Apa maksud perubahan hs code ppk online

 DEFINISI DAN MANFAAT HARMONIZED SYSTEM (HS CODE)

Apa maksud perubahan hs code ppk online


 Apa yang sobat ketahui tentang HS Code ?

Seperti apakah HS Code ?

Apakah manfaat mengetahui HS Code?

"Sangat Penting dan Wajib sobat mengetahui Harmonized System"

 HS Code Adalah Penomoran kode barang yang terdiri dari 6 digit yang mengatur tentang klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia atau sudah berstandar internasional.

Apa maksud perubahan hs code ppk online

Bagian Harmonized System :

  • 4 Digit Pertama disebut Pos WCO artinya Seluruh  HS di dunia  memiliki barang yang sama pada pos ini
  • 2 Digit ( Digit ke lima dan enam ) disebut Sub WCO 

Penerapan HS berdasarkan International Convention on the harmonized commodity descreption and coding system dan digunakan untuk keperluan tarif,statistik, rules of origin pengawasan komodity ekspor atau impor dan keperluan lainnya.

Apa maksud perubahan hs code ppk online


Contoh pada Bill Of Lading di atas :

  1. Quantity Barang   : 475 Bags
  2. Deskripsi Barang  :  Natural Bamboo Stick
  3. Berat Bersih          :  19.000 kgs
  4. HS Code               :  140110 ( Kode inilah yang harus diketahui)

Memahami BL ( Bill Of Lading ) Dalam Ekspor Impor

Pernahkah sobat melihat Kode HS Code lebih dari 6 Digit yaitu 8 Digit atau lebih ?

Tahukah sobat kalau Harmonized System menjadi salah satu acuan dari buku daftar tarif yang ada di indonesia dan dimasukan ke dalam BTBMI ( Buku Tarif Bea Masuk Indonesia ) ? 

HS Code dulu lebih di kenal sebagai Harmonized Commodity Descreption and Coding System,Pada saat itu hanya 70 negara yang mayoritas berasal dari Eropa yang mengikuti konfensi kemudian diikuti semua negara termasuk indonesia yang mulai meresmikan HS Code dengan Keppres No.33 Tahun 1993

Standarisasi HS Code oleh WCO

Standar penamaan yang digunakan dalam proses perdagangan internasional,WCO berperan dalam wadah tersebut

Word Customs Organizer ( WCO ) merupakan salah satu perdagangan resmi terbesar di dunia yang berpusat di Brussel,Belgia dan diikuti oleh lebih dari 170 negara di dunia yang bertugas melakukan standarisari dan perubahan yang berkaitan dengan dengan HS Code termasuk pada klasifikasi produk serta turunannya dan memastikan penamaan dan penomoran produk tidak bertabrakan antara satu dengan yang lain

Berdasarkan aturan resmi yang dikluarkan oleh WCO ada beberapa metode penomoran dan penamaan  yang wajib diketahui

Yang paling utama adalah mengetahui 6 angka pertama yang sudah saya terangkan sebelumnya

Hal ini yang menjadi salah satu filter utama dalam proses pengiriman dan penerimaan barang untuk memimalisir kesalahan dalam proses perdagangan dunia

Memahami Penambahan angka setelah 6 Digit HS Code

Penambahan digit ke 7 dan ke 8 disebut Sub pos AHTN

Kode ini biasanya hanya dimiliki oleh barang-barang yang berasal dari Asia Tenggara

Penambahan digit ke 9 dan 10 sebagai bentuk penambahan nomer klatur yang sesuai dengan kebijakan negara masing-masing

Barang barang berasal dari niaga atau pasar impor bisa juga anda masukan dalam HS yang ada pada pos WCO negara masing-masing dan tetap harus ada nilai-nilai yang harus dipenuhi di dalamnya agar menghasilkan nomor yang sesuai dengan standarisasi dunia

Nominal transaksi yang anda miliki harus berada pada kisaran 50 Juta Dolar Amerika dalam tiga tahun terakhir,Bisa juga bila merencanakan untuk mendaftarkan pada AHTN transaksi minimal 1 Juta Dolar Amerika dalam 3 Tahun terakhir bisnis anda dalam perdagangan antar ASEAN

Cara menggunakan HS Code berdasarkan aturan BTBMI ( Buku Tarif Bea Masuk Indonesia )

