Apa kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 1?

Ilustrasi hukum tentang hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 1-3. Foto: Pixabay

Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di sejumlah pasal, salah satunya Pasal 27 ayat 1 sampai 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Mengutip Membangun Kesadaran Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan oleh Bambang Yuniarto (2013: 12), warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum negara tertentu.

Dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 1 dijelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara merupakan penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Dengan kata lain, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus dapat memenuhi hak setiap warga negara, sedangkan warga negara wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Secara umum, warga negara mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Contohnya, hak untuk memilih dan memegang jabatan publik didasarkan atas kewarganegaraan. Di mana kewarganegaraan di sini menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya.

Sementara kewajiban warga negara adalah kewajiban yang timbul berdasarkan status kewarganegaraan seseorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya, kewajiban membayar pajak bagi setiap warga negara Indonesia yang telah menjadi wajib pajak.

Di sisi lain, tanggung jawab merupakan keadaan di mana warga negara wajib untuk menanggung sesuatu. Tanggung jawab sebagai warga negara biasanya berupa kesetiaan, membayar pajak, hingga dinas militer.

Hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki warga negara saling berkaitan erat. Ketika warga negara menjalankan kewajiban dan tanggung jawab, maka mereka akan memperoleh hak yang sama.

Ilustrasi masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Foto: Unsplash

Hak dan kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan ketika menjadi warga dari suatu negara. Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan.

Sebenarnya, hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur dalam UUD 1945 yang mencakup berbagai bidang, antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Salah satu pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara adalah Pasal 27. Apa isi pasal 27 ayat 1, 2, dan 3? Mengutip Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya oleh Rizal Khadafi (2010: 30), adapun bunyi Pasal 27 ayat 1 sampai 3 tentang hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Menurut Jurnal Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum oleh Mufti Khakum (2017: 353), Pasal 27 ayat 1 tersebut menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Jadi, seluruh warga negara wajib menegakkan hukum tanpa alasan apa pun.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 2.

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal 27 ayat 2 tentang apa? Dalam Be Smart Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs oleh Bahar Rifai (2008: 46) menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat 2 merupakan pengamalan dari dua sila Pancasila, yaitu:

  • Sila kedua atau Sila Kemanusiaan yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab".

  • Sila kelima atau Sila Keadilan yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan".

Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Secara konstitusional, salah satu kewajiban pemerintah berdasarkan pasal tersebut adalah menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup.

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 27 ayat 3 tersebut menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara. Mengutip laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pasal tersebut mengandung dua makna, antara lain:

  1. Setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

  2. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ilustrasi salah satu contoh kewajiban warga negara adalah pengabdian sesuai profesi, seperti dokter yang bertugas dalam melayani kesehatan masyarakat. Foto: Pixabay

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sampai 3, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Contoh hak warga negara adalah memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum. Misalnya, pejabat yang bekerja di lembaga hukum apabila terlibat kejahatan kriminal akan tetap diproses secara hukum, sama seperti warga negara yang bukan pejabat.

Sementara, kewajiban warga negara yang sesuai degan pasal ini adalah wajib menaati hukum dan undang-undang yang berlaku.

Contoh hak warga negara adalah memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Misalnya, pemerintah menyediakan pelatihan gratis untuk masyarakat yang dapat dijadikan bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Contoh hak warga negara yang sesuai pasal ini adalah setiap warga negara memiliki wewenang untuk ikut serta membela negara. Sementara, kewajiban warga negara adalah wajib mengikuti upaya pembelaan negara.

Misalnya, pengabdian sesuai profesi, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan lain sebagainya.