Apa itu pansus dprd

Bengkalis, Humas DPRD - Tiga Panitia Khusus atau disingkat dengan Pansus DPRD kabupaten Bengkalis melanjutkan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian di Jakarta dalam rangka mendapatkan masukan, saran dan penjelasan terkait isi Draft tiga Ranperda dengan membawa dinas terkait.

Sebelumnya anggota Pansus sudah melakukan pembahasan di Pekanbaru Provinsi Riau. Diantaranya, Pansus penyelenggaraan kearsipan melakukan rapat kerja bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, dimana Pansus ini diketuai oleh Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si. Konsultasi dilanjutkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Apa itu pansus dprd

Selanjutnya, Pansus tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman yang diketuai oleh Ruby Handoko alias Akok bersama anggota Pansus juga telah melaksanakan rapat kerja bersama Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pada Hari Kamis mendatang akan meneruskan pembahasan ke Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

Apa itu pansus dprd

Sementara Pansus rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diketuai oleh H. Adri bersama anggota Pansus telah melaksanakan rapat kerja bersama Bapenda Provinsi Riau. Hasil yang didapat akan dikoordinasikan ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

HumasDPRD-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, (Selasa, 11/8/2020). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, DH., SH., tersebut, tiga dari empat Raperda berasal dari Propemperda Tahun 2020 Caturwulan 2 dan 1 buah Raperda lanjutan dari Propemperda Tahun 2019.

Ahmad mengatakan. pembentukan Pansus sebagai pembentukan panitia dewan membahas LK yang diajukan untuk dijadikan Perda.

"Pembentukan Pansus yang kemudian akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Bandung," ujar Ahmad.

Dalam rapat tersebut, diputuskan struktur Pansus 5 yang membahas Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 5 Perihal usul Raperda Kota Bandung Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 5 terdiri dari Ketua H. Aris Supriyatna, SH., MH., Wakil Ketua Agus Salim, Iwan Hermawan SE., Ak., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, H. Edi Haryadi, M.Si, Drs. H. Isa Subagja, Deavy Mukti Palapa SE., Aan Andi Purnama, SE,  Asep Sudrajat, dan Christian Julianto Budiman.

Untuk Pansus 6, Ketua dan Wakil Ketua dipercayakan kepada Ir. Kurnia Solihat dan Yoel Yosaphat ST. Sedanngkan anggota terdiri dari  Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I, drg. Susi Sulastri, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, drg. Maya Himawati, SP.ORTO, Rieka Suryaningsih, SH., H. Juniarso Ridwan, Dr. Rini Ayu SusantiSE., M.Pd., H. Yusup Supardi, S.IP, dan Drs. Heri Hermawan, MM.Pd. Pansus 6 akan membahas Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 6 perihal usul Raperda Kota Bandung tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia.

Kemudian Pansus 7 membahas Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 7 perihal usul Raperda Kota Bandung Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung, dipimpin H. Asep Mulyadi sebagai ketua dan Wakil Ketua H. Rizal Khairul S.IP., M.Si. Anggota Pansus 7 meliputi Hj. Siti Nurjanah SS., H. Sandi Muharam SE., Ferry Cahyadi Rismafuri, SH., Nunung Nurasiah, S.Pd., Folmer Siswanti M.,S.ST., Riana, Uung Taniwidjaja SE., MM., Rendiana Awangga, H. Erwin SE., dan Erick Darmadjaya, B.Sc.

Sementara itu Pansus 8 membahas Lembaran Kota tahun 2019 nomor 10, dengan usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Perusahaan Umum Daerah Kota yang merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2019. Pansus 8 diketuai Ir. H. Agus Gunawan dan Wakil Ketua Dudy Himawan SH. Anggota Pansus 8 yaitu Khairullah, S.Pd.I., Iman Lestariyono, S.Si., Yudi Cahyadi, SP., Hasan Faozi, S.Pd., H. Muhammad Al Haddad, SE., MM., H. Riantono, ST., M.Si., H. Kusmana, H. Wawan Mohamad Usman, SP., Hj. Nenden Sikaesih, SE., H. Entang Suryaman, SH., dan Asep Muhyidin, S.Ag. @dprd.bandung.go.id

Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Gorontalo dalam Rangka Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah T.A 2020

Irwan Hunawa selaku ketua pansus terpilih saat rapat pembentukan, mengatakan pembentukkan pansus dilakukan sesuai dengan amanat dari undang-undang untuk DPRD, yang diberikan kewajiban untuk saran dan pendapat atas dokumen LKPJ pemerintah.

“LKPJ ini merupakan tolak ukur pemerintah di tahun 2020 untuk penggunaan anggaran, maka harus dilakukan pengkajian lanjut,” ujar legislator dari Partai Golkar ini.

jumlah anggota pansus pembahasan LKPJ ditetapkan berjumlah 12 anggota dengan masing-masing fraksi mengajukan 2 anggota.