Apa maksud perubahan hs code ppk online


  • 2 Digit Pertama  : Bab ( Chapter )
  • 4 Digit                : Pos HS (Heading )
  • 6 Digit                : Subpos HS (Subheading)
  • 8 Digit                : Subpos AHTN ( AHTN Subheading )
  • 10 Digit              : Pos Tarif Nasional (National Tarif Line )
Notes :

Untuk 10 Digit Merupakan Sub Nasional,kecuali :

  • Apabila 2 digit terakhirnya "00" ,Misal 1234.56.78.00  Berarti berasal dari teks AHTN
  • Apabila 4 digit terakhirnya " 00.00",Misal 1234.56.78.00.00 Berarti berasal dari teks WCO

  Manfaat  Pembuatan HS antara lain :

  • Memudahkan pengumpulan data dan analis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode,penggolongan dan penjelasan barang untuk tujuan perdagangan 
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar yang sistematis
Pemerintah menyediakan layanan pencarian kode HS secara daring yang dapat di akses di https://intr.insw.go.id/

Sobat bisa cek melalui portal ini atau juga bisa langsung klik " Cek Lartas " pada beranda yang sudah saya sediakan.

Berikut Panduan Melihat HS Code pada INSW :

  1. Masuk pada INSW ( Indonesia National Singel Window )
  2. Klil menu " Indonesia NTR "
  3. Pilih " HS Code Information "
  4. Klik "Parameter "  pilih "BTBMI- Descreption in Indonesia"
  5. Masukkan keyword,Misal : Bawang Merah, Akan ada banyak uraian pilih yang paling mendekati
  6.  Scrol sampai ke bawah akan ada urain penjelasan besarnya Bea Masuk,PPH,PPN,dan Lartas ( Larangan /Pembatasan)
Sobat juga bisa mencari di Kementrian Keungan RI melalui Dirjen Bea Cukai melalui portal BTKI

Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya,termasuk besaran pajak yang harus dibayar,Berikut Panduannya:

  1. Masuk ke portal BTKI https://www.beacukai.go.id/btki
  2. Klik " Indonesia NTR" ,pilih "HS Code Information "
  3. Pilih "Uraian Bahasa Indonesia "
  4. Masukan jenis barang yang ingin dicari
  5. Akan muncul berbagai uraian,pilih HS 8 digit
Demikian ringkasan singkat yang saya buat 

Semoga bermanfaat dan tetap semangat belajar hal baru di sekitar kita

Dasar Hukum DJBC

Apakah yang menjadi dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ?

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pengertian Bea Masuk

Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk atau BM itu ?

Bea Masuk atau yang disingkat dengan BM adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

Pengertian Impor

Apakah yang dimaksud dengan impor ?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman

Bagaimana prosedur pengeluaran barang kiriman?

  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

SSM: Apakah yang dimaksud dengan VD dan apakah VD harus dicentang dalam sistem SSm ?

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. VD dicentang atau tidak adalah optional sesuai dengan pemberitahuan pengguna jasa.

SSM: Bagaimana pengisian data dokumen?

Untuk pengisian dokumen silahkan diinput berurut mulai dari Invoice, Packing List, Bill of Lading, Dokumen pelengkap ke Bea dan Cukai, dan Dokumen pelengkap ke karantina. Apabila dokumen tanpa nomor silahkan isi “tanpa nomor” di kolom isian nomor.

SSM: Bagaimana cara mengisi data transaksi?

Silahkan isi sesuai dengan cara pembayaran antara importir dengan penjual. Apabila menggunakan L/C diisi sesuai jenis L/C yang digunakan, dokumen L/C di input dan di upload pada data dokumen. Apabila dibayar setelah barang tiba silahkan diisi Pembayaran Kemudian (KMD).

SSM: Bagaimana cara pengisian PPh/PPn tidak dipungut?

Pada bagian tarif dan fasilitas ada 3 kolom yang harus diisi sebagai berikut:1. Kolom 1 : diisi tarif PPh/PPn2. Kolom 2 : pilih tidak dipungut

3. Kolom 3 : diisi besar pembebasan PPh/PPn, misalnya 100 jika dibebaskan seluruhnya.

SSM: Bagaimana cara pengisian pembebasan PPh/PPn?

Pada bagian tarif dan fasilitas ada 3 kolom yang harus diisi sebagai berikut:1. Kolom 1 : diisi tarif PPh/PPn2. Kolom 2 : pilih bebas

3. Kolom 3 : diisi besar pembebasan PPh/PPn, misalnya 100 jika dibebaskan seluruhnya.

SSM: Bagaimana cara mendaftarkan PPJK di PPK Online?

