NEWSPENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK BUMNMenindaklanjuti Surat Menteri BUMN No: S-111/M-BU/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Tetap PT Djakarta Lloyd (Persero), dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, PT Djakarta Lloyd (Persero) akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Sukarela dengan detail sebagai berikut : Show Nama Barang : 1 (satu) paket Barang Bergerak Milik BUMN berupa 93 (Sembilan Puluh Tiga) Kontainer 20FT, dengan kondisi 8 unit cukup dan 85 unit rusak Pelaksanaan Lelang : Pelaksanaan Open House: Dengan
ketentuan/syarat-syarat sebagai berikut :
Apa yang dimaksud harga limit lelang?Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. 27. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Apa yang dimaksud harga limit?26. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Siapa yang menentukan harga limit lelang?Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Harga Limit pada lelang sebelumnya dapat diubah oleh Penjual dengan menyebutkan alasannya sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan Harga Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
Apa saja jenis jenis lelang?Jenis-Jenis Lelang. LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA.. LELANG NON EKSEKUSI WAJIB.. LELANG EKSEKUSI.. |