Apa maksud dari bc 1.1

Jakarta - Dalam kegiatan perdagangan internasional, terdapat komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara. Kegiatan ini tentu tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan ini pun dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Terdapat pula beragam dokumen yang wajib diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan tersebut. Selain RKSP, dokumen lainnya yang perlu diserahkan ialah inward manifest atau outward manifest. Kemudian, apakah inward manifest atau outward manifest tersebut?

Definisi Inward Manifest

Manifest adalah dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifest ini berisikan perincian informasi mengenai nama atau inisial penerima, dengan tujuan nama pelabuhan, nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang terdapat dalam kemasan.

Ketentuan mengenai manifest ini salah satunya tercantum dalam PMK 158/2017. Aturan ini mendefinisikan manifest ini sebagai daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui udara, laut, dan darat. Terdapat pula dua jenis manifest, yaitu inward manifest dan outward manifest.

Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut ialah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, darat, dan udara pada saat memasuki area pabean atau tempat lainya setelah mendapatkan izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Inward manifest ini wajib untuk diserahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest ini pun juga wajib diserahkan pengangkut yang mengangkut barang ekspor, barang impor, dan barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.

Fungsi Inward Manifest

Inward manifest berfungsi sebagai alat yang mengontrol terhadap semua dokumen Pemberitahuan Pabean seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan semua wujud kegiatan Pelayanan Kepabeanan.

Dari seluruh semua dokumen pelayanan Kepabeanan harus merujuk pada dokumen manifest. Dari sisi pengawasan, Manifest (BC 1.1) ialah sumber data dan informasi yang sangat penting. Manifest ini merupakan informasi awal untuk analisis intelijen dalam Pre-Clearance Control yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor pergerakan dan penyelesaian barang ekspor impor.

Batas Waktu Inward Manifest

Inward manifest ini harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Bagi sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan inward manifest paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Dalam hal ini, waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest harus diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Begitupun bagi sarana pengangkut yang melalui udara, diwajibkan untuk menyerahkan inward manifest paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Bagi sarana pengangkut yang melalui darat, diawjibkan untuk menyerahkan inward manifest paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut.

Kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest ini dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang serta tidak berlabuh atau mendarat dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan Inward Manifest dan Outward Manifest

Landasan hukum dari pengadaan dokumen Outward Manifest diantaranya ialah Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 195 mengenai Kepabeanan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 mengenai Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut sesuai dengan yang diubah dalam PMK Nomor 108/PMK.04/2006; Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tanggal 16 Juni 2006 sesuai dengan yang sebelumnya diubah dengan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2006 tanggal 28 November 2006.

Sementara itu, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut ialah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, darat, dan udara pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean yang melakukan pengawasan pada tempat tersebut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor, dan barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean wajib untuk menyerahkan outward manifest.

Sama halnya dengan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, juga harus menyerahkan outward manifest. Penyerahan outward manifest ini harus dilakukan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya ialah nama sarana pengangkut, nomor pelayaran (voyage) atau nomor penerbangan (flight), uraian barang, dan NPWP pengirim dalam hal wajib memiliki NPWP.

Persyaratan Inward Manifest

Dokumen pemberitahuan inward manifest dibuat secara rinci dalam berbagai pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut, Barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; Barang impor yang akan diangkut terus; Barang impor yang akan diangkut lanjut; Barang ekspor yang diangkut terus; Barang ekspor yang dibongkar dan diangkut lanjut; dan Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu kawasan menuju kawasan pabean lainnya melalui luar daerah pabean.

Pos-pos di atas dibuat berdasarkan Bill of Lading/ Seaway Bill atau airway bill.

Ketentuan Penyerahan Inward Manifest

Ketentuan dibagi menjadi dua yaitu dalam hal dilakukan pembongkaran barang dan dalam hal tidak dilakukan pembongkaran barang.

Pertama, Dalam hal tidak dilakukan pembongkaran barang. Hal ini dilakukan apabila tetap akan melakukan pemuatan barang, meskipun tidak dilakukan pembongkaran barang. Pada ketentuan ini, diwajibkan untuk melakukan penyerahan inward manifest dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan paling lambat 24 jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lambat selama 8 jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara atau paling lambat sebelum melakukan pemuatan barang.

Kedua, Dalam hal dilakukan pembongkaran barang. Pada ketentuan ini, diwajibkan untuk melakukan penyerahan inward manifest paling lambat sebelum melakukan pembongkaran barang atau dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat selama 8 jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara dan paling lambat dilakukan 24 jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut.

Ketiga, Inward manifest yang telah diperoleh akan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean yang merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1. Pemberitahuan ini berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.

Keempat, Selain kewajiban inward manifest, pengangkut diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia kepada pejabat di Kantor Pabean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. Pemberitahuan tersebut dapat berupa daftar penumpang atau awak sarana pengangkut, daftar senjata api, stowage plan, daftar bekal kapal, atau daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.

Prosedur Inward Manifest

Berikut prosedur yang akan dilakukan:

  1. Pengangkut melakukan aktivitas
  2. Petugas Bea Cukai menerima dan meneliti kelengkapan dokumen inward manifest
  3. Dalam hal data yang diterima lengkap, maka akan diberikan respon berupa nomor dan tanggal dokumen BC 1.1 (inward manifest). Apabila elemen data tidak lengkap, maka data manifes akan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.

Posisi Anda : Browse Tag > Detail Peraturan

Apa maksud dari bc 1.1

NomorAgendaTentangIsi Singkat

TAMBAHKAN FILTER

Undang-undangPeraturan PemerintahPeraturan PresidenKeputusan PresidenInstruksi PresidenKeputusan Menteri KeuanganPeraturan Menteri KeuanganSE Menteri KeuanganKeputusan Dirjen Bea CukaiPeraturan Dirjen Bea CukaiSE Dirjen Bea CukaiPeraturan Menteri PerdaganganPeraturan Menteri PerindustrianSurat Direktur JenderalPeraturan Instansi LainDPRPresidenPresiden Persetujuan DPRMenteri KeuanganDirektur Jenderal Bea dan CukaiMenteri Kesehatan RIMenteri PerdaganganMenteri PerindustrianDirektur Jenderal di Kementerian KeuanganTata Naskah DinasKepabeananCukaiImporEksporManifesRegistrasiOrganisasi dan Tata LaksanaKepegawaianSistem Aplikasi PelayananJaminanPiutangNilai PabeanPembebasan Bea MasukPertambanganTempat Penimbunan BerikatGudang BerikatKawasan BerikatAuditKITEAdministrasiKeberatanPasal ModalPerpajakanKawasan Perdagangan BebasMata UangHubungan InternasionalPerbendaharaanPenerimaan NegaraTPS OnlinePemerintahanKeuangan NegaraTarifMinyak Dan Gas BumiSNIImbalan BungaKepatuhan Internal Bea Masuk Tindakan PengamananLain-lainKearsipan

TAHUN

DETAIL PERATURAN

Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Kepabeanan
Mulai Berlaku:01-Apr-1997 s/d
Tentang:Pemberitahuan Pabean
Isi Singkat:

Bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean ;

Bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang bentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996,
    Tentang Tempat Penimbunan Berikat
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1996,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996,
    Tentang Tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan
Diubah Oleh:
Tag Peraturan:bc 1.0,bc 1.1,bc 1.2,bc 1.3,bc 2.1,bc 2.3,bc 3.0,bc 3.1,bc 4.0,daerah pabean,pabean,pemberitahuan,

BACA ONLINE