Login menggunakan user importir di PPK Online dengan alamat iqfast.karantina.go.id.Setelah itu isi data dikuasakannya. Isi data PPJK dan upload berkas PPJK.Berkas yang dibutuhkan yaitu:1. NPWP2. SIUP3. Surat Keterangan Domisili

4. KTP Penanggung Jawab

SSM: Apa yang dimaksud dengan SSm QC ?

SSm QC adalah Single Submission Quarantine Customs  yang artinya adalah penyampaian data karantina dan PIB dalam satu waktu/ data dikirim bersamaan oleh sistem SSm ke sistem karantina dan Bea Cukai

Pemenuhan Lartas Post Border

Apabila terdapat barang dengan lartas post border, bagaimana pemenuhan dokumen lartasnya ?

Pemenuhan persyaratan (dokumen lartas) impor dapat dilengkapi pada saat importasi dilakukan atau setelah proses kepabeanan selesai.

Lartas Post Border

Apa yang dimaksud Lartas Post Border ?

Yang dimaksud Lartas Post Border adalah pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan (dokumen lartas) impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

Impor Barang Pindahan

Bagaimana mekanisme importasi Barang Pindahan ?

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
  • Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
    • daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
    • surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan
    • fotokopi paspor.

Atas importasi barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan

Siapa saja yang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas importasi Barang Pindahan ?

Pembebasan bea masuk diberikan kepada :

1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria :

  • menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
  • menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri

4. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :

  • izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

Barang Pindahan

Apa dasar hukum dan pengertian Barang Pindahan ?

Dasar hukum Barang Pindahan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Tidak termasuk kedalam pengertian Barang Pindahan ini adalah barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Dasar Hukum dan Penanganan Barang Kiriman

Apa yang menjadi dasar hukum dan bagaimana cara penanganan barang kiriman ?

A. Dasar Hukum / Aturan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

    Definisi :

  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Termasuk didalamnya adalah memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
  • Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean

B. Penanganan Barang Kiriman

  • Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
  • Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :
    • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
    • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
    • Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
    • Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
    • Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    • Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    • Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    • Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
    • Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
  • Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
  • Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
  • Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak)

C. Pembebasan Bea Masuk

    Atas impor barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan untuk :

  • Setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; atau
  • lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD 75.00

   Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas tersebut, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.

Pengajuan impor barang contoh

Bagaimana cara mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas importasi barang contoh ?

Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas barang contoh impor, Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri :

a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai berserta nilai pabeannya;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Kriteria barang contoh

Bagaimana kriteria barang contoh yang dapat dibebaskan dari Bea Masuk ?

Untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan Bea Masuk dan Cukai, barang contoh harus memenuhi kriteria sebagai berikut :                   

a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;b. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;c. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali utnuk penelitian dan pengembangan kualitas;

d. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Pengertian barang contoh

Apa yang dimaksud dengan barang contoh ?

Barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri. Tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.

Importasi Barang Contoh

Apakah importasi barang contoh dibebaskan dari Bea Masuk ?

Importasi barang contoh dapat dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Cukai selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

Ekspor barang untuk diimpor kembali

Bagaimana mekanisme ekspor barang yang akan diimpor kembali ?

Untuk dapat melakukan eksportasi atas barang yang akan diimpor kembali, Eksportir harus mengajukan permohonan ekspor untuk diimpor kembali. Persyaratan permohonan ekspor untuk diimpor kembali sudah disediakan di lembar kontrol PKC-12 yang ada pada website kami (www.bcperak.net). Kemudian setelah disetujui, surat persetujuan tersebut harus dilampirankan pada dokumen PEB. Atas jenis eksportasi ini akan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Petugas.

Pembetulan PEB tetapi barang sudah masuk Kawasan Pabean

Apabila terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang pada PEB dan posisi barang sudah masuk Kawasan Pabean. Apakah masih dapat dilakukan pembetulan PEB ?

Dalam hal seluruh barang ekspor sudah masuk ke dalam Kawasan Pabean, pembetulan PEB atas kesalahan jumlah, jenis barang, dan/atau nomor peti kemas, tidak dapat dilakukan. Dalam hal barang ekspor terdiri dari beberapa peti kemas, pembetulan dapat dilayani sebelum seluruh barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.

Kesalahan nilai FOB dan jenis valuta pada PEB

Apakah terhadap kesalahan nilai FOB dan jenis valuta pada PEB yang telah mendapatkan NPE dapat dilakukan pembetulan ?

Pembetulan nilai FOB dan jenis valuta, dapat dilakukan paling lama :

a. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau

b. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.

