Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya

Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya


Abstrak: Kehidupan yang adil, makmur, sejahtera dan bahagia lahir batin adalah dambaan setiap insan. Demi mewujudkan cita-cita tersebut manusia niscaya saling mengenali potensi, kelebihan dan/atau kekurangan masing-masing untuk saling melengkapi; saling belajar, saling memberi dan menerima. Kehadiran para rasul membawa syariat Allah SWT dengan tujuan untuk menegakkan sistem kemanusiaan yang adil. Masyarakat adil tercermin dalam kehidupan kelompok yang benar dan selayaknya. Dalam konteks hubungan antarmanusia, keadilan dalam Alquran mengandung tiga makna. Pertama, adil dalam arti sama. Kedua, adil dalam arti seimbang. Ketiga, adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya yang melahirkan keadilan sosial. Masyarakat yang makmur ialah masyarakat yang sejahtera, mampu, dan kaya. Dalam konteks negara, kemakmuran ialah keadaan berkecukupan yang meliputi kehidupan seluruh rakyatnya. Keadilan Islam lebih tinggi daripada keadilan formal hukum mana pun yang dibuat manusia. Ia menembus sampai ke lubuk perasaan yang paling dalam. Salah satu prasyarat mewujudkan keharmonisan hidup manusia ialah kedamaian. Bilamana ada perselisihan niscaya diselesaikan dengan cara yang seadil-adilnya. Untuk itu setiap anggota masyarakat harus rela berkorban demi kemaslahatan bersama dan berjuang demi citacita bersama. Masyarakat niscaya bahu-membahu mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur sepanjang masa.

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit Al Quds Jurnal Studi Alquran dan Hadis : Bengkulu., 2017
Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

ISSN 2580-3174 (p),

Klasifikasi

2x16.2.1Ap

Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Volume 1, Nomor 2, 2017

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas

  • artikel jurnal PDF



DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this


Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan

Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya
Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya
Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya
Apa makna masyarakat adil dan makmur serta bagaimana mewujudkannya

          Apa makna masyarakat adil dan makmur?

         

\        ,Makna masyarakat adil dan makmur adalah suatu keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut kewajiban dan mendapat banyak hasil, serba kecukupan dan tidak kekurangan , cara mewujudkannya adalah dengan tidak membeda-bedakan rakyat



       
      Apa makna kedaulatan rakyat?

  
        

          Makna kedaulatan rakyat adalah suatu kedaulatan Negara berada di tangan rakyat , rakyat yang menentukan pemimpinnya , dan pemimpin akan bertanggung jawab kepada rakyat , oleh karena itu pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat


Page 2

Apeldoorn, R.J.Van, 1983, Inleiding tot de Studie van het Nederlands Recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pradnya Pramita.

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Basional (BKKBN), tanpa tahun

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1980, Hasil Seminar Nasional, Jakarta.

Dias, R.W.M , 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.

Friedmann, W, 1960, Legal Theory, Steven and Sons Limited, fourth Edition, London.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta.

------------------------, 1991, “Sejarah Perkembangan Hukum Nasional Indonesia Menuju Sistem Hukum Nasional”, Makalah.

Huijbers, Theo, 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta.

Hutagalung, Thoga H.,1999, Peranan Hukum dan Keadilan Dalam Pembangunan Masyarakat Yang Sejahtera, Armico, Bandung.

Irawan dan M. Suparmoko, 1997, Ekonomika Pembangunan, edisi 5, BPFE- Yogyakarta.

Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Kantaatmadja, Komar, 1985, “Peran dan Fungsi Profesi Hukum dalam Undang_- Undang Perpajakan”, Makalah Seminar Nasional Hukum Pajak, IMNO-UNPAD, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung.

Lee,K.D.P, 1960, Plato The Republic, Penguin Books.

Magnis-Suseno, Frans, 1987, Etika Dasar, Kanisius, Yogyakarta.

Mahfud M.D, 1998,”Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Jurnal Filsafat Pancasila, Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

Manan, Bagir, 2000, “Pembangunan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran”, Makalah.

Merriam, Charles E, 1945, Systematic Politics, University Of Chicago Press.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta.

Posner , Richard A, 1981, The Economic of Justice, Harvard University.

Pound, Roscoe, 1954, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto,1978, Perihal Kaedah Hukum, Cet. I, Alumni, Bandung.

Rapar, J.H., 1988, Filsafat Politik Aristoteles, Rajawali Pers, Jakarta.

---------------,1998, Filsafat Politik Plato, Rajawali Pers, Jakarta.

Rasjidi, Lili dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sabine, George H, 1977, Teori Politik, Judul asli : A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Binacipta.

