Apa maksud paspor dan biaya visa kembali

    Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Kami sarankan bagi para pengunjung ke Jepang untuk memiliki asuransi perjalanan luar negeri.

  • Asuransi perjalanan luar negeri akan membuat Anda merasa aman apabila terjadi keadaan darurat, dan Anda dapat menikmati perjalanan Anda.
  • Biaya perawatan medis bisa sangat tinggi di Jepang. Jika asuransi perjalanan yang Anda miliki memberikan perlindungan yang meliputi perawatan medis yang memadai, Anda dapat menjalani perawatan tanpa rasa khawatir.
  • Kami sarankan agar Anda memiliki asuransi perjalanan luar negeri yang memberikan informasi mengenai pelayanan rumah sakit, jasa penerjemah kesehatan, maupun perawatan medis tanpa harus membayar tunai.

(15 Oct 2020)
    Mulai tanggal 19 Oktober 2020, pelayanan aplikasi visa Jepang akan dilakukan kembali di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta.

1.   Sehubungan dengan dibukanya kembali JVAC, layanan aplikasi visa akan dilaksanakan dengan prosedur seperti di bawah ini. Mohon diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai dokumen aplikasi visa dan lokasi pengajuan aplikasinya.
o  Aplikasi visa : Diajukan di JVAC (dengan sistem reservasi). Pada prinsipnya Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak melayani aplikasi visa.
2.   Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19, pengajuan aplikasi visa di JVAC dilakukan dengan sistem reservasi. Mohon akses URL berikut untuk melakukan reservasi. o Situs untuk reservasi di JVAC:

   https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment


 
3.   Konsultasi mengenai visa atau reservasi melalui telepon dapat dilakukan dengan menghubungi alamat e-mail atau nomor telepon berikut.
o  Japan Visa Application Center (JVAC)
JVAC telah berpindah alamat ke Kuningan City. Kuningan City 2nd floor Unit L2-09, Jakarta Tel: +62-21-50957964 E-mail:



Jenis-Jenis Visa

    ▲  Pembebasan Visa Jepang bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas 

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini [ English ]


* * * Tata cara Penanganan Dokumen Aplikasi Visa klik disini Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Pembuatan Visa


Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
(klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
 

Biaya Visa

    Per 1 April 2022, biaya VISA menjadi seperti tabel di bawah ini.

Harga Visa (per 1 April 2022):
  Harga Lama
(sampai 31 Mar 2022)
Harga Baru
(per 1 April 2022)
  1.Visa Single Entry Rp 410,000,- Rp 400,000,-
  2.Visa Multiple Entry Rp 810,000,- Rp 800,000,-
  3.Visa Transit Rp 90,000,- Rp 90,000,-

Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas.



Jam Kerja Bagian Visa


    Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)     Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00     Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.

Formulir-formulir untuk Mengajukan Aplikasi Visa


Klik link di atas ini untuk men-download form yang diperlukan dan pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)

Tentang Pengajuan Aplikasi Visa dan Registrasi Bebas Visa oleh Perwakilan


Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, bagi yang memiliki kondisi seperti tercantum di bawah ini, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan dapat diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/ atau keluarga):

  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga yang datang sebagai perwakilan harus melampirkan :
  1. Surat tugas dengan kop surat kantor dan foto copy KTP messenger; atau

  2. Foto copy bukti hubungan keluarga

Kriteria Pengeluaran Visa

    Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.

  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan")

  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan"

16.05.2022 - Artikel

Masa tinggal jangka panjang (lebih dari 90 hari, misalnya untuk kuliah, kerja atau ikut pindah sekeluarga)

Visa Nasional adalah visa masuk untuk masa tinggal jangka panjang untuk tujuan perjalanan tertentu. Biasanya diberikan untuk masa tinggal selama 90 hari, dalam beberapa kasus hingga satu tahun. Setelah masuk, biasanya perlu diajukan permohonan izin tinggal di Jerman.

Persiapan Untuk Pengajuan Visa

Untuk persiapan yang lebih baik kami menyarankan Anda untuk membaca terlebih dahulu FAQ kami dalam mempersiapkan permohonan Anda. Kami berharap, bahwa kumpulan pertanyaan/jawaban yang paling sering diajukan dapat membantu dalam persiapan proses visa dan memperjelas, apabila terdapat ketidakjelasan.

Dimohon perhatiannya untuk mengajukan permohonan visa nasional hanya di Kedutaan Besar Jerman Jakarta dan tidak di Konsul Kehormatan Jerman di Indonesia. Terkecuali permohonan visa nasional bagi awak kapal sungai dan danau/pelaut, yang diajukan di VFS Global Jakarta (dengan daftar tunggu janji temu - registrasi di situs Kedutaan dan pemberian janji temu yang ditentukan).

Mohon persiapkan permohonan Anda dengan langkah-langkah berikut:

Visa Au-pair dan Pelayanan Dinas Sukarela

Visa Untuk Kuliah dan Penelitian di Jerman 

  • Silakan membuat janji temu untuk pengajuan visa.

    Petunjuk untuk Membuat Janji

  • Perhatian: Agen Visa Tidak Terpecaya!
    Perwakilan negara Jerman tidak bekerja sama dengan perantara atau agen tertentu. Khususnya, mereka tidak mempunyai akses kepada pembagian janji temu kami. Untuk proses visa hanya diperlukan biaya visa sesuai dengan yang akan diminta oleh kantor perwakilan kami. Formulir permohonan, daftar dokumen yang diperlukan dan pembuatan janji tidak dikenakan biaya.

    Petunjuk penting:
    Mohon jangan mengirimkan dokumen yang tidak diminta ke Bagian Visa. Dokumen-dokumen ini tidak dapat disimpan dan/atau dikategorikan. Anda diminta untuk membawa semua dokumen yang diperlukan pada waktu janji temu.

    Membuat permohonan visa

    Untuk mengajukan permohonan visa Anda, Anda diminta untuk datang secara pribadi pada waktu janji temu di kantor perwakilan negara Jerman yang bersangkutan. Pada waktu janji temu ini, Anda dapat menyerahkan dokumen permohonan visa secara lengkap, membayar biaya yang dikenakan dan menjawab pertanyaan mengenai perjalanan yang direncanakan. Selain itu, akan dilakukan pendataan foto dan sidik jari.

    Selama pemrosesan visa

    Perwakilan negara Jerman akan memeriksa dan memberi keputusan mengenai permohonan Anda. Untuk itu, juga akan diperiksa apakah permohonan Anda memenuhi persyaratan hukum. Proses pengerjaan visa tergantung jenis visa nasional yang diajukan. Dalam banyak Kasus proses pengerjaan membutuhkan waktu enam minggu hingga tiga bulan. Apabila ada tambahan dokumen yang diperlukan, maka proses pengerjaan visa akan membutuhkan waktu lebih lama.

    Pengembalian pasporLangkah terakhir dalam proses visa

    Pada akhir dari proses visa Kedutaan akan meminta Anda untuk menyerahkan kembali paspor Anda di bagian visa.

    Dimohon untuk membawa paspor dan kwitansi.

    Penyerahan paspor
    Senin sampai Jumat pukul 07.30 - 10.00

    Pengambilan paspor
    Senin sampai Kamis pukul 13.00 - 14.00

    Pada dasarnya Anda menyerahkan paspor Anda secara pribadi. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, Anda dapat meminta perwakilan Anda untuk melakukan hal tersebut. Anda diminta untuk membuat surat kuasa secara tertulis dan memberikan surat tersebut kepada perwakilan Anda. Dalam kasus-kasus tertentu dibutuhkan kehadiran Anda secara pribadi.

    Apabila permohonan visa Anda ditolak, alasan penolakan akan dituliskan dan diserahkan bersama dengan paspor Anda. Anda dapat mengajukan permohonan visa yang baru setiap saat dengan dokumen yang lengkap, resmi dan terverifikasi.

    Selamat jalan! Petunjuk bagi pemilik visa

    Apabila semua data di visa Anda sudah benar, tidak ada halangan lagi bagi perjalanan Anda. Anda diminta untuk memeriksa semua data segera setelah Anda menerima paspor Anda kembali. Apabila ada kesalahan, mohon segera laporkan kepada kami agar kami dapat mengeluarkan visa yang baru untuk Anda.

    Visa Anda mencantumkan keterangan berupa nama lengkap, nomor paspor, foto, jumlah hari dari izin tinggal dan masa berlaku visa Anda. Masa berlaku visa yang tercantum adalah jangka waktu hingga Anda mendapatkan izin tinggal di Jerman.

    Tolong diingat untuk segera mendaftarkan diri di Kantor Pendaftaran Penduduk (Einwohnermeldeamt) dan membuat janji temu dengan Kantor Urusan Orang Asing (Ausländerbehörde) setelah Anda tiba di Jerman. Dengan visa masuk Anda dapat bepergian dalam wilayah Schengen.