Kesalahan jumlah, jenis barang dan/atau nomor peti kemas pada PEB

Apakah terhadap kesalahan jumlah, jenis barang dan/atau nomor peti kemas pada PEB yang telah mendapatkan NPE dapat dilakukan pembetulan ?

Pembetulan jumlah, jenis, dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pemuatan, kecuali untuk :

a. Barang ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut;

b. penjualan barag dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) haru terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau

c. ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.

ACFTA - Tarif

Importasi menggunakan SKA Form E, namun terkena reject sistem dan dikenakan tarif normal ?

Dalam rangka ACFTA berlaku asas timbal balik (reprositas) sehingga atas importasi beberapa barang asal negara China dapat dikenakan tarif MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA.

ACFTA - Nama Manufacturer

Jika nama manufacturer tidak diketahui, apakah masih bisa menggunakan SKA Form E ?

Dengan adanya format baru SKA Form E yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019, pencantuman nama Manufacturer pada kolom Description of Goods sudah tidak diwajibkan.

ACFTA - Eksportir tidak bisa menerbitkan Form E

Bagaimana bila eksportir di China tidak bisa menerbitkan Form E ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila Eksportir tidak bisa menerbitkan sendiri Form E nya, Eksportir dapat meminta perusahaan lain yang berstatus Manufacturer untuk menerbitkan Form E. Dalam format SKA Form E, nama Manufacturer penerbit SKA Form E dicantumkan pada kolom 1 dan nama Eksportir dicantumkan pada kolom 7.

ACFTA - Perusahaan Trading

Apakah dengan berlakunya PMK 109/PMK.04/2019 Perusahaan Trading sudah tidak bisa menerbitkan SKA Form E ?

Dalam PMK 109/PMK.04/2019 tidak ada larangan bagi Perusahaan, baik berstatus Trading ataupun Manufacturer, yang mau menerbitkan sendiri SKA Form E nya.

ACFTA - Batasan uraian barang dalam SKA Form E

Apakah ada batasan jenis barang dalam satu SKA Form E ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, beberapa uraian barang (multiple items) diperkenankan untuk dicantumkan dalam SKA Form E yang sama sepanjang masing-masing jenis barang tersebut diuraikan deskripsi dan keasalan barangnya. Tidak ada batasan maksimal untuk jenis barang yang boleh dimasukkan.

ACFTA - Koreksi SKA Form E

Apabila terdapat kesalahan penulisan pada SKA Form E, apakah harus diganti dengan SKA Form E baru ?

Perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form E dilakukan dengan mencoret (striking out) data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan.

ACFTA - Batas Penerbitan SKA Form E

Apakah bisa diterima bila SKA Form E terbit setelah barang dikirim dari China ?

Penerbitan SKA Form E dilakukan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. Dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, harus memberi tanda "V" atau "X" pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY". Batas  penerbitan SKA Form E tidak boleh melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.

ACFTA - Perubahan Format SKA Form E

Terkait perubahan ketentuan SKA Form E, apakah format SKA Form E lama sudah tidak bisa digunakan ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, format terbaru SKA Form E dicetak pada kertas berwarna putih dengan ukuran ISO A4. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2019, namun terdapat masa transisi hingga tanggal 31 Agustus 2019. Selama masa transisi, SKA Form E dengan format lama masih dapat diterima.

PIB untuk Carnet

Apabila impor menggunakan Carnet, apakah masih perlu membuat dokumen PIB ?

Tidak perlu mengajukan PIB karena dokumen Carnet sudah diterima sebagai Pemberitahuan Pabean.

ATA Carnet dan CPD Carnet

Apa perbedaan ATA Carnet dan CPD Carnet ?

ATA Carnet digunakan untuk barang impor dengan tujuan penggunaan untuk :

  • keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
  • peralatan profesional atau tenaga ahli;
  • tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan:
  • keperluan pribadi wisatawan dan/ atau barang yang diimporuntuk tujuan olahraga; atau
  • tujuan kemanusiaan.

CPD Carnet digunakan untuk barang impor berupa sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai.

Carnet

ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.

Re-Impor

Apa yang dimaksud dengan Re-Impor dan bagaimana perlakuan perpajakan untuk barang Re-Impor ?

Re-Impor merupakan kegiatan impor kembali barang yang telah diekspor.