Salman, Otje, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung.

Sidharta, B. Arief, 2003-2004, “Filsafat Hukum Pancasila”, Materi Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana UNPAD.

Smith, David M, 1977, Where the Grass is Greener, Penguin Books, Middlesex- London- New York.

Suhendar, M.E & Pien Supinah, 1993, Ilmu Budaya Dasar, Pionir Jaya.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Todaro, Michael P., 1977, Economic Development in the Third World ; An Introduction to Problem and Policies in Global Perspective, London- New York, 1977.

-------------------------, 1981, Economic For A Developing World, Longman.

Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. IV, Ikhtiar.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen ke 4

MASYARAKAT ADIL MAKMUR adalah masyarakat yang telah mencapai suatu tingkatan di mana keadilan dan kemakmuran telah dinikmati oleh seluruh rakyat. Masyarakat demikian merupakan cita-cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Cita-cita ini mengandung makna yang sangat luhur, tetapi karena sering diucapkan, arti kata tersebut sering menjadi kabur. Cita-cita ini dilontarkan oleh para pendiri Republik Indonesia setelah mengalami dan melihat betapa sengsara dan menderitanya masyarakat Nusantara selama dijajah.

Cukup sulit untuk membayangkan bentuk dan keadaan masyarakat adil dan makmur itu, tetapi sebagai gambaran, keadaan ini dapat dibandingkan dengan masyarakat gemah ripah dalam cerita pewayangan, yang sering diucapkan ki dalang sebagai berikut: Nagari kang luwih dening gede, padang obore, duwur kuncarane, kondang kaonang-onang, misuwur tanpa tanding. Nagara ingkang panjang-apunjung, pasir wukir gemah ripah loh-jinawi, tata-tentrem karta-raharja. Yang dalam bahasa Indonesia dapat dikatakan: Negara yang besar ternama, dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, baik di daratan maupun di lautan. Masyarakatnya sejahtera, tertib, dan damai. Rakyatnya mempunyai daya beli untuk memenuhi kebutuhannya. Pertanian, perindustrian, dan perdagangannya maju.

ADIL berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, atau yang seharusnya diterima olehnya, sehingga ia dapat melaksanakan kewajibannya tanpa rintangan. Hak bebas berpendapat, hak memperoleh hidup aman dan tertib, hak mendapatkan pendidikan layak, hak bebas menunaikan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya, hak tidak dihukum sebelum terbukti bersalah menurut hukum, dan lain-lain, semua itu perlu mendapat perlindungan tegas dari hukum negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan, hukum harus tegak dan mengikat semua orang secara sama dan tidak pandang bulu, termasuk penguasa.

MAKMUR berarti tersedianya barang kebutuhan hidup rakyat secara merata dan tersebar sehingga rakyat mampu menentukan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, suatu negara disebut makmur apabila produksi barang kebutuhan rakyat terus meningkat dan pendapatan rakyat juga meningkat. Dalam suasana seperti ini, rakyat secara individual ataupun secara bersama-sama dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka, produksi barang dan jasa dalam masyarakat harus lebih cepat daripada pertambahan jumlah penduduk. Dengan demikian, daya beli rakyat dapat bertambah pula.

Masing-masing individu memperoleh kebutuhan untuk hidup secara berbudaya dan secara cukup sehingga pendapatannya tidak seluruhnya dipergunakan untuk konsumsi, tetapi juga untuk investasi. dengan baik karena tersedianya dana dan kredit yang diperlukan dalam masyarakat. Adil saja tidak cukup. Karena kalau tak ada sesuatu pun yang dapat dibagikan kepada masyarakat secara merata, apa yang harus dibagikan secara adil? Sebaliknya, makmur saja tidak cukup. Sebab kemakmuran tanpa keadilan dapat menimbulkan adanya golongan kaya di satu pihak, dan miskin di pihak lain. Jalan ke arah kemakmuran harus adil. Kemakmuran dapat dicapai melalui pembangunan ekonomi secara bertahap, nyata, dan realistis. Kemakmuran harus dicapai dengan pikiran dan kerja keras. Bagi bangsa Indonesia, adil makmur merupakan suasana hidup kemasyarakatan yang dicita-citakan seperti tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Untuk mencapainya, pembangunan nasional secara bertahap dan berkesinambungan harus dilaksanakan.

Incoming search terms:

  • makna masyarakat adil dan makmur
  • apa makna masyarakat adil dan makmur
  • pengertian makmur
  • masyarakat adil dan makmur
  • pengertian masyarakat adil dan makmur
  • pengertian adil dan makmur
  • makna adil dan makmur
  • adil dan makmur
  • makna masyarakat yang adil dan makmur
  • arti makmur