketika Pins melakukan suatu transaksi BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.  

Berikut ini simulasinya: 

Pins menjual sebuah mobil traktor mini seharga Rp30 juta kepada PT Pembangunan Sejahtera. Traktor mini ini tidak memasukkan nilai PPN pada harga. Sementara jumlah DPP pada penjualan tersebut diketahui sebesar Rp 18 juta. 

Artinya ketika Pins hendak menghitung jumlah yang harus dibayar maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 

DPP + (10% × DPP)

Rp18.000.000 + (10% × Rp18.000.000)

Rp18.000.000 + Rp1.800.000

Rp.18.800.000 

Jadi besaran DPP yang harus dibayar oleh PT. Pembangunan Sejahtera adalah Rp18.800.000

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Contoh Perhitungan DPP untuk PPh

Sementara perhitungan DPP untuk PPh adalah sebagai berikut:

Pins merupakan seorang karyawan di perusahaan kontraktor, dengan status belum menikah. Gaji yang diterima setiap bulannya yaitu Rp15 juta per bulan, serta biaya jabatan sebesar 5% sejak April tahun 2020 sampai April 2022. 

Berikut ini perhitungan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh yang harus Pins keluarkan: 

Gaji 1 tahun = 12 × Rp15.000.000 = Rp180.000.000

Biaya Jabatan = 5% × Rp180.000.000 = Rp9.000.000

Penghasilan Neto = Rp180.000.000 – Rp9.000.000 = Rp.171.000.000

Karena Pins belum menikah, maka penghasilan tidak kena pajak dengan tanggungan sebulan yaitu Rp70 juta, maka DPP adalah sebagai berikut: 

DPP untuk PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan tidak kena pajak

DPP untuk PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp70.000.000 = Rp101.000.000

Sehingga, besaran DPP untuk PPh sudah diperoleh adalah Rp101.000.000.

Demikian informasi mengenai DPP yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti. 

Apa yg dimaksud DPP dalam pajak?

Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP merupakan jumlah dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung nilai yang akan menjadi terutang.

Apakah DPP sama dengan penghasilan bruto?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Bagaimana cara menghitung pajak 11%?

Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.