Barang Re-Impor dibebaskan dari Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor. Selain itu, Barang Re-Impor juga tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 34/PMK.04/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan  dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Pembebasan dimaksud diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor :

a. dalam kualitas yang sama;b. untuk keperluan perbaikan;c. untuk keperluan pengerjaan; atau

d. untuk keperluan pengujian.

Dikecualikan dari pembebasan tersebut terhadap :

a. barang yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dan/atau

b. bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.

Ketentuan satuan jumlah barang pada Pemberitahuan Pabean

Apa dasar penentuan satuan jumlah barang untuk pengisian Pemberitahuan Pabean ?

Satuan jumlah barang yang digunakan dalam Pemberitahuan Pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Pada lampiran peraturan tersebut terdapat satuan jumlah barang berdasarkan HS yang digunakan.

ACFTA - Third Party Invoicing

Apa yang dimaksud Third Party Invoicing dan bagaimana persyaratannya ?

Penerbitan Invoice dari Negara/ Pihak Ketiga ( Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.

SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) harus dicantumkan pada kolom 7 SKA Form E;b. nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tanda ( V ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Party Invoicing" di kolom 13 SKA Form E.

ACFTA - Instansi yang dapat menerbitkan Form E

Instansi mana saja yang dapat menerbitkan Form E ?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, SKA Form E dapat diterbitkan oleh :

1) General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC); atau
2) China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT).

ACFTA - Consignment Criteria

Bagaimana kriteria pengiriman barang yang dapat diterima agar mendapatkan Tarif Preferensi ACFTA ?

Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung :

  1. Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor
  2. Barang impor dikirim melalui satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, dengan syarat :
    1. transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
    2. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment;
    3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik
  3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.2, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
  • Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean;
  • SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form E di Negara Anggota pengekspor;
  • invoice dari barang yang bersangkutan; dan
  • dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2.2.

ACFTA : Perhitungan Regional Value Content (RVC)

Bagaimana cara menghitung persentase RVC untuk pengisian Form E ?

RVC dihitung dengan metode:

RVC  =   FOB - VNM  x 100%                    FOB

Keterangan:

  • RVC adalah besaran regional value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase;
  • FOB adalah nilai free-on-board suatu barang; dan
  • VNM (Value of Non-Originating Material) merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:
  1. nilai CIF pada saat importasi bahan tersebut; atau
  2. harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk bahan non-originating yang diperoleh di Negara Anggota, dengan catatan nilai tersebut tidak meliputi biaya pengiriman, asuransi, pengepakan, dan biaya - biaya lainnya yang timbul dari proses pengangkutan dari gudang supplier ke lokasi produksi.

ACFTA : Origin Criteria

Origin Criteria apa saja yang bisa digunakan dalam Form E ?

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dijelaskan :

  1. Wholly Obtained / Produced (WO) : Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota.
  2. Produced Exclusively (PE) : Barang yang diproduksi di Negara Anggota menggunakan Bahan Originating yang berasal dari satu atau lebih Negara Anggota lain.
  3. Non-Wholly Obtained / Produced : Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non-Originating. Terdapat beberapa sub-kriteria, yaitu :
    • Regional Value Content (RVC) : paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan dan proses produksi akhir dilakukan di satu Negara Anggota.
    • Change in Tariff Heading (CTH) : perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos).
    • Product Spesific Rules (PSR) : dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam·daftar PSR berdasarkan Attachment B ACFTA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun dua butir di atas telah terpenuhi.

Cek Status Billing

Dimana saya dapat mengecek status Billing saya?

Status Billing dapat dilihat melalui Portal Pengguna Jasa pada menu Browse Billing, atau dapat juga ditanyakan langsung ke KPPBC tempat Billing dibuat

Status Billing : Rekon NTPN-CEISA

Status Billing saya Rekon NTPN-CEISA, apa artinya?

Artinya data Billing telah direkonsiliasikan dengan data tagihan yang terdapat pada aplikasi CEISA

Status Billing : Rekon NTPN-Billing

Status Billing saya Rekon NTPN-Billing, apa artinya?

Artinya data Billing telah direkonsiliasikan dengan data tagihan yang terdapat pada aplikasi billing DJBC

Status Billing : Terima NTPN

Status Billing saya Terima NTPN, apa artinya?

Artinya data Billing telah mendapatkan NTPN, pembayaran melalui Bank/Pos sudah masuk ke dalam Kas Negara

Status Billing : Kirim Ke MPN

Status Billing saya Kirim Ke MPN, apa artinya?

Artinya data Billing telah dikirimkan ke settlement (Ditjen Perbendaharaan), sudah bisa dilakukan pembayaran di Bank/Pos

Status Billing : Create Billing

Status Billing saya Create Billing, apa artinya?

Artinya data tagihan telah dibuatkan kode billing, namun belum dilakukan respon ke Bank/Pos

Terlambat menyampaikan Hard Copy SKA

Bagaimana jika dokumen Hard Copy SKA terlambat diserahkan?

Jika dokumen Hard Copy SKA terlambat diserahkan, maka SKA dianggap Tidak Diserahkan dan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan

Penyerahan dokumen PIB dengan respon NPD

Kapan maksimal penyerahan Hard Copy dokumen PIB dengan respon NPD (Nota Permintaan Dokumen)?

Hard Copy dokumen PIB dengan respon NPD wajib diserahkan paling lambat Jam 12 Hari Berikutnya Sejak NPD
(hari yang dimaksud adalah hari kalender)

Penyerahan SKA jalur MITA

Kapan maksimal penyerahan Hard Copy SKA untuk PIB jalur MITA?

Hard Copy SKA untuk PIB jalur MITA wajib diserahkan paling lambat 5 Hari Kerja Sejak SPPB
(tanggal SPPB terhitung sebagai hari pertama; hari yang dimaksud adalah hari kerja)

Penyerahan SKA jalur Merah

Kapan maksimal penyerahan Hard Copy dokumen PIB jalur Merah dengan Fasilitas SKA?

Hard Copy dokumen PIB jalur Merah dengan Fasilitas SKA wajib diserahkan paling lambat Jam 12 Hari Berikutnya Sejak SPJM
(hari yang dimaksud adalah hari kalender)

Penyerahan SKA jalur Kuning

Kapan maksimal penyerahan Hard Copy dokumen PIB jalur Kuning dengan Fasilitas SKA?

Hard Copy dokumen PIB jalur Kuning dengan Fasilitas SKA wajib diserahkan paling lambat Jam 12 Hari Berikutnya Sejak SPJK
(hari yang dimaksud adalah hari kalender)

Penyerahan SKA jalur Hijau

Kapan maksimal penyerahan Hard Copy dokumen PIB jalur Hijau dengan Fasilitas SKA?

Hard Copy dokumen PIB jalur Hijau dengan Fasilitas SKA wajib diserahkan paling lambat 3 Hari Sejak SPPB
(tanggal SPPB terhitung sebagai hari pertama; hari yang dimaksud adalah hari kalender)

Blokir Pasal 3 huruf A

Blokir dikarenakan Pasal 3 Huruf A KEP-14/BC/2001, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena adanya uji eksistensi ke alamat yang terdaftar di legalitas namun kedapatan alamat terdaftar tidak ditemukan atau bukan alamat sebenarnya.

Termasuk blokir nasional yang penyelesaiannya ke Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Jakarta.

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Blokir SPTNP (Hutang)

Blokir dikarenakan adanya SPTNP atau SPKTNP yang belum diselesaikan, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena adanya SPTNP atau SPKTNP yang sampai dengan jatuh tempo, belum dipenuhi.

Termasuk blokir nasional yang dapat diselesaikan dengan membayar SPTNP atau SPKTNP yang belum dipenuhi.

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Blokir Tidak Menyampaikan SPT

Blokir dikarenakan adanya SPT yang belum disampaikan, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Termasuk blokir nasional yang penyelesaiannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar dan setelahnya pembukaan blokir ke Direktorat Teknis Kepabeanan di Jakarta.

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Blokir Tidak Melakukan Penyesuaian API

Blokir dikarenakan belum melakukan penyesuaian API, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena tidak melakukan penyesuaian API sesuai Permendag 70/M-DAG/PER/9/2015.

Termasuk blokir nasional yang penyelesaiannya ke Direktorat Teknis Kepabeanan di Jakarta.

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Blokir Belum Menyerahkan Hard Copy PIB

Blokir dikarenakan adanya dokumen PIB yang belum disampaikan, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena adanya dokumen PIB terdahulu yang belum disampaikan ke Kantor Bea Cukai yang terkait.

Termasuk blokir lokal yang penyelesaiannya dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terkait dengan menyerahkan dokumen PIB yang belum diserahkan.

Untuk info lebih lanjut hubungi Seksi PLI di Kantor Bea Cukai terkait

Blokir 12 Bulan Tidak Ada Aktifitas

Blokir dikarenakan tidak ada aktifitas selama 12 bulan, bagaimana penyelesaiannya?

Perusahaan diblokir karena tidak ada kegiatan baik impor maupun ekspor selama 12 bulan berturut-turut.

Termasuk blokir nasional yang penyelesaiannya ke Direktorat Teknis Kepabeanan di Jakarta.

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Perubahan Data "Nama Eksportir" pada PEB

Kapan batas akhir Perubahan Data terkait Nama Eksportir pada PEB?

Perubahan Data terkait Nama dan Identitas Eksportir, Kantor Pemuatan Tempat Pendaftaran, Jenis dan Kategori Ekspor dan/atau Jenis Fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan Perubahan Data. Lakukan Pembatalan Ekspor jika terjadi kesalahan tersebut

Reject "Dokumen Lartas Tidak Ditemukan"

Pada respon Reject tertera "Dokumen Lartas Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika terdapat barang lartas yang tidak ditemukan izin lartasnya

  • Pastikan dokumen lartas sudah dimasukkan dalam dokumen pemberitahuan pabean, cek kembali nomor izin, tanggal izin serta kode dokumen sudah sesuai dokumen izin lartas
  • Pastikan juga pihak penerbit lartas sudah mengunggah dokumen izin lartas tersebut ke dalam sistem INSW

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Reject "Nomor Pos BC 1.1 Sudah Dipakai"

Pada respon Reject tertera "Nomor Pos BC 1.1 Sudah Dipakai", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika pos BC 1.1 yang dimasukkan dalam dokumen sudah dipakai dalam dokumen lain atau dokumen BC 1.1 melebihi dari 30 hari

  • Pastikan tidak ada dokumen lain yang mencantumkan pos BC 1.1 tersebut
  • Apabila BC 1.1 telah melebihi 30 hari maka lakukan penyelesaian BCF 1.5 terlebih dahulu

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Reject "Nomor Pos BC 1.1 Sudah Dipecah"

Pada respon Reject tertera "Nomor Pos BC 1.1 Sudah Dipecah", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika pos BC 1.1 yang dimasukkan dalam dokumen sudah dipecah menjadi beberapa subpos

  • Pastikan pengisian BC 1.1 pada dokumen meliputi pos dan subpos, koordinasikan dengan perusahaan jasa pengangkutan terkait dengan hal tersebut

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Reject "Satuan Tidak Sesuai Standarisasi"

Pada respon Reject tertera "Satuan Tidak Sesuai Standarisasi", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika satuan yang dimasukkan dalam dokumen tidak sesuai dengan standarisasi pada sistem

  • Pastikan jenis satuan pada dokumen sama dengan satuan pada perizinan atas larangan dan/atau pembatasan
  • Pastikan jenis satuan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean (Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.04/2017 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.04/2018)

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Reject "Nomor Aju Sudah Dipakai"

Pada respon Reject tertera "Nomor Aju Sudah Dipakai", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika dokumen dengan nomor aju yang sama terkirim lebih dari satu kali, cek kembali status dokumen sebelum mendapatkan respon Reject
Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Reject "Nomor Registrasi NIB Tidak Ada"

Pada respon Reject tertera "Nomor Registrasi NIB Tidak Ada", bagaimana solusinya?

Penolakan tersebut terjadi ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak ditemukan atau belum terdapat "Akses Kepabeanan" didalamnya

  • Pastikan sudah memiliki NIB yang sudah didaftarkan pada situs oss.go.id
  • Jika sudah memiliki NIB, pastikan pada hasil cetak NIB terdapat "Akses Kepabeanan" yang tertera di bagian bawah lembar NIB

Untuk info lebih lanjut hubungi Bravo BC di nomor 1500225

Surat Keterangan Asal elektronik (e-COO)

Apakah Surat Keterangan Asal elektronik (e-COO) sudah berlaku di Indonesia?

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanijan atau Kesepakatan Internasional, untuk SKA elektronik sudah diakui di Indonesia, namun yang baru diakui adalah e-ATIGA (e-Form D).

Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO)

Apa yang dimaksud Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO)?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanijan atau Kesepakatan Internasional Pasal 1 ayat 28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.

Free Trade Agreement yang berlaku di Indonesia

FTA (Free Trade Agreement) apa saja yang berlaku di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanijan atau Kesepakatan Internasional, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2019 Pasal 2 ayat (2), FTA yang diakui di Indonesia :

  • ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  • ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
  • ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
  • Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
  • ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
  • ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
  • Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
  • ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
  • Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan
  • Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Tarif MFN

Pada INSW di kolom preferential tarif tertera MFN, apa maksudnya?

MFN atau Most Favoured Nation adalah tarif yang diberlakukan untuk semua negara pada umumnya. Apabila pada preferential tarif tertera MFN maka yang berlaku adalah tarif normal, bukan tarif preferensi.

Preferential Tarif 2019

Pada INSW, preferential tarif untuk tahun 2019 tidak ada

Pada kolom preferential tarif, apabila tidak tertera, untuk tahun 2019 menggunakan tarif tahun 2018.

Hal ini berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan baru terkait preferential tarif.

Tarif 999

Pada INSW di kolom tarif tertera angka 999, apa maksudnya?

Tarif 999 dimaksudkan bahwa ada peraturan yang mengatur khusus tentang tarif tersebut. Tarif yang sebenarnya dapat dilihat di peraturan yang tertera di sebelah kanan kolom tarif.

Apakah masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya bagi Pengguna Jasa yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan?

Masih dapat, dalam hal:

  1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
  2. Pengguna jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01).

Apakah Registrasi Kepabeanan?

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.

Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid?

KSWP akan bersatus valid dalam hal:

  1. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut
  2. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cara Mengajukan Pertukaran Data Elektronik (PDE/EDI)

Bagaimana Cara Mengajukan Pertukaran Data Elektronik (PDE/EDI) ?

Untuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung

Yaitu:

  1. Akte pendirian perusahaan
  2. SIUP / TDP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Angka Pengenal Importir
  5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  6. Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan
  7. Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada

Waktu Importasi

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan jika Saya ingin mengimpor barang ke Indonesia ?

Jawaban :

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dari menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam kerja. Dalam Hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, diluar kejadian yang tak biasa.

SOP Layanan Unggulan DJBC

Apa saja Layanan Unggulan beserta SOP nya yang ada di bidang kepabeanan dan Cukai?

SOP Layanan Unggulan di bidang kepabeanan dan cukai meliputi :

  1. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan dan Perikanan
  2. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi
  3. Pelayanan Pemberian Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
  4. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor (P3C MMEA)
  5. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) secara Manual
  6. Pelayanan Laporan Penyelesaian Barang/Bahan Asal Impor (BCL.KT01), Penerbitan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ), dan Pengembalian Jaminan dalam rangka KITE
  7. Pelayanan Penerbitan SK Pembebasan dalam rangka KITE dengan Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik
  8. Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dalam rangka KITE secara Manual
  9. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai Jalur MITA Prioritas dengan PIB yang Disampaikan Melalui Sistem PDE Kepabeanan
  10. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai Jalur MITA Prioritas dengan PIB yang Disampaikan Melalui Sistem PDE Kepabeanan
  11. Pelayanan Pengembalian Bea Masuk Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  12. Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan/Atau Cukai (Vooruitslag) Pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  13. Pelayanan Pemberian Persetujuan Pemberitahuan Pendahuluan (Pre-Notification) Pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  14. Pelayanan Penyelesaian Barang Awak Sarana Pengangkut
  15. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang yang Tiba Bersama Penumpang
  16. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang yang Tidak Tiba Bersama Penumpang dengan Menggunakan Customs Declaration
  17. Pelayanan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang bagi Pengguna Jasa Internal DJBC
  18. Pelayanan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang bagi Pengguna Jasa Eksternal DJBC
  19. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau (P3C) Pengajuan Awal Secara Elektronik
  20. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau (P3C) Pengajuan Tambahan Secara Elektronik
  21. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Secara Elektronik

Membawa binatang ke Indonesia

Apakah Saya Diperbolehkan membawa binatang ,seperti kucing,anjing,burung  atau ikan ke Indonesia ?

Jawaban :

Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.

Pengertian PNBP

Apakah yang dimaksud dengan PNBP?

Jawaban :

PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Barang Kena Cukai

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

Jawaban :

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  BKC terdiri dari :

  1. etil alkohol (EA) atau etanol
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  3. hasil tembakau

Pengertian Barang Kena Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?

Jawaban :

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

Pengertian Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Cukai?

Jawaban :

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Barang Impor yang dibawa oleh Penumpang

Bagaimana perlakuan Barang Impor yang dibawa oleh Penumpang ?

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa terhadap barang peribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk. Jika nilai barang melebihi jumlah tersebut, atas kelebihannya dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Pengertian Fasilitas Kepabeanan

Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Pengertian Tempat Penimbunan Pabean

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Pengertian Tempat Penimbunan Berikat

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat?

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Pengertian Tempat Penimbunan Sementara

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

Pengertian Kawasan Pabean

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Pengertian Daerah Pabean

Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan