Apa maksud penggunaan bantuan operasional sekolah afirmasi

Oleh:

Antara Ilustrasi dana BOS.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan jumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah atau naik sekitar 310 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk BOS Kinerja, jumlah sasaran pada tahun ini sebanyak 21.380 sekolah atau naik sebanyak 404 sekolah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2020).

Alokasi dana untuk BOS Afirmasi yakni sebanyak Rp2,08 triliun dan untuk BOS Kinerja sebanyak Rp1,28 triliun. Masing-masing sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja akan mendapatkan anggaran sebesar Rp60 juta.

Baca Juga : Dana BOS Bisa Digunakan untuk Tes Covid-19 Para Guru dan Murid

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.

Sebaliknya, BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

"BOS Afirmasi diberikan dalam rangka menutupi biaya operasional yang tiap daerah tidak sama, setiap kabupaten/kota berbeda skala ekonominya, serta jumlah rombel [rombongan belajar] dan jumlah siswa di daerah 3T rata-rata rendah. Sementara BOS Kinerja, merupakan stimulus agar sekolah memiliki kinerja yang baik," jelasnya.

Baca Juga : Kemendikbud Berharap Dana BOS Digunakan Sesuai Prioritas

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 difokuskan pada daerah khusus dan wilayah yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Adapun, dana BOS Afirmasi dan Kinerja sama dengan BOS Reguler yang bisa digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, kegiatan asesmen, layanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pembayaran honor guru berstatus non ASN.

Pada masa pandemi Covid-19, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

"Pada masa kedaruratan Covid-19 berdasarkan Permendikbud 19/2020, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan atau peserta didik," terang dia.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : kemendikbud, dana bos, covid-19

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Source: Antara

Editor: Amanda Kusumawardhani

Bantuan opearional sekolah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada diseluruh Indonesia. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada suatu sekolah. Penggunaan Dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, menggaji guru, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Pemerintah mengharapkan dana BOS dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu membuat pemerintah meluncurkan prpgram SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Sekolah dapat melakukan pemesanan barang dan jasa melalui marketplace yang bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud. Kerjasama tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka.

Baca Juga: Mengenal PIP dan Besaran Dana yang Diterima

Jenis Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS terbagi dalam 3 jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Hal tersebut juga sudah tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Setiap jenisnya juga memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. Berikut informasi selengkapnya.

1. Dana BOS Reguler

Dana BOS ini diberikan untuk kebutuhan operasional pada satuan pendidikan. Beberapa keperluan yang dapat menggunakan dana BOS Reguler diantaranya pembelian alat multimedia, pembiayaan penerimaan mahasiswa baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

2. Dana BOS Kinerja

Dana BOS kinerja diberikan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dana BOS diberikan agar setiap sekolah dapat meningkatkan mutu agar standar nasional pendidikan dapat tercapai. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

3. Dana BOS Afirmasi

Dana BOS ini diberikan untuk sekolah yang berada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Pemberian dana BOS ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah yang berada di daerah tersebut.

Pembagian dana BOS kedalam tiga kategori bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Tentunya, pemerintah mengharapkan setiap peserta didik di tanah air dapat merasakan proses belajar mengajar yang lebih baik.

Komponen Penggunaan Dana Operasional Sekolah

Sejak diluncurkan kebijakan dana operasional sekolah pada tahun 2020, penggunaan dana untuk satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli buku ataupun peralatan multimedia. Berikut komponen penggunaan dana BOS yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud.

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan belajar mengajar
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Evaluasi pembelajaran
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pengelolaan sekolah
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia
  • Pembayaran honor tenaga kerja
  • Perawatan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pengembangan profesi guru

Baca Juga: 8 Standar Pendidikan Nasional yang Perlu Diketahui dalam Pelaksanaan Administrasi Sekolah

2. SMA

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pengembangan profesi guru
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran
  • Perawatan sekolah
  • Pengelolaan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran honor
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia

3. SMK

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran
  • Kegiatan mengajar dan ekstrakurikuler
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
  • Pengembangan profesi guru
  • Kegiatan sertifikasi kejuruan
  • Kegiatan uji kompetensi
  • Pembelian dan perawatan alat multimedia
  • Pengelolaan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran honor
  • Perawatan sekolah

Besaran Dana BOS yang Diterima Sekolah

Pemerintah memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah. Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah.

  • Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  • Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun.

Pada sekolah terintegrasi, jika jumlah peserta didik kurang dari 60 orang maka akan tetap dihitung 60 orang.  Pihak sekolah dapat menggunaan dana BOS untuk membiayai keperluan sekolah setelah dana sudah diberikan langsung kepada pihak sekolah. Setelah dana diberikan, maka pembelanjaan dilakukan melaui situs SIPLah.

Pembelanjaan melalui situs tersebut akan mempermudah sekolah untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa secara online. Pemerintah juga lebih mudah untuk mengetahui apakah penyaluran dana BOS sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Dana BOS menjadi harapan pemerintah untuk penyamarataan penyelenggaraan pemerintah di seluruh Indonesia.

Apa maksud penggunaan bantuan operasional sekolah afirmasi


Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi; b) bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Juknis Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Selanjutnya ditegaskan bahwa sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) Sekolah Penggerak; b) Sekolah yang memiliki prestasi; dan c) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

Persyaratan Sekolah Penggerak yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021. Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkan menerima BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Adapun Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Kinerja tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri.

Adapun persyaratan Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut: a) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Baca juga! Daftar Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota yang ditetapkan sebagai Daerah Khusus Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 160/P/2021 (DISINI)

Ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar: a) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD; b) Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP; c) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan d) Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Alokasi dana tersenut digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.

Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOS Reguler. Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Juga ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar: a) Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP; b) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan c) Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Alokasi dana digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan. Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di dibawah ini.



Link download Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 (DISINI)

Demikian informai tentang